Jenis dana pensiun
Berdasarkan UU No 11 tahun 1992, di Indonesia mengenal
3 jenis dana pensiun yaitu:
- Dana
pensiun pemberi kerja, adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau
badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan
program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi
kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan
menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
- Dana
pensiun lembaga keuangan, adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau
perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran
pasti, bagi perorangan, baik karyawan maupun pkerja mandiri yang terpisah
dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atai perusahaan
asuransi jiwa.
- Dana
pensiun berdasarkan keuntungan, adalah dana pensiun pemberi kerja yang
menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari
pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan
pemberi kerja.
Manfaat
dana pensiun
- Manfaat
pensiun normal, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan
pada saat peserta pensiun setelah mencapai usia pensiun normal atau
sesudahnya.
- Manfaat
pensiun dipercepat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan
bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal.
- Manfaat
pensiun cacat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila
peserta menjadi cacat.
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)
menargetkan Undang Undang (UU) Dana Pensiun hasil revisi bisa disahkan pada
akhir 2012. Pengenalan pengelolaan dana investasi Dana Pensiun berbasis
syariah menjadi salah satu isu utama dalam revisi tersebut. Diharapkan
sebelum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi beroperasi UU Dana Pensiun hasil
revisi dapat segera disahkan, demikian disampaikan Ketua Bapepam-LK Nurhaida
dalam acara Perayaan Hari Ulang Tahun Ke-20 Dana Pensiun Jum'at 20 April di
Hotel Borobudur.
Dalam UU Dana Pensiun yang lama, yaitu UU Nomor 11 Tahun 1992
akan direvisi dan draf rancangannya telah berada di Kementerian Keuangan
untuk diteruskan ke Presiden. Kepala Biro Dana Pensiun Bapepam-LK Dumoli
Freddy Pardede menyampaikan bahwa RUU Dana Pensiun akan dibahas di DPR pada
Juni atau Juli 2012 dengan asumsi Menteri Keuangan telah menyerahkan RUU
tersebut ke Presiden. Dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Dana
Pensiun akan dimasukkan ke prioritas dua dari tiga kategori prioritas.
Menurut Dumoli, UU Dana Pensiun menjadi penting jika melihat peranan industri
Dana Pensiun, khususnya di Pasar Modal. Sebanyak 70% dari total
Investasi Dana Pensiun ditempatkan pada industri Pasar Modal.
Beberapa poin penting dalam revisi UU No. 11 Tahun 1992 antara
lain terkait Tata Kelola Dana Pensiun, yaitu pemisahan manajemen DPLK dari
perusahaan pendiri, Dewan Pengawas dan ketaatan dalam Manajemen Risiko Dana
Pensiun. Selain hal tersebut pengembangan industri Dana Pensiun juga menjadi
poin penting dalam revisi UU Dana Pensiun. Pengembangan industri Dana Pensiun
dapat dilakukan melalui berbagai cara antara lain fleksibilitas dari
investasi Dana Pensiun. Cakupan investasi Dana Pensiun dapat diperluas untuk
mengembangkan industri dan mendorong perekonomian negara. Disisi lain Ketua
Bapepam-LK menekankan pentingnya pembahasan mengenai manfaat pensiun yang
didapat oleh para peserta Dana Pensiun dalam bentuk pesangon. Apabila UU Dana
Pensiun rampung, itu akan menjadi UU sektoral jika OJK telah terbentuk. untuk
detailnya mengenai industri Dana Pensiun akan ada di UU OJK nantinya.
Disampaikan pula oleh Ketua Bapepam-LK bahwa pengelolaan dana investasi Dana
Pensiun berbasis syariah akan diperkenalkan melalui UU hasil revisi tersebut.
Jika UU Dana Pensiun revisi terbentuk, perusahaan pengelola Dana Pensiun
dapat mendirikan Dana Pensiun Syariah namun lebih kepada skema investasinya.
Kurang lebih modelnya akan sama dengan yang terjadi pada industri Asuransi
dan Pembiayaan.
Revisi tentang Dana Pensiun Syariah diajukan dalam rangka
merespons kebutuhan sosial dan agama para peserta Dana Pensiun yang memang
mulai banyak memilih model syariah. Menurut Dumoli potensi Dana Pensiun
Syariah sangat besar, oleh karena itu untuk memperkenalkan Dana Pensiun Syariah
pihak Bapepam-LK berniat menggalakkan program Dana Pensiun ke
pesantren-pesantren.
|
Sistem Pembayaran Pensiun
Pada saat menerima pensiun, biasanya perusahaan dapat
menawarkan dua macam sistem pembayaran kepada karyawan. Sistem pembayaran
memiliki maksud tertentu yang saling menguntungkan bagi karyawan dan
perusahaan. Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998. Tanggal
13 Juli 1998. Menurut peraturan ini ada 2 jenis pembayaran dan ketentuan
pembayaran.
Ada dua jenis pembayaran pensiun:
Ada dua jenis pembayaran pensiun:
1. Program Pensiun Manfaat
Pasti (PPMP) Pertimbangannya:
a. Perusahaan tidak mau mengurusi karyawannya yang sudah pensiun.
b. Memberikan kesempatan kepada karyawannya untuk berusaha dengan uang pensiunnya.
c. Karena permintaan pensiunan itu sendiri.
a. Perusahaan tidak mau mengurusi karyawannya yang sudah pensiun.
b. Memberikan kesempatan kepada karyawannya untuk berusaha dengan uang pensiunnya.
c. Karena permintaan pensiunan itu sendiri.
Rumus sekaligus pada PPMP :
MP = FPd x MK x PDP
Keterangan :
MP = Manfaat Pensiun
FPd = Faktor Penghargaan dalam desimal
MK = Masa Kerja
PDP = Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir atau rata-rata beberapa bulan terakhir.
MP = Manfaat Pensiun
FPd = Faktor Penghargaan dalam desimal
MK = Masa Kerja
PDP = Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir atau rata-rata beberapa bulan terakhir.
Dalam hal ini manfaat pensiun dihitung dengan menggunakan
rumus sekaligus besar faktor penghargaan per tahun masa kerja tidak boleh
melebihi 2,5% dan total manfaat pensiun tidak boleh 80 kali penghasilan dasar
pensiun.
Sedangkan menurut rumus bulanan pada PPMP :
MP = Fpe x MK x PDP
Keterangan :
MP = Manfaat Pensiun
FPe = Faktor Penghargaan dalam persentase
MK = Masa Kerja
PDP = Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir atau rata-rata beberapa bulan terakhir.
MP = Fpe x MK x PDP
Keterangan :
MP = Manfaat Pensiun
FPe = Faktor Penghargaan dalam persentase
MK = Masa Kerja
PDP = Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir atau rata-rata beberapa bulan terakhir.
Dalam hal ini manfaat pensiun dihitung dengan menggunakan
rumus sekaligus besar faktor penghargaan per tahun masa kerja tidak boleh
melebihi 2,5% dan total manfaat pensiun tidak boleh 80 kali penghasilan dasar
pensiun.
2. Program Pensiun Iuran
Pasti (PPIP)
Perhitungan menggunakan rumus sekaligus pada PPIP adalah
sebagai berikut :
IP = 3 x FPd x PDP
Keterangan :
IP = Iuran Pensiun
FPd = Faktor Penghargaan per tahun dalam desimal
PDP = Penghasilan Dasar Pensiun per tahun
IP = 3 x FPd x PDP
Keterangan :
IP = Iuran Pensiun
FPd = Faktor Penghargaan per tahun dalam desimal
PDP = Penghasilan Dasar Pensiun per tahun
Sedangkan perhitungan dengan rumus bulanan adalah :
IP = 3 x Fpe x PDP
Keterangan :
IP = Iuran Pensiun
FPe = Faktor Penghargaan per tahun dalam persen
PDP = Penghasilan Dasar Pensiun per tahun
IP = 3 x Fpe x PDP
Keterangan :
IP = Iuran Pensiun
FPe = Faktor Penghargaan per tahun dalam persen
PDP = Penghasilan Dasar Pensiun per tahun
F. Keungguulan dan Kelemahan Dana Pensiun
1. Program Pensiun Manfaat
Pasti
Keeunggulan :
• Besar manfaat pensiun mudah dihitung
• Lebih memberikan kepastian kepada peserta
• Lebih mudah memberikan penghargaan untuk masa kerja lalu
• Lebih memberikan kepastian kepada peserta
• Lebih mudah memberikan penghargaan untuk masa kerja lalu
Kekurangan :
• Beban biaya mudah berfluktuasi
• Nilai hak peserta sebelum pensiun tidak mudah ditentukan
• Nilai hak peserta sebelum pensiun tidak mudah ditentukan
2. Program Pensiun Iuran Pasti
Keunggulan :
• Beban biaya stabil dan mudah diperkirakan
• Nilai hak peserta setiap saat mudah ditetapkan
• Risiko investasi dan mortalitas ditanggung oleh peserta.
• Nilai hak peserta setiap saat mudah ditetapkan
• Risiko investasi dan mortalitas ditanggung oleh peserta.
Kekurangan :
• Besar manfaat pensiun tidak mudah ditentukan
• Lebih sulit memperkirakan besar penghargaan untuk masa kerja lampau
• Lebih sulit memperkirakan besar penghargaan untuk masa kerja lampau
Sumber :
yogifajarpebrian13.wordpress.com
Wikipedia.org/wiki/dana_pensiun
Koran Investor Daily
Tidak ada komentar:
Posting Komentar