Powered By Blogger

Senin, 24 Desember 2012

OUTSOURSING (3) (BI - 01 - SS - 12)

Sistem Outsourcing di Indonesia Bikin Miskin

Jakarta - Format outsourcing atau alih daya di Indonesia menuai protes keras dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. Iqbal mengungkapkanoutsourcing membuat pekerja miskin. KSPI mendesak pemerintah segera menghapuskan sistem outsourcing dalam penyerapan tenaga kerja.Outsourcing dinilai sangat merugikan para buruh dan tenaga kerja.

Hasil survei KSPI menunjukkan, saat ini pelaku industri 
Hi-Tech, perusahaan besar seperti Toyota, Panasonic, Honda, dan sebagainya, sekitar 47% tenaga kerja yang diserap adalah outsourcing. Sementara untuk buruh intensif seperti untuk perusahaan garmen, makanan dan minuman, dsb, persentasenya jauh lebih besar. Tercatat 80% buruh pada perusahaan tersebut bukan adalahoutsource.

"Jadi mereka itu untuk apa bekerja, kalau mau jadi miskin. 
Outsourcing itubikin miskin," ungkap Iqbal dalam peluncuran 'Profil Pekerjaan Yang Layak Bagi Indonesia' di Hotel Le Meridien, Jakarta, Rabu (23/5/2012).

Iqbal menegaskan, guna mensejahterakan para buruh mau tidak mau dengan penghapusan eksploitasi kerja, guna menyetarakan kesejahteraan buruh non
-outsourcing dan outsourcing.

"
Outsourcing upahnya 20% lebih rendah dengan kerjaan yang sama, dan waktu kerja yang sama dengan yang bukan outsourcing," jelasnya.

Dia juga mencontohkan, bagaimana Gubernur Bank Indonesia sukses menghapuskan sistem 
outsourcingdalam penyerapan tenaga kerja untuk bank-bank di Indonesia seperti teller bank.

"Saya sudah bilang ke Menakertrans kalau Gubernur BI lebih pintar, Gubernur BI itu menyuruh pengangkatan teller untuk bank-bank bukan dari sistem 
outsourcing," tandasnya.

Selain itu, Iqbal mengungkapkan langkah yang harus diambil pemerintah adalah dengan menaikkan upah buruh. Jangan pula ada diskriminasi pemberian jaminan sosial dan pensiun kepada tenaga kerja.


Sumber :
http://finance.detik.com/read/2012/05/23/122742/1922659/4/sistem-outsourcing-di-indonesia-bikin-miskin

OUTSOURCING (2) (BI - 01 - SS - 12)

Sistem Outsourcing di Perusahaan Banyak yang Menyimpang

Kamis, 27 September 2012 17:21 wib

JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) mengakui selama ini penerapan sistemoutsourcing di perusahaan cukup banyak yang menyimpang. Penyimpangan itu meliputi gaji di bawah upah minimum, pemotongan gaji, tidak adanya tunjangan, tidak asuransi pekerja, maupun tidak adanya pemenuhan hak dasar lainnya, seperti jaminan sosial.

Atas hal itu, pihaknya berjanji akan mencabut izin perusahaan-perusahaan 
outsourcing yang menyengsarakan pekerja dan tidak memberikan hak-hak normatif bagi pekerja. Komitmen pemerintah sama dengan keingingan serikat pekerja/serikat buruh bahwa pelaksanaan  penyerahan sebagian pekerjaan kepada pihak ketiga (outsourcing) tidak boleh menyimpang terhadap peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

"Perusahaan 
outsourcing yang menyengsarakan pekerja, melanggar UU Nomor 13/2003 dan tidak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi maka harus dicabut izinnya," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Kantor Kemenakertrans, Jakarta, Kamis (27/9/2012).

Muhaimin mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap pelaksanaan aturan 
outsourcing oleh perusahaan outsourcing tersebut.

"Penindakan dan pengawasan terhadap perusahaan outsourcing harus dilakukan dengan tegas sesuai dengan kewenangannya. Sehingga tidak ada lagi praktik 
outsourcing yang menyengsarakan," tegasnya.

"Saya minta kepada seluruh pemda supaya mencabut izin operasional pengerah tenaga 
outsourcingyang tidak taat UU Nomor 13 dan keputusan Mahkamah Konstitusi. Pemda harus mencabut izin operasionalnya karena penerbitan izinnya ada di pihak pemda," tambahnya.

Apabila perusahaan 
outsourcing melakukan pemerasan dan tidak kredibel maka Muhaimin segera memerintahkan untuk menutup perusahaan seperti itu secara langsung.

"Terhadap perusahaan-perusahan outsourcing yang tidak kredibel, merugikan dan memeras, langsung saya minta untuk ditutup. Dan tidak ada izin baru, selagi perusahaan yang ada belum kita benahi. Saya meminta kepada semua pihak untuk tidak memberikan izin baru," ujar Muhaimin.

Di sisi lain, Muhaimin memastikan pihak Kemenakertrans masih  menggodok peraturan perundang-undangan baru mengenai 
outsourcing yang mengatur penyempurnaan pelaksanaan praktek outsourcing yang terjadi selama ini.

Saat ini pembahasan peraturan soal 
outsourcing terus dilakukan dengan melibatkan Lembaga Kerjasama Tripartit yang terdiri dari perwakilan unsur pekerja/buruh serta perwakilan unsur pengusaha dan pemerintah.

"Kita sedang membuat peraturan yang lebih jelas mengenai pelarangan 
outsourcing yang tidak sesuai dengan undang-undang serta penerapan sanksi terhadap pelanggarannya. Proses pengesahnnya tinggal menunggu pembahasan akhir di tingkat tripatit nasional," jelasnya.

Sementara itu, terkait pengaturan pengupahan dan Kebutuhan hidup layak (KHL), Muhaimin mengatakan KHL sebagaimana diatur dalam permenakertrans No. 13 tahun 2012 tetap digunakan sebagai salah satu faktor pertimbangan dalam penetapan upah minimum pada 2013.

"Dalam upaya penetapan upah minimum menuju kehidupan layak, diusulkan kepada Dewan Pengupahan Nasional untuk melakukan pengkajian dan evaluasi secara menyeluruh," pungkasnya. (
Iman Rosidi/Sindoradio/ade)


Sumber :
http://economy.okezone.com/read/2012/09/27/320/696036/sistem-outsourcing-di-perusahaan-banyak-yang-menyimpang

OUTSOURCING (BI - 01 - SS - 12)

Pengertian Sistem Outsourcing

Outsourcing system penyedia tenaga kerja kontrak, termasuk tenaga kerja pabrik dan Jasa Satuan Pengamanan ( SATPAM ). Dapat diartikan sebagai pemenuhan tenaga kerja pada satu perusahaan melalui sumber lain ( Bursa Tenaga Kerja atau badan yang didirikan untuk tujuan tersebut ). Manfaat yang bisa didapat oleh Pengguna / User diantaranya adalah, Pengguna / User mampu mengoptimalkan produktivitas dari penggunaan jasa tenaga kerja dengan resiko yang minimal, karena sebagian besar dari resiko yang timbul karena kesalahan penanganan tenaga kerja ada pada penyedia tenaga kerja ( Supplier ).

KEUNGGULAN OUTSOURCING SYSTEM

Berbeda dengan sytem konvensional, dalam system Outsourcing, Pengguna / User dapat menentukan jangka waktu kontrak tanpa adanya keharusan untuk menjadikan pekerja kontrak sebagai pekerja tetap setelah mereka menjalani masa kerja selama 2 x kontrak berturut-turut atau lebih. Seandainyapun ini dilakukan secara intern pada system konvensional dengan tidak dibatasinya masa kontrak pekerja, bisanya sering mengundang kerawanan kearah yang kondusif. Dan ini adalah salah satu keunggulan dari system Outsourcing.

PROSEDUR KERJASAMA

Kerjasama PT.JABANG JAYA RAYA dibidang penyedia tenaga kerja kontrak dilandaskan pada kemitraan dengan prinsip saling menguntungkan ( Win Win Solution ) yang secara potensial memberikan prospek.
Dalam kerangka kerjasama ini masing-masing pihak memeiliki wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut :
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PT.JABANG JAYA RAYA
  • Melakukan pembinaan secara total kepada para pekerja kontrak guna tercapainya kondisi yang benar-benar dapat mendukung terciptanya kondisi kerja yang kondusif.
  • Menyiapkan tenaga kerja sesuai waktu dan criteria
  • Mengurus seluruh proses asuransi kesehatan dan JAMSOSTEK
  • Menyelenggarakan seluruh kegiatan administrasi yang berhubungan dengan tenaga kerja yang bersangkutan.
  • Melakukan pembayaran Upah / Gaji
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PENGGUNA / USER / MITRA KERJA
  • Menetapkan jenis dan jadwal dalam lingkup pekerjaan sesuai kebutuhan
  • Menentukan kualitas dan syarat-syarat pekerja.
  • Melakukan verifikasi dan test kecakapan serta kesehatan.
  • Melakukan pembayaran sesuai dengan upah dan pendapatan lain yang menjadikan hak pekerja melalui Labour Supply / Penyedia tenaga kerja sesuai dengan peraturan perusahan yang berlaku.
Sumber :

Kunjungna Kerja DPR ke Luar Negeri (3) (BI - 01 -SS - 12)

DPR Jalan-jalan Terus, Tak Mempan Kritik

INILAH.COM, Jakarta - Agenda kunjungan anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR keluar negeri kembali menuai keritik. Kritik ini bukan baru yang pertama atau kedua kali tetapi sudah sering dilontarkan.

Dalam foto hasil tangkapan seorang warga negara Indonesia (WNI) di Copenhagen, Denmark, tergambar sekelompok anggota dewan yang tengah menikmati suasana sungai dengan menumpangi perahu, di Copenhagen.

Kegiatan menikmati keindahan Copenhagen di tengah agenda kunjungan kerja itulah yang menuai kritik pedas. Namun DPR tetap saja tak mempedulikan kritik yang ditujukan kepada lembaganya.

"Ya begitulah, mau apa lagi. Mau dikritik sampai berbusa kalau tidak ada aturan yang melarang itu, ya oke saja," tegas pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro, kepada INILAH.COM, Jumat (7/9/2012).

Menurut dia, ada kesalahan dalam aturan di DPR tentang agenda kunjungan luar negeri bagi anggota dewan. "Yang salah ditataran perencanaan, dana terlanjur ditetapkan dan sudah disediakan," kata Zuhro.

Kunjungan keluar negeri tidak harus selalu dilakukan setiap anggota dewan hendak memutuskan rancangan undang-undang (RUU). "Mestinya sejak awal mengenai studi banding ini ada klarifikasi dan keputusan yang tegas, apakah setiap mau memutuskan RUU wajib studi banding ke negara lain?" tambah Siti.

Adapun anggota Baleg DPR yang ikut dalam kunjungan kerja berjumlah 20 orang. Sebanyak 10 anggota baleg dipimpin Wakil Ketua Baleg Achmad Dimyati Natakusumah (F-PPP) berangkat ke Denmark, dan 10 anggota baleg lainnya dipimpin Wakil Ketua Baleg Anna Mu’awanah (F-PKB) berangkat ke Turki.

Berdasarkan data yang diperolehnya, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) memperkirakan biaya keberangkatan studi banding 20 anggota DPR itu menghabiskan dana APBN Rp1,2 miliar. [yeh]

Berikut daftar peserta anggota Baleg yang ikut "melancong" ke kedua negara itu:

Denmark
1. Dimyati Natakusumah (F-PPP)
2. Ignatius Mulyono (F-P Demokrat)
3. Zulmiar Yanri (F-P Demokrat)
4. Ade Surapriatna (F-P Golkar)
5. Irvansyah (F-PDIP)
6. Hoing Sanny (F-PDIP)
7. Bochori Yusuf (F-PKS)
8. Mardani Ali Sera (F-PKS)
9. Jamaluddin Jafar (F-PAN)
10. M Unais Ali Hisam (F-PKB)
11. Djamal Aziz (F-P Hanura)

Turki
1. Sunardi Ayub (F-P Hanura)
2. Anna Mu'awanah (F-PKB)
3. Hari Wicaksono (F-P Demokrat)
4. Khotibul (F-P Demokrat)
5. Didi Irawadi (F-P Demokrat)
6. Nurliah Marlia Mukhtar (F-P Golkar)
7. Tety Kadi Bawono (F-P Golkar)
8. Eddy Mihati (F-PDIP)
9. Aus Hidayat Nur (F-PKS)
10. Rusli Ridwan (F-PAN)
11. Zainut Tauhid (F-PPP)

sumber :

Minggu, 23 Desember 2012

Kunjungan Kerja DPR ke Luar Negeri (2) (BI - 01 - SS - 12)

Kunjungan Kerja DPR ke Luar Negeri Kembali Disorot


INILAH.COM, Jakarta - Kunjungan kerja (kunker) ke luar negeri anggota DPR kembali menjadi sorotan publik. Beberapa anggota badan legislatif (baleg) melakukan kunker dan diabadikan gambarnya sedang berada di sebuah kapal di Sungai Copenhagen.

Hal itu menjadi polemik sehingga memunculkan wacana untuk memoratorium kunker ke luar negeri anggota DPR. Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan menyambut positif wacana moratorium kunker. Namun dia meminta wacana ini juga harus didukung komitmen seluruh fraksi yang ada.

"Ya itu namanya usulan, ya tinggal kita tunggu realitasnya tapi jangan hanya usul tok. Sehingga tidak menjadi hal solusi pada saat dikritik masyarakat seolah kebakaran jenggot seolah kita tidak insidentil," ujar Taufik di Gedung DPR, Senayan, Jumat (7/9/2012).

Menurut dia, jika tidak ada langkah konkret dari fraksi-fraksi, maka wacana moratorium itu hanya akan menjadi opini publik saja.

Untuk itu, Taufik menyarankan agar fraksi-fraksi di DPR melakukan langkah-langkah konkret dengan memberikan masukan kepada BK DPR terkait kunker ke luar negeri anggota dewan.
Kunjungan Badan Legislatif (Baleg) DPR melakukan perjalanan ke luar negeri ke Denmark dan Turki mendapat sorotan publik. Apalagi perjalanan mereka ke luar negeri hanya untuk mencari lambang palang merah yang akan digunakan Indonesia.
Perjalanan yang dikemas dalam studi banding itu dinilai Koordinator Investigasi dan advokasi FITRA Uchok Sky Khadafi, terlalu mengada-ngada dan tidak masuk akal. "Masa mau menentukan lambang palang merah saja, harus berkunjung ke dua negara tersebut," kata Uchok, di Jakarta, Rabu (5/9/2012). [yeh]

Sumber :

Kunjungan Kerja DPR ke Luar Negeri (BI - 01 - SS - 12)

FPKS Usulkan Stop Kunjungan Kerja DPR ke Luar Negeri


Foto: detikcom
Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengusulkan pemberhentian sementara (moratorium) kunjungan kerja DPR ke luar negeri. Usulan ini akan segera disampaikan ke pimpinan DPR.

"Dalam diskusi di Fraksi PKS, ada banyak aspirasi dari para anggota untuk melakukan moratorium kunjungan ke luar negari. Ini penting untuk memotong anggaran perjalanan untuk seluruh pejabat negara di RAPBN 2013," kata Sekretaris FPKS DPR, Abdul Hakim, kepada detikcom, Kamis (6/9/2012).

PKS berharap dengan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri di DPR maka akan diikuti moratorium kunjungan kerja pemerintah ke luar negeri. Dengan demikian anggaran tahun 2013 akan efisien.

"Ini untuk efisiensi, memang sebaiknya DPR harus secepatnya mempelopori. DPR harus memberikan contoh untuk moratorium kunjungan kerja ke luar negeri, kemudian akan diikuti dari pemerintah. Karena anggaran terbesar ada di pemerintah," lanjut Abdul.

FPKS mendesak pimpinan DPR segera mengadakan rapat konsultasi. Rapat itu akan digelar agar segera mencapai kesepakatan terkait hal ini.

"Ini harus diputuskan secara kelembagaan. Jadi pimpinan DPR harus segera mengagendakan rapat dengan pimpinan fraksi membahas dna mencapai kesepakatan mengenai hal ini. Ini harus menjadi bagian dari sikap politik DPR," ucap Abdul.

Sampai saat ini baru Gerindra yang menginstruksikan anggotanya menolak kunjungan kerja DPR ke luar negeri. Ketua Dewan Pembina Gerindra Prabowo Subianto memberikan perintah tegas kepada anggotanya di DPR.

Sumber :

BP Migas (2) (BI - 01 -SS - 12)

Fakta Tokoh di Balik Putusan Pembubaran BP Migas

Ada inkonsistensi sikap dibalik putusan MK soal pembubaran BP Migas.


VIVAnews - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) membubarkan BP Migas kembali menjadi sorotan. Kali ini perhatian terfokus pada pihak-yang terlibat dalam pengambilan keputusan terhadap persoalan di sektor Migas tersebut.
Analis ekonomi Independent Research and Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei, menuding sejumlah pihak pemohon, saksi ahli maupun hakim konstitusi pengambil keputusan pembubaran BP Migas  memiliki persoalan etika dan inkonsistensi sikap.

"Putusan MK itu harus dihormati, tetapi ada sejumlah catatan," kata Lin Che Wei di Jakarta, Rabu 21 November 2012.

Che Wei menjelaskan MK tidak menganulir Undang-undang (UU) Migas Nomor 22 tahun 2001. Karena itu kebutuhan perubahan UU seharusnya bisa diakomodasi melalui jalur parlemen.

"Pembahasan revisi UU Migas sudah dan sedang dilakukan DPR, putusan MK terkesan faith accomply atas rencana pembahasan RUU di DPR," katanya.

Dalam masalah etika, Che Wei menilai ada persoalan etika dalam pengambilan keputusan MK terkait pembubaran BP Migas kemarin. Sebanyak tiga dari delapan hakim konstitusi berpotensi conflict of interest sebab dua hakim Konstitusi adalah anggota DPR 1999-2004 yang membuat UU tersebut dan ikut membidani lahirnya BP Migas.

Sedangkan Ketua MK, Mahfud MD, pada saat UU tersebut dibuat, menjabat sebagai Menteri Pertahanan dan sempat menjadi Menteri Hukum dan Perundangan-Undangan di era Presiden Gus Dur.

Selain hakim konstitusi, terdapat dua saksi ahli yang pada tahun 1999-2004 merupakan pejabat tinggi setingkat Menteri yang ikut menandatangani Letter of Intent dengan IMF untuk menggulirkan UU Migas.

Dari sisi penggugat, Che Wei mengungkapkan terdapat lima orang yang pernah berstatus sebagai anggota DPR ketika UU Migas disahkan. Bahkan satu orang di antaranya mengetok palu meresmikan UU Migas tersebut.

"Apabila hakim, saksi ahli dan pengguggat mempunyai conflict of interest, maka terdapat persoalan etika dan inkosistensi sikap. Yang mengajukan gugatan, saksi ahli dan yang memutuskan ternyata terlibat dalam pembuatan UU Migas yang kini dibatalkan," katanya. (eh)

Sumber :

BP Migas (BI - 01 -SS -12)

Alasan MK Bubarkan BP Migas: Berpotensi Penyalahgunaan Kekuasaan


Sidang MK (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) bertentangan dengan UUD 1945. Dalam putusan tersebut, MK menilai BP Migas tidak efisien dan berpotensi penyalahgunaan kekuasaan.

"Keberadaan BP Migas sangat berpotensi untuk terjadinya inefisiensi dan diduga, dalam praktiknya, telah membuka peluang bagi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan maka menurut MK keberadaan BP Migas tidak konstitusional, bertentangan dengan tujuan negara tentang pengelolaan sumber daya alam dalam pengorganisasaian pemerintah," putus MK yang dibacakan Ketua MK, Mahfud MD dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (13/11/2012).

Meski hingga saat ini belum ada bukti bahda BP Migas melakukan penyalahgunaan wewenang tetapi MK berpendapat UU Migas berpotensi ke arah tersebut. MK mendasarkan atas putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005 dan putusan MK Nomor 11/PUU-V/2007.

"Sekiranya pun dikatakan bahwa belum ada bukti BP Migas telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan, maka cukuplah alasan untuk menyatakan keberadaan BP Migas inkonstitusional, sesuatu yang berpotensi melanggar konstitusi bisa diputus oleh MK sebagai perkara inkonstitusionalitas," papar MK.

Jikalau diasumsikan kewenangan BP Migas dikembalikan ke unit pemerintah atau kementerian yang terkait, tetapi juga masih potensial terjadi inefisiensi maka hal itu tidak mengurangi keyakinan MK untuk memutuskan pengembalian pengelolaan sumber daya alam ke Pemerintah.

"Karena dengan adanya putusan MK ini justru menjadi momentum bagi pembentuk UU untuk melakukan penataan kembali dengan mengedepankan efisiensi yang berkeadilan dan mengurangi proliferensi organisasi pemerintahan," bebernya.

"Dengan putusan MK ini maka pemerintah memulai penataan ulang pengelolaan sumber dalam alam berupa migas dengan berpijak penguasaan oleh negara yang berorientasi penuh pada upaya manfaat yang sebesar-besarnya bagi rakyat dengan organisasi yang efisien dan di bawah langsung pemerintah," tegas MK.

Seperti diketahui, UU Migas ini didugat ke MK oleh Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsudddin, mantan Ketua Umum PBNU Hasyim Muzadi, Ketua MUI Amidhan, mantan Menakertrans Fahmi Idris dan politisi muslim, Ali Mochtar Ngabalin. Selain itu, ikut menggugat pula sebanyak 12 ormas Islam.

Mereka menggugat UU 22/2001 tentang Migas. Mereka menilai UU Migas pro asing dan meruntuhkan kedaulatan bangsa.

Sumber :