Powered By Blogger

Jumat, 19 Oktober 2012

DANA PENSIUN



Dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
 Jenis dana pensiun
Berdasarkan UU No 11 tahun 1992, di Indonesia mengenal 3 jenis dana pensiun yaitu:
  1. Dana pensiun pemberi kerja, adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
  2. Dana pensiun lembaga keuangan, adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, bagi perorangan, baik karyawan maupun pkerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atai perusahaan asuransi jiwa.
  3. Dana pensiun berdasarkan keuntungan, adalah dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
              Manfaat dana pensiun
  1. Manfaat pensiun normal, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun setelah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.
  2. Manfaat pensiun dipercepat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal.
  3. Manfaat pensiun cacat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat.

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menargetkan Undang Undang (UU) Dana Pensiun hasil revisi bisa disahkan pada akhir 2012. Pengenalan pengelolaan dana investasi Dana Pensiun berbasis syariah menjadi salah satu isu utama dalam revisi tersebut.  Diharapkan sebelum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi beroperasi UU Dana Pensiun hasil revisi dapat segera disahkan, demikian disampaikan Ketua Bapepam-LK Nurhaida dalam acara Perayaan Hari Ulang Tahun Ke-20 Dana Pensiun Jum'at 20 April di Hotel Borobudur.
Dalam UU Dana Pensiun yang lama, yaitu UU Nomor 11 Tahun 1992 akan direvisi dan draf rancangannya telah berada di Kementerian Keuangan untuk diteruskan ke Presiden. Kepala Biro Dana Pensiun Bapepam-LK Dumoli Freddy Pardede menyampaikan bahwa RUU Dana Pensiun akan dibahas di DPR pada Juni atau Juli 2012 dengan asumsi Menteri Keuangan telah menyerahkan RUU tersebut ke Presiden. Dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Dana Pensiun akan dimasukkan ke prioritas dua dari tiga kategori prioritas. Menurut Dumoli, UU Dana Pensiun menjadi penting jika melihat peranan industri Dana Pensiun, khususnya di Pasar Modal.  Sebanyak 70% dari total Investasi Dana Pensiun ditempatkan pada industri Pasar Modal.
Beberapa poin penting dalam revisi UU No. 11 Tahun 1992 antara lain terkait Tata Kelola Dana Pensiun, yaitu pemisahan manajemen DPLK dari perusahaan pendiri, Dewan Pengawas dan ketaatan dalam Manajemen Risiko Dana Pensiun. Selain hal tersebut pengembangan industri Dana Pensiun juga menjadi poin penting dalam revisi UU Dana Pensiun. Pengembangan industri Dana Pensiun dapat dilakukan melalui berbagai cara antara lain fleksibilitas dari investasi Dana Pensiun. Cakupan investasi Dana Pensiun dapat diperluas untuk mengembangkan industri dan mendorong perekonomian negara. Disisi lain Ketua Bapepam-LK menekankan pentingnya pembahasan mengenai manfaat pensiun yang didapat oleh para peserta Dana Pensiun dalam bentuk pesangon. Apabila UU Dana Pensiun rampung, itu akan menjadi UU sektoral jika OJK telah terbentuk. untuk detailnya mengenai industri Dana Pensiun akan ada di UU OJK nantinya. Disampaikan pula oleh Ketua Bapepam-LK bahwa pengelolaan dana investasi Dana Pensiun berbasis syariah akan diperkenalkan melalui UU hasil revisi tersebut. Jika UU Dana Pensiun revisi terbentuk, perusahaan pengelola Dana Pensiun dapat mendirikan Dana Pensiun Syariah namun lebih kepada skema investasinya. Kurang lebih modelnya akan sama dengan yang terjadi pada industri Asuransi dan Pembiayaan.
Revisi tentang Dana Pensiun Syariah diajukan dalam rangka merespons kebutuhan sosial dan agama para peserta Dana Pensiun yang memang mulai banyak memilih model syariah. Menurut Dumoli potensi Dana Pensiun Syariah sangat besar, oleh karena itu untuk memperkenalkan Dana Pensiun Syariah pihak Bapepam-LK berniat menggalakkan program Dana Pensiun ke pesantren-pesantren.
Sistem Pembayaran Pensiun
Pada saat menerima pensiun, biasanya perusahaan dapat menawarkan dua macam sistem pembayaran kepada karyawan. Sistem pembayaran memiliki maksud tertentu yang saling menguntungkan bagi karyawan dan perusahaan. Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998. Tanggal 13 Juli 1998. Menurut peraturan ini ada 2 jenis pembayaran dan ketentuan pembayaran.
Ada dua jenis pembayaran pensiun:
1.      Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) Pertimbangannya:
a. Perusahaan tidak mau mengurusi karyawannya yang sudah pensiun.
b. Memberikan kesempatan kepada karyawannya untuk berusaha dengan uang pensiunnya.
c. Karena permintaan pensiunan itu sendiri.
Rumus sekaligus pada PPMP :
MP = FPd x MK x PDP
Keterangan :
MP = Manfaat Pensiun
FPd = Faktor Penghargaan dalam desimal
MK = Masa Kerja
PDP = Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir atau rata-rata beberapa bulan terakhir.
Dalam hal ini manfaat pensiun dihitung dengan menggunakan rumus sekaligus besar faktor penghargaan per tahun masa kerja tidak boleh melebihi 2,5% dan total manfaat pensiun tidak boleh 80 kali penghasilan dasar pensiun.
Sedangkan menurut rumus bulanan pada PPMP :
MP = Fpe x MK x PDP
Keterangan :
MP = Manfaat Pensiun
FPe = Faktor Penghargaan dalam persentase
MK = Masa Kerja
PDP = Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir atau rata-rata beberapa bulan terakhir.
Dalam hal ini manfaat pensiun dihitung dengan menggunakan rumus sekaligus besar faktor penghargaan per tahun masa kerja tidak boleh melebihi 2,5% dan total manfaat pensiun tidak boleh 80 kali penghasilan dasar pensiun.
2.       Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)
Perhitungan menggunakan rumus sekaligus pada PPIP adalah sebagai berikut :
IP = 3 x FPd x PDP
Keterangan :
IP = Iuran Pensiun
FPd = Faktor Penghargaan per tahun dalam desimal
PDP = Penghasilan Dasar Pensiun per tahun
Sedangkan perhitungan dengan rumus bulanan adalah :
IP = 3 x Fpe x PDP
Keterangan :
IP = Iuran Pensiun
FPe = Faktor Penghargaan per tahun dalam persen
PDP = Penghasilan Dasar Pensiun per tahun
F. Keungguulan dan Kelemahan Dana Pensiun
1.      Program Pensiun Manfaat Pasti
Keeunggulan :
• Besar manfaat pensiun mudah dihitung
• Lebih memberikan kepastian kepada peserta
• Lebih mudah memberikan penghargaan untuk masa kerja lalu
Kekurangan :
• Beban biaya mudah berfluktuasi
• Nilai hak peserta sebelum pensiun tidak mudah ditentukan
2.      Program Pensiun Iuran Pasti
Keunggulan :
• Beban biaya stabil dan mudah diperkirakan
• Nilai hak peserta setiap saat mudah ditetapkan
• Risiko investasi dan mortalitas ditanggung oleh peserta.
Kekurangan :
• Besar manfaat pensiun tidak mudah ditentukan
• Lebih sulit memperkirakan besar penghargaan untuk masa kerja lampau

Sumber :
yogifajarpebrian13.wordpress.com
Wikipedia.org/wiki/dana_pensiun
Koran Investor Daily

SEWA GUNA USAHA (LEASING)



Pengertian => Leasing atau sewa-guna-usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.
Klasifikasi Leasing                                                                                    
1. Capital Lease
Perusahaan leasing pada jenis ini berlaku sebagai suatu lembaga keuangan. Lessee yang akan membutuhkan suatu barang modal menentukan sendiri jenis serta spesifikasi dari barang yang dibutuhkan. Lessee juga mengadakan negoisasi langsung dengan supplier mengenai harga, syarat-syarat perawatan serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengoperasian barang tersebut.
2. Operating Lease
Pada operating lease, lessor membeli barang dan kemudian menyewakan kepada lessee untuk jangka waktu tertentu. Dalam praktik lessee membayar rental yang besarnya secara keseluruhan tidak meliputi harga barang serta biaya yang telah dikeluarkan oleh lessor.
Di dalam menentukan besarnya pembayaran lease, lessor tidak memperhitungkan biaya-biaya tersebut karena setelah masa lease berakhir diharapkan harga barang tersebut masih cukup tinggi. Di sini jelas tidak ditentukan adanya nilai sisa serta hak opsi bagi lessee.
3. Sales type lease (Lease Penjualan)
Lease penjualan biasanya dilakukan oleh perusahaan industri yang menjual lease barang hasil produksinya. Dalam kontrak penjualan lease diakui dua macam pendapatan yaitu pendapatan penjualan barang dan pendapatan bunga atas jasa pembelanjaan selama jangka waktu lease.
4. Leverage Lease
Pada leasing ini dilibatkan pihak ketiga yang disebut credit provider. Lessor tidak membiayai objek leasing hingga sebesar 100% dari harga barang melainkan hanya antara 20% hingga 40%. Kemudian sisa dari harga barang tersebut akan dibiayai oleh credit provider.
5. Cross Border Lease
Transaksi pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lessee terletak pada dua negara yang berbeda.
Barang-barang atau peralatan yang ditransaksikan dalam cross border lease meliputi nilai jutaan dollar Amerika Serikat. Seperti Pesawat terbang bermesin jet dari Pabrikan Boeing dan Airbus.
Lease : Suatu kontrak sewa atas penggunaan harta untuk suatu periode tertentu dengan sewa tertentu.
Lessee : Pemakai aktiva yang akan di lease. Perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari pihak perusahaan leasing.
Lessor : Pemilik dari aktiva yang akan di lease.
Lease term: Jangka waktu lease yang tetap dan tidak dapat dibatalkan, termasuk:
a. Periode yang mencakup hak opsi untuk memperbarui kontrak leasing.
b. Periode yang mencakup digunakannya hak opsi untuk membeli aktiva yang dilease.
c. Periode dimana lessor mempunyai hak untuk memperbarui atau memperpanjang masa lease.
d. Periode dimana denda dikenakan bagi lessee atas kegagalannya untuk memperbarui lease dan jumlah denda tersebut dijamin pada permulaan lease.
e. Periode yang mencakup hak opsi pembaruan yang biasa yaitu diberikan jaminan oleh lessee atas utang lessor yang mungkin terjadi.
Residual Value: Nilai leased asset yang diperkirakan dapat direalisasi pada akhir periode sewa.
Security Deposit (SD): Jaminan kas yang diminta lessor dari sewa lessee untuk menjamin pembayaran sewa atau kewajiban sewa lainnya.

Dynasis Buku Murah
Buku Pintar Pelajar, penerbit : Agramedia Pustaka

Selasa, 16 Oktober 2012

KEHADIRAN MOBIL MURAH DAN KEMACETAN (BI - 01 - SS - 12)

Jalan Raya Indonesia Segera Disesaki Mobil Murah
Kemayoran, WartaKotalive.com


Jalan-jalan raya di Jakarta dan kota-kota lain di Indoensia akan segera disesaki oleh kehadiranmobil penumpang baru jenis city car berhargamurah. Salah satu pendatang baru itu ialah Ayla.

PT Astra Daihatsu Motor yang tengah menungggu hasil pembahasan regulasi tentang Low Cost and Green Car (LCGC) atau mobilmurah ramah lingkungan menargetkan penjualan 3.000 unit Ayla setiap bulannya. Sasarannya ialah masyarakat kelas menangah ke bawah.

Kepada wartawan  yang menemuinya di area pameran otomotif The 20th Indonesia International Motor Show (IIMS) 2012 JIExpo Kemayoran, Jakarta, Direktur Pemasaran PT Astra Daihatsu Motor (ADM) Amelia Tjandra mengaku, Daihatsu berharap besar kepada Ayla yang diperkenalkan sejak 19 September bersama kembarannya Toyoya Agya.

Amelia Tjandara juga mengemukakan, target tersebut kelihatannya kecil, namun sebenarnya angka tersebut adalah angka yang sangat besar. Sebab, katanya, di pasar permintaan tidak akan langsung muncul dalam jumlag besar, melainkan meningkat secara bertahap.

"Bayangkan waktu Xenia diluncurkan, target kami hanya 1.000 unit lho. Tapi secara bertahap menbgalami peningkatan jadi 2.000, 3.000, 4.000 dan setrusnya. Sampai sekarang sudah mencapai angka 7.000," ujar Amelia.

Belajar dari pemasaran Xenia, Amelia yakin, target tersebut bisa dicapai. "Meski sulit, kami yakin target tersebut bisa tercapai," ujarnya seraya mengaku yakin Ayla akan diserap pasar yang menjadi sasarannya.

Menurut informasi yang diterima Warta Kota, berbagai merek mobil murah yang membanjiri IIMS 2012 dapat dibeli dengan harga Rp 100 juta ke bawah. Untuk Pulau Jawa harganya bisa berada di bawah harga yang diberlakukan di luar Jawa.

Masih menurut Amelia, Daihatsu membidik angka 6 persen dari 30 juta masyarakat kelas menengah di Indonesia sebagai tergetnya. Dia meyakini target tersebut bisa dicapai karena Ayla dapat dibeli dengan skema kredit dengan cicilan sebesar Rp 2,5 juta per bulan.

Sebagaimana ramai diberitakan, Daihatsu Ayla diperkenalkan bersama kembarannya Toyta Agya pada selepas medio September 2012. Keduanya dirancang untuk memenuhi proyek LLGC alias mobil murahramah lingkungan yang dicanangkan pemerintah.

Saat ini meskipun harga belum diputuskan, sejak hari prtama IIMS 2012 Ayla telah menjadi sasaran pengunjung yang ingin mencari mobil murah. Hingga hari ketujuh Ayla telah mendapatkan pesanan sebanyak 236 unit atau hampir 50 persen dari 500 unit yang ditarget Daihatsu selama IIMS 2012.

KELEMAHAN KPK (BI - 01 - SS - 12)


foto
Adnan Pandupraja. TEMPO/Aditia Noviansyah

Tiga Kelemahan KPKVersi Adnan Pandu  

TEMPO.COJakarta - Calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi, Adnan Pandu Praja, menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam paparannya, Pandu menyampaikan tiga kelemahan komisi antikorupsi.

"KPK belum teruji kinerjanya, karena dari dulu sampai sekarang belum pernah diaudit kinerjanya," kata Pandu kepada para anggota Komisi Hukum, Rabu, 30 November 2011. Lantaran tak pernah ada audit, kata Pandu, memunculkan kesan KPK tebang pilih dalam menangani perkara korupsi.

Kelemahan kedua, menurut Pandu, yakni tingkat keterbukaan informasi KPK yang sampai hari ini masih rendah. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, setiap lembaga negara harus terbuka soal laporan keuangan dan kinerja mereka.

"Laporan keuangan dan kinerja harus diumumkan ke publik secara berkala," kata anggota Komisi Kepolisian Nasional ini. Bahkan, kata dia, tingkat keterbukaan KPK, "di bawah lembaga-lembaga yang disupervisi."

Pandu melanjutkan, kelemahan ketiga KPKadalah kemampuan koordinasi dan supervisi yang masih lemah dengan lembaga-lembaga hukum lainnya, yakni Kepolisian dan Kejaksaan. Pandu pun memprioritaskan perbaikan hal ini jika kelak dia terpilih sebagai satu dari lima pemimpin KPK.

Pandu menjalani uji kelayakan mulai pukul 10.00 di depan 23 anggota Komisi Hukum. Uji kelayakan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi Hukum Tjatur Sapto Edy. Setelah Pandu, Komisi akan menguji Yunus Husein pada sore nanti.
Sumber : http://webcache.googleusercontent.com/search?rlz=1C1_____enID446ID447&q=cache:qBXyrrTkhbcJ:http://www.tempo.co/read/news/2011/11/30/063369144/Tiga-Kelemahan-KPK-Versi-Adnan-Pandu%2Bkelemahan+KPK&hl=en&ct=clnk

CARA MENGURANGI KEMACETAN (B1 - 01 - SS - 12)

Indonesia adalah negara dengan perkembangan yang relatif cepat. Alhasil, kemacetanpun jadi momok menakutkan baik saat ini ataupun masa depan. Jepang pun mengajarkan Indonesia untuk mengurai kemacetan berbasis teknologi.

Intellegent Transport System Office, Road Bureau Ministry of Land, Infrastructure, Transport and Tourism Japan, Takashi Nishio menjelaskan sejarah penguraian masalah lalu lintas yang dilakukan Jepang dengan mengandalkan teknologi yang ada.

"ITS (Intellegent Transport System) dirancang untuk menyatukan orang, jalan dan kendaraan agar menyelesaikan masalah-masalah lalu lintas jalan seperti kemacetan lalu lintas, kecelakaan lalu lintas dan kerusakan lingkungan," paparnya dalam seminar ITS di Hotel Pullman, Jakarta, Kamis (28/6/2012).
img
Untuk itu, sistem navigasi yang memantau jalanan pun menurut Nishio harus diperluas agar informasi jalan bisa didapat secara cepat dan bisa diinformasikan ke pengguna jalan agar masalah tidak bertumpuk.

Berbagai teknologi pun juga diterapkan. Selain sistem navigasi serta ruang kontrol yang sudah mereka bangun sejak 1973, berbagai alat seperti 1.900 detektor kendaraan, 2.300 CCTV pemantau jalan, 10 anemometer dan 1.900 telepon darurat mereka pasang.

Informasi yang dikumpulkan itu lalu disalurkan melalui sistem navigasi di mobil dan variable massage boards agar masyarakat dapat memilih jalan yang lebih lancar. Informasi pun disebar ke radio, televisi dan website hingga aplikasi di smartphone.
Jadi titik jalan macet, kecelakaan yang sedang dalam penanganan, pembangunan infrastruktur jalan atau pemblokiran jalan dapat diketahui langsung oleh masyarakat dan mereka pun menghindarinya dan mencari jalan alternatif.

Sistem masuk tol pun menurut Nishio harus diperbaharui. Dia menuturkan kalau di Jepang pembayaran tol dipungut secara elektronik. Jadi, mobil tidak perlu antri ketika masuk tol.

Dengan sistem itu, Nishio mengatakan kalau hampir semua kemacetan di gerbang tol sudah hilang dari seluruh Jepang. Efek positif lain, emisi CO2 berkurang 220.000 ton per tahun karena kemacetan di gerbang tol hilang.

Sementara itu, JICA Economic Infrastructure Departement Senior Advisor for Traffic and Transportation Nobuyuki Tsuneoka mengatakan Jepang siap membantu Indonesia mengatasi masalah lalu lintas yang ada.

JICA menurut Tsuneoka sudah bekerja sama membantu banyak negara seperti Vietnam, India, Sri Lanka, Filipina dan Brasil.

Untuk Indonesia, pihaknya menurut Tsuneoka siap membantu mulai dari membuat master plan ITS, tenaga ahli hingga pelaksanaan proyek tersebut.

Melihat hal itu, Kepala Sub Direktorat Standarisasi Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standard, Direktorat Standarisasi Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Mochamad Hadiyana sepakat kalat teknologi haruslah digunakan untuk mengurai masalah lalu lintas yang ada di Indonesia.

Teknologi menurutnya dapat digunakan dalam berbagai hal misalnya untuk pengendalian jumlah kendaraan di jalan, manajemen lalu lintas, sistem informasi jalan untuk turis, pengelolaan transportasi baik umum maupun pribadi, pengelolaan keadaan darurat, layanan pembayaran elektronik hingga sistem pendukung pejalan kaki.

"Potensi dan manfaat yang ditawarkan dengan penerapan ITS sangat besar, terutama di bidang keselamatan jalan, pengurangan kemacetan dan terkait kehilangan produktivitas," lugasnya.

Sumber : http://webcache.googleusercontent.com

KEJUJURAN AUDITOR PENGGELAPAN PAJAK (BI - 01 - SS - 12)


 Salah satu prasyarat dari pencapaian Visi Indonesia 2030 adalah harus adanya penegakan etika bisnis yang konsisten. Hal ini dirasa penting karena penyebab terpuruknya ekonomi Indonesia salah satunya karena para konglomerat di Indonesia yang dalam menjalankan bisnisnya tidak mengabdi pada kepentingan nasional dan mengabaikan etika bisnis.
Reformasi yang tiba di Indonesia seiring dengan datangnya badai krisis, memang berhasil memaksa sang dictator turun 32 tahun Soeharto turun keprabon, tapi tak semua masalah langsung bisa dibereskan. Sebagian besar maslah-masalah yang bersifat fundamental justru tak tersentuh reformasi. Salah satu sebabnya adalah hilangnya kesempatan mereformasi sistem ekonomi dengan kreativitas sendiri. Sehingga konsep perekonomian hanya tergantung pada beberapa kekuatan besar, dan karena kekuatannya yang besar itu banyak nilai-nilai etika yang tidak diabaikan, karena selain mempunyai kekuatan ekonomi dia juga memiliki kekuatan politik. Dan pada akhirnya negara yang dirugikan.
              Konsep etika bisnis, yang didalamnya mengandung prinsip otonomi, prinsip kejujuran, prinsip tidak berbuat jahat, prinsip keadilan dan hormat kepada diri sendiri, jelas merupakan suatu konsep yang sifatnya universal bagi manusia yang beradab, dan sudah seharusnya konsep tersebut dijadikan pemandu didalam pergaulan bisnis sehari-hari.
              Untuk mendukung penegakan etika bisnis, Majelis Permusyawaratan Rakyat telah mengeluarkan Ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, didalamnya juga mengatur tentang etika ekonomi dan bisnis. Hal ini dimaksudkan agar prinsip dan perilaku ekonomi baik oleh perseorangan, institusi, maupun pengambil keputusan dalam bidang ekonomi yang bercirikan persaingan yang jujur, berkeadilan, mendorong berkembangnya etos kerja ekonomi, daya tahan ekonomi dan kemampuan saing, dan terciptanya suasan kondusif untuk pemberdayaan ekonomi yang berpihak kepada rakyat kecil melalui kebijakan secara berkesinambungan.
              Dengan pedoman etika ini diharapkan mampu mencegah terjadinya parktik-praktik monopoli, oligopoli, kebijakan ekonomi yang mengarah kepada perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme, diskriminasi yang berdampak negatif terhadap efisiensi, persaingan sehat dan keadilan, serta menghindarkan perilaku menghalalkan segala cara dalam memperoleh keuntungan. Namun sayangnya, pedoman yang baik tersebut belum tersosialisasi pada masyarakat, sehingga sampai saat ini masalah etika bisnis belum penting oleh organisasi pengusaha dan pelaku bisnis Indonesia
              Sejak terjadinya krisis moneter yang melanda Indonesia pada akhir tahun 1990 an, masalah corporate governance mendapatkan perhatian yang cukup besar dari masyarakat dan pemerintah. Hal ini karena adanya anggapan bahwa masalah-masalah yang dihadapi oleh perusahaan yang ada di Indonesia, yang secara lansung juga menyebabkan terjadinya krisis moneter tersebut, adalah karena kurang diterapkannya prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) didalam banyak perusahaan di Indonesia.
              Selain itu tuntutan atas adanya penerapan good governance itu juga telah merupakan salah satu isu untuk menarik minat masuknya modal asing kedalam pasar modal suatu negara. Sehingga makin baik penerapan prinsip-prinsip good governance juga merupakan indikasi adanya perlakuan yang baik terhadap pemodal. Salah satu tema utama good governance adalah masalah keterbukaan.  Good corporate governance merupakan konsep yang menekankan pentingnya hak pemegang saham untuk memperoleh informasi dengan benar, akurat, dan tepat waktu serta kewajiban perusahaan untuk mengungkapan (disclosure) secara akurat, tepat waktu, dan transparan mengenai semua informasi kinerja perusahaan, kepemilikan, dan stakeholder. Prinsip corporate governance diharapkan dapat meningkatkan kualitas laporan keuangan, yang pada akhirnya meningkatkan kepercayaan pemakai laporan keuangan, termasuk investor
              Peristiwa jatuhnya harga saham Perusahaan dibawah naungan Bakri Group, telah membuka mata para investor pasar modal dan memberikan pelajaran berharga, bahwa  penerapan Etika Bisnis sangatlah penting untuk menghindari terjadinya skandal dan berbagai bentuk pelanggaran pada perusahaan. Kejadian tersebut tidak saja berdampak pada perusahaan, melainkan turut menimbulkan ketidak percayaan publik terhadap paraprofesional yang turut menyusun laporan keuangan yang menyesatkan publik tersebut. Sekali pencipta pasar seperti PT. Bumi Resouces Tbk. Kehilangan kredibilitasnya dimata pembeli dan penjual potensialnya, maka pembeli dan penjual tersebut akan secara cepat memindahkan bisnis mereka kepihak lain yang bisa diandalkan. Menurut Direktorat Pajak, tiga perusahaan milik grup Bakrie diduga menggelapkan pajak sebesar Rp 2,1 triliun. Rinciannya, PT Bumi Resources sebesar Rp 376 miliar, PT Kaltim Prima Coal sebesar Rp 1,5 triliun, dan PT Arutmin Indonesia sebesar US$ 39 juta.
              Sebagai sebuah perusahaan Publik, ketiga perusahaan tersebut haruslah menjalankan prinsip-prinsip good corporate governance  agar tudingan-tudingan miring seperti adanya dugaan penggelapan pajak bisa teratasi yakni dengan melakukan tranparasi dan keterbukaan informasi. Bagi perusahaan yang telah berstatus sebagai perusahaan yang akan dan telah go-public di pasar modal, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan merupakan keharusan mutlak yang telah diatur dalam berbagai regulasi, untuk perlindungan bagi investor di pasar modal, di samping untuk menunjang keberlangsungan (sustainability) perusahan itu sendiri.
Laporan keuangan yang berkualitas dan disajikan secara tepat waktu adalah salah satu pilar dari prinsip transparansi.Tercapainya laporan keuangan yang transparan dan akuntable di Pasar Modal Indonesia merupakan tanggung jawab semua pihak terkait, dan bukanlah semata tugas dan tanggungjawab akuntan publik.
Pihak-pihak yang memiliki kemampuan untuk mendorong terciptanya laporan keuangan yang transparan dan akuntable harus bekerja sama secara sinergis. Pihak-pihak tersebut antara lain:
1. Regulator, yang secara persisten mendorong pengungkapan informasi   keuangan yang handal.
2.  Dewan Standar Akuntansi, yang menentukan standar yang relevan dan dapat diandalkan untuk industri, khususnya yang berkaitan dengan transaksi-transaksi keuangan yang kian kompleks.
3. Direksi dan manajemen perusahaan, yang memiliki pemahaman yang memadai terhadap Standar Akuntansi Keuangan dan secara konsisten menerapkan standar tersebut.
4.  Organ pengawas perusahaan, yang secara efektif menerapan asas check and balance sehingga tercapai mekanisme pengawasan internal yang efektif
5.  Akuntan publik, yang profesional dalam melakukan audit sesuai dengan standar audit yang memenuhi kualifikasi global
6.  Komitmen semua pihak untuk dapat menjalankan fungsi masing-masing secara jujur

Kejahatan penggelapan pajak sangat merugikan masyarakat karena pembiayaan APBN Indonesia sangat bergantung pada pemasukan dari sektor pajak. pembiayaan APBN yang menentukan penghidupan rakyatIndonesia 80 persennya diperoleh dari pemasukan pajak, bukan dari minyak atau hasil hutan, sehingga kejahatan penggelapan atau manipulasi pajak sangat merugikan kepentingan rakyat luas. Setiap pelaku penggelapanpajak yang dijatuhi putusan penjara tidak serta-merta bebas dari kewajibannya membayar pajak. Dikatakan bahwa setelah putusan dijatuhkan, Ditjen Pajak akan mengeluarkan surat penagihan. Jika kewajiban tidak dipenuhi pelaku, akan dikeluarkan surat penagihan paksa.
              Upaya penegakan hukum yang adil dan beribawa mutlak diperlukan dalam menyelesaikan kasus dugaan penggelapan pajak ini, karena nantinya public akan mengetahui bagaimana kisah yang sebenarnya dari kasus ini dan public juga mengetahui bagaimana proses penegakan hukum dibidang pasar modal itu sendiri. Penyelesaian kasus ini harus dijauhkan dari ketegangan politik yang ada. Mengutip kata teori dari LawrenceM. freidman, ada tiga faktor penegakan hukum yakni:
- Subtansi hukum terkait dan bersangkut paut dengan peraturan per undang-undangan.
- Struktur hukum terkait dengan bersangkut-paut dengan aparat penegak hukum
-  Budaya hukum terkait dengan kesadaran hukum masyarakat