Powered By Blogger

Jumat, 19 Oktober 2012

DANA PENSIUN



Dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
 Jenis dana pensiun
Berdasarkan UU No 11 tahun 1992, di Indonesia mengenal 3 jenis dana pensiun yaitu:
  1. Dana pensiun pemberi kerja, adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
  2. Dana pensiun lembaga keuangan, adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, bagi perorangan, baik karyawan maupun pkerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atai perusahaan asuransi jiwa.
  3. Dana pensiun berdasarkan keuntungan, adalah dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
              Manfaat dana pensiun
  1. Manfaat pensiun normal, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun setelah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.
  2. Manfaat pensiun dipercepat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal.
  3. Manfaat pensiun cacat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat.

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menargetkan Undang Undang (UU) Dana Pensiun hasil revisi bisa disahkan pada akhir 2012. Pengenalan pengelolaan dana investasi Dana Pensiun berbasis syariah menjadi salah satu isu utama dalam revisi tersebut.  Diharapkan sebelum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi beroperasi UU Dana Pensiun hasil revisi dapat segera disahkan, demikian disampaikan Ketua Bapepam-LK Nurhaida dalam acara Perayaan Hari Ulang Tahun Ke-20 Dana Pensiun Jum'at 20 April di Hotel Borobudur.
Dalam UU Dana Pensiun yang lama, yaitu UU Nomor 11 Tahun 1992 akan direvisi dan draf rancangannya telah berada di Kementerian Keuangan untuk diteruskan ke Presiden. Kepala Biro Dana Pensiun Bapepam-LK Dumoli Freddy Pardede menyampaikan bahwa RUU Dana Pensiun akan dibahas di DPR pada Juni atau Juli 2012 dengan asumsi Menteri Keuangan telah menyerahkan RUU tersebut ke Presiden. Dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Dana Pensiun akan dimasukkan ke prioritas dua dari tiga kategori prioritas. Menurut Dumoli, UU Dana Pensiun menjadi penting jika melihat peranan industri Dana Pensiun, khususnya di Pasar Modal.  Sebanyak 70% dari total Investasi Dana Pensiun ditempatkan pada industri Pasar Modal.
Beberapa poin penting dalam revisi UU No. 11 Tahun 1992 antara lain terkait Tata Kelola Dana Pensiun, yaitu pemisahan manajemen DPLK dari perusahaan pendiri, Dewan Pengawas dan ketaatan dalam Manajemen Risiko Dana Pensiun. Selain hal tersebut pengembangan industri Dana Pensiun juga menjadi poin penting dalam revisi UU Dana Pensiun. Pengembangan industri Dana Pensiun dapat dilakukan melalui berbagai cara antara lain fleksibilitas dari investasi Dana Pensiun. Cakupan investasi Dana Pensiun dapat diperluas untuk mengembangkan industri dan mendorong perekonomian negara. Disisi lain Ketua Bapepam-LK menekankan pentingnya pembahasan mengenai manfaat pensiun yang didapat oleh para peserta Dana Pensiun dalam bentuk pesangon. Apabila UU Dana Pensiun rampung, itu akan menjadi UU sektoral jika OJK telah terbentuk. untuk detailnya mengenai industri Dana Pensiun akan ada di UU OJK nantinya. Disampaikan pula oleh Ketua Bapepam-LK bahwa pengelolaan dana investasi Dana Pensiun berbasis syariah akan diperkenalkan melalui UU hasil revisi tersebut. Jika UU Dana Pensiun revisi terbentuk, perusahaan pengelola Dana Pensiun dapat mendirikan Dana Pensiun Syariah namun lebih kepada skema investasinya. Kurang lebih modelnya akan sama dengan yang terjadi pada industri Asuransi dan Pembiayaan.
Revisi tentang Dana Pensiun Syariah diajukan dalam rangka merespons kebutuhan sosial dan agama para peserta Dana Pensiun yang memang mulai banyak memilih model syariah. Menurut Dumoli potensi Dana Pensiun Syariah sangat besar, oleh karena itu untuk memperkenalkan Dana Pensiun Syariah pihak Bapepam-LK berniat menggalakkan program Dana Pensiun ke pesantren-pesantren.
Sistem Pembayaran Pensiun
Pada saat menerima pensiun, biasanya perusahaan dapat menawarkan dua macam sistem pembayaran kepada karyawan. Sistem pembayaran memiliki maksud tertentu yang saling menguntungkan bagi karyawan dan perusahaan. Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998. Tanggal 13 Juli 1998. Menurut peraturan ini ada 2 jenis pembayaran dan ketentuan pembayaran.
Ada dua jenis pembayaran pensiun:
1.      Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) Pertimbangannya:
a. Perusahaan tidak mau mengurusi karyawannya yang sudah pensiun.
b. Memberikan kesempatan kepada karyawannya untuk berusaha dengan uang pensiunnya.
c. Karena permintaan pensiunan itu sendiri.
Rumus sekaligus pada PPMP :
MP = FPd x MK x PDP
Keterangan :
MP = Manfaat Pensiun
FPd = Faktor Penghargaan dalam desimal
MK = Masa Kerja
PDP = Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir atau rata-rata beberapa bulan terakhir.
Dalam hal ini manfaat pensiun dihitung dengan menggunakan rumus sekaligus besar faktor penghargaan per tahun masa kerja tidak boleh melebihi 2,5% dan total manfaat pensiun tidak boleh 80 kali penghasilan dasar pensiun.
Sedangkan menurut rumus bulanan pada PPMP :
MP = Fpe x MK x PDP
Keterangan :
MP = Manfaat Pensiun
FPe = Faktor Penghargaan dalam persentase
MK = Masa Kerja
PDP = Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir atau rata-rata beberapa bulan terakhir.
Dalam hal ini manfaat pensiun dihitung dengan menggunakan rumus sekaligus besar faktor penghargaan per tahun masa kerja tidak boleh melebihi 2,5% dan total manfaat pensiun tidak boleh 80 kali penghasilan dasar pensiun.
2.       Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)
Perhitungan menggunakan rumus sekaligus pada PPIP adalah sebagai berikut :
IP = 3 x FPd x PDP
Keterangan :
IP = Iuran Pensiun
FPd = Faktor Penghargaan per tahun dalam desimal
PDP = Penghasilan Dasar Pensiun per tahun
Sedangkan perhitungan dengan rumus bulanan adalah :
IP = 3 x Fpe x PDP
Keterangan :
IP = Iuran Pensiun
FPe = Faktor Penghargaan per tahun dalam persen
PDP = Penghasilan Dasar Pensiun per tahun
F. Keungguulan dan Kelemahan Dana Pensiun
1.      Program Pensiun Manfaat Pasti
Keeunggulan :
• Besar manfaat pensiun mudah dihitung
• Lebih memberikan kepastian kepada peserta
• Lebih mudah memberikan penghargaan untuk masa kerja lalu
Kekurangan :
• Beban biaya mudah berfluktuasi
• Nilai hak peserta sebelum pensiun tidak mudah ditentukan
2.      Program Pensiun Iuran Pasti
Keunggulan :
• Beban biaya stabil dan mudah diperkirakan
• Nilai hak peserta setiap saat mudah ditetapkan
• Risiko investasi dan mortalitas ditanggung oleh peserta.
Kekurangan :
• Besar manfaat pensiun tidak mudah ditentukan
• Lebih sulit memperkirakan besar penghargaan untuk masa kerja lampau

Sumber :
yogifajarpebrian13.wordpress.com
Wikipedia.org/wiki/dana_pensiun
Koran Investor Daily

Tidak ada komentar:

Posting Komentar