Powered By Blogger

Selasa, 16 Oktober 2012

KEJUJURAN AUDITOR PENGGELAPAN PAJAK (BI - 01 - SS - 12)


 Salah satu prasyarat dari pencapaian Visi Indonesia 2030 adalah harus adanya penegakan etika bisnis yang konsisten. Hal ini dirasa penting karena penyebab terpuruknya ekonomi Indonesia salah satunya karena para konglomerat di Indonesia yang dalam menjalankan bisnisnya tidak mengabdi pada kepentingan nasional dan mengabaikan etika bisnis.
Reformasi yang tiba di Indonesia seiring dengan datangnya badai krisis, memang berhasil memaksa sang dictator turun 32 tahun Soeharto turun keprabon, tapi tak semua masalah langsung bisa dibereskan. Sebagian besar maslah-masalah yang bersifat fundamental justru tak tersentuh reformasi. Salah satu sebabnya adalah hilangnya kesempatan mereformasi sistem ekonomi dengan kreativitas sendiri. Sehingga konsep perekonomian hanya tergantung pada beberapa kekuatan besar, dan karena kekuatannya yang besar itu banyak nilai-nilai etika yang tidak diabaikan, karena selain mempunyai kekuatan ekonomi dia juga memiliki kekuatan politik. Dan pada akhirnya negara yang dirugikan.
              Konsep etika bisnis, yang didalamnya mengandung prinsip otonomi, prinsip kejujuran, prinsip tidak berbuat jahat, prinsip keadilan dan hormat kepada diri sendiri, jelas merupakan suatu konsep yang sifatnya universal bagi manusia yang beradab, dan sudah seharusnya konsep tersebut dijadikan pemandu didalam pergaulan bisnis sehari-hari.
              Untuk mendukung penegakan etika bisnis, Majelis Permusyawaratan Rakyat telah mengeluarkan Ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, didalamnya juga mengatur tentang etika ekonomi dan bisnis. Hal ini dimaksudkan agar prinsip dan perilaku ekonomi baik oleh perseorangan, institusi, maupun pengambil keputusan dalam bidang ekonomi yang bercirikan persaingan yang jujur, berkeadilan, mendorong berkembangnya etos kerja ekonomi, daya tahan ekonomi dan kemampuan saing, dan terciptanya suasan kondusif untuk pemberdayaan ekonomi yang berpihak kepada rakyat kecil melalui kebijakan secara berkesinambungan.
              Dengan pedoman etika ini diharapkan mampu mencegah terjadinya parktik-praktik monopoli, oligopoli, kebijakan ekonomi yang mengarah kepada perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme, diskriminasi yang berdampak negatif terhadap efisiensi, persaingan sehat dan keadilan, serta menghindarkan perilaku menghalalkan segala cara dalam memperoleh keuntungan. Namun sayangnya, pedoman yang baik tersebut belum tersosialisasi pada masyarakat, sehingga sampai saat ini masalah etika bisnis belum penting oleh organisasi pengusaha dan pelaku bisnis Indonesia
              Sejak terjadinya krisis moneter yang melanda Indonesia pada akhir tahun 1990 an, masalah corporate governance mendapatkan perhatian yang cukup besar dari masyarakat dan pemerintah. Hal ini karena adanya anggapan bahwa masalah-masalah yang dihadapi oleh perusahaan yang ada di Indonesia, yang secara lansung juga menyebabkan terjadinya krisis moneter tersebut, adalah karena kurang diterapkannya prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) didalam banyak perusahaan di Indonesia.
              Selain itu tuntutan atas adanya penerapan good governance itu juga telah merupakan salah satu isu untuk menarik minat masuknya modal asing kedalam pasar modal suatu negara. Sehingga makin baik penerapan prinsip-prinsip good governance juga merupakan indikasi adanya perlakuan yang baik terhadap pemodal. Salah satu tema utama good governance adalah masalah keterbukaan.  Good corporate governance merupakan konsep yang menekankan pentingnya hak pemegang saham untuk memperoleh informasi dengan benar, akurat, dan tepat waktu serta kewajiban perusahaan untuk mengungkapan (disclosure) secara akurat, tepat waktu, dan transparan mengenai semua informasi kinerja perusahaan, kepemilikan, dan stakeholder. Prinsip corporate governance diharapkan dapat meningkatkan kualitas laporan keuangan, yang pada akhirnya meningkatkan kepercayaan pemakai laporan keuangan, termasuk investor
              Peristiwa jatuhnya harga saham Perusahaan dibawah naungan Bakri Group, telah membuka mata para investor pasar modal dan memberikan pelajaran berharga, bahwa  penerapan Etika Bisnis sangatlah penting untuk menghindari terjadinya skandal dan berbagai bentuk pelanggaran pada perusahaan. Kejadian tersebut tidak saja berdampak pada perusahaan, melainkan turut menimbulkan ketidak percayaan publik terhadap paraprofesional yang turut menyusun laporan keuangan yang menyesatkan publik tersebut. Sekali pencipta pasar seperti PT. Bumi Resouces Tbk. Kehilangan kredibilitasnya dimata pembeli dan penjual potensialnya, maka pembeli dan penjual tersebut akan secara cepat memindahkan bisnis mereka kepihak lain yang bisa diandalkan. Menurut Direktorat Pajak, tiga perusahaan milik grup Bakrie diduga menggelapkan pajak sebesar Rp 2,1 triliun. Rinciannya, PT Bumi Resources sebesar Rp 376 miliar, PT Kaltim Prima Coal sebesar Rp 1,5 triliun, dan PT Arutmin Indonesia sebesar US$ 39 juta.
              Sebagai sebuah perusahaan Publik, ketiga perusahaan tersebut haruslah menjalankan prinsip-prinsip good corporate governance  agar tudingan-tudingan miring seperti adanya dugaan penggelapan pajak bisa teratasi yakni dengan melakukan tranparasi dan keterbukaan informasi. Bagi perusahaan yang telah berstatus sebagai perusahaan yang akan dan telah go-public di pasar modal, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan merupakan keharusan mutlak yang telah diatur dalam berbagai regulasi, untuk perlindungan bagi investor di pasar modal, di samping untuk menunjang keberlangsungan (sustainability) perusahan itu sendiri.
Laporan keuangan yang berkualitas dan disajikan secara tepat waktu adalah salah satu pilar dari prinsip transparansi.Tercapainya laporan keuangan yang transparan dan akuntable di Pasar Modal Indonesia merupakan tanggung jawab semua pihak terkait, dan bukanlah semata tugas dan tanggungjawab akuntan publik.
Pihak-pihak yang memiliki kemampuan untuk mendorong terciptanya laporan keuangan yang transparan dan akuntable harus bekerja sama secara sinergis. Pihak-pihak tersebut antara lain:
1. Regulator, yang secara persisten mendorong pengungkapan informasi   keuangan yang handal.
2.  Dewan Standar Akuntansi, yang menentukan standar yang relevan dan dapat diandalkan untuk industri, khususnya yang berkaitan dengan transaksi-transaksi keuangan yang kian kompleks.
3. Direksi dan manajemen perusahaan, yang memiliki pemahaman yang memadai terhadap Standar Akuntansi Keuangan dan secara konsisten menerapkan standar tersebut.
4.  Organ pengawas perusahaan, yang secara efektif menerapan asas check and balance sehingga tercapai mekanisme pengawasan internal yang efektif
5.  Akuntan publik, yang profesional dalam melakukan audit sesuai dengan standar audit yang memenuhi kualifikasi global
6.  Komitmen semua pihak untuk dapat menjalankan fungsi masing-masing secara jujur

Kejahatan penggelapan pajak sangat merugikan masyarakat karena pembiayaan APBN Indonesia sangat bergantung pada pemasukan dari sektor pajak. pembiayaan APBN yang menentukan penghidupan rakyatIndonesia 80 persennya diperoleh dari pemasukan pajak, bukan dari minyak atau hasil hutan, sehingga kejahatan penggelapan atau manipulasi pajak sangat merugikan kepentingan rakyat luas. Setiap pelaku penggelapanpajak yang dijatuhi putusan penjara tidak serta-merta bebas dari kewajibannya membayar pajak. Dikatakan bahwa setelah putusan dijatuhkan, Ditjen Pajak akan mengeluarkan surat penagihan. Jika kewajiban tidak dipenuhi pelaku, akan dikeluarkan surat penagihan paksa.
              Upaya penegakan hukum yang adil dan beribawa mutlak diperlukan dalam menyelesaikan kasus dugaan penggelapan pajak ini, karena nantinya public akan mengetahui bagaimana kisah yang sebenarnya dari kasus ini dan public juga mengetahui bagaimana proses penegakan hukum dibidang pasar modal itu sendiri. Penyelesaian kasus ini harus dijauhkan dari ketegangan politik yang ada. Mengutip kata teori dari LawrenceM. freidman, ada tiga faktor penegakan hukum yakni:
- Subtansi hukum terkait dan bersangkut paut dengan peraturan per undang-undangan.
- Struktur hukum terkait dengan bersangkut-paut dengan aparat penegak hukum
-  Budaya hukum terkait dengan kesadaran hukum masyarakat


Tidak ada komentar:

Posting Komentar