Pengertian => Leasing atau sewa-guna-usaha adalah setiap
kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal
untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran
secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli
barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing
berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama. Dengan melakukan leasing
perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat
langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau
enam bulan sekali kepada pihak lessor.
Klasifikasi Leasing
1. Capital Lease
Perusahaan leasing pada jenis ini berlaku sebagai suatu
lembaga keuangan. Lessee yang akan membutuhkan suatu barang modal menentukan
sendiri jenis serta spesifikasi dari barang yang dibutuhkan. Lessee juga
mengadakan negoisasi langsung dengan supplier mengenai harga, syarat-syarat
perawatan serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengoperasian barang
tersebut.
2. Operating Lease
Pada operating lease, lessor membeli barang dan kemudian
menyewakan kepada lessee untuk jangka waktu tertentu.
Dalam praktik lessee membayar rental yang besarnya secara keseluruhan tidak
meliputi harga barang serta biaya yang telah dikeluarkan oleh lessor.
Di dalam menentukan besarnya pembayaran lease, lessor tidak
memperhitungkan biaya-biaya tersebut karena setelah masa lease berakhir
diharapkan harga barang tersebut masih cukup tinggi. Di sini jelas tidak
ditentukan adanya nilai sisa serta hak opsi bagi lessee.
3. Sales type lease (Lease Penjualan)
Lease penjualan biasanya dilakukan oleh perusahaan industri yang menjual lease barang hasil produksinya.
Dalam kontrak penjualan lease diakui dua macam pendapatan yaitu
pendapatan penjualan barang dan pendapatan bunga atas jasa pembelanjaan selama
jangka waktu lease.
4. Leverage Lease
Pada leasing ini dilibatkan pihak ketiga yang disebut credit
provider. Lessor tidak membiayai objek leasing hingga sebesar 100% dari harga
barang melainkan hanya antara 20% hingga 40%. Kemudian sisa dari harga barang
tersebut akan dibiayai oleh credit provider.
5. Cross Border Lease
Transaksi pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing
yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lessee terletak
pada dua negara yang berbeda.
Barang-barang atau peralatan yang ditransaksikan dalam cross
border lease meliputi nilai jutaan dollar Amerika Serikat. Seperti Pesawat
terbang bermesin jet dari Pabrikan Boeing dan Airbus.
Lease : Suatu kontrak sewa atas penggunaan harta
untuk suatu periode tertentu dengan sewa tertentu.
Lessee : Pemakai aktiva yang akan di
lease. Perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang
modal dengan pembiayaan dari pihak perusahaan leasing.
Lessor : Pemilik dari aktiva yang akan di lease.
Lease term: Jangka waktu lease yang tetap dan tidak
dapat dibatalkan, termasuk:
a. Periode yang mencakup hak opsi untuk memperbarui kontrak
leasing.
b. Periode yang mencakup digunakannya hak opsi untuk membeli
aktiva yang dilease.
c. Periode dimana lessor mempunyai hak untuk memperbarui
atau memperpanjang masa lease.
d. Periode dimana denda dikenakan bagi lessee atas
kegagalannya untuk memperbarui lease dan jumlah denda tersebut dijamin pada
permulaan lease.
e. Periode yang mencakup hak opsi pembaruan yang biasa yaitu
diberikan jaminan oleh lessee atas utang lessor yang mungkin terjadi.
Residual Value: Nilai leased asset yang diperkirakan
dapat direalisasi pada akhir periode sewa.
Security Deposit (SD): Jaminan kas yang diminta
lessor dari sewa lessee untuk menjamin pembayaran sewa atau kewajiban sewa
lainnya.
Dynasis Buku Murah
Buku Pintar Pelajar, penerbit :
Agramedia Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar