Powered By Blogger

Selasa, 04 Oktober 2011

LEMBAGA KOPERASI (TUJUAN, JENIS, DAN HAK HUKUM)

Tujuan dan fungsi koperasi
Sebelum membahas tujuan dan fungsi sebuah lembaga koperasi, secara garis besarnya lembaga koperasi merupakan sebuah lembaga keuangan yang berazaskan kekeluargaan dan bergotong-royong. Dan tujuannyapun tak lain untuk meningkatkan taraf ekonomi anggotanya dan masyarakat sekitar.
Ada 3 hal penting tujuan sebuah lembaga didirikan :
·         Memaksimumkan Keuntungan, sebuah lembaga harus mampu memaksimalkan keuntungan yg didapat untuk meningkatkan kualitasnya, anggota maupun sekitarnya.
·         Memaksimumkan Nilai Perusahaan, setelah sebuah lembaga mendapatkan keuntungan maksimal, lembaga itupun harus melaksanakan nilai2 yang diemban sejak didirikan.
·         Meminimumkan Biaya, untuk melaksanakan ke2 poin tersebut sebuah lembaga harus mampu memanfaatkan resource yang ada ataupun yang terbatas untuk mengefisiensikan pelaksanaannya.
Lembaga koperasi di indonesia juga menerapkan hal tersebut, namun dalam pelaksanaanya lembaga koperasi berazaskan kekeluargaan, sehingga dalam usaha mendapatkan keuntungan yang maksimal keuntungan tersebut tidak semata2 untuk pengurus namun untuk kebaikan anggotanya juga. Nilai2 sosial dan tujuan peningkatan taraf ekonomi masyarakat ditegakkan (tidak korupsi).

Secara lebih detailnya konsep serta rincian mengenai koperasi sebagai beriku seperti kutipan dari “jurnal universitas gunadarma”

Teori Laba pada Success Koperasi:
·         Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat yang diterima.
·         Innovation theory of profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
·         Managerial Efficiency Theory of profit; organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.

Status & Motif Anggota
·         Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
·         Owners : menanamkan modal investasi
·         Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
·         Kriteria minimal anggota koperasi
·         Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
·         Memiliki pola income reguler yang pasti

Bisnis Koperasi
·         Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
·         Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
·         Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.

Dan sejara jelas tujuan dan azas koperasi Indonesia telah tercantum di UU pasal 25 tahun 1992 ayat 2 dan 3, yg tertulis :
 Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 atas asas kekeluargaan.

Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perkeonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan Undang-Undang Dasar 1945.




Jenis dan Bentuk Koperasi
Koperasi sebagai lembaga keuangan memiliki jenis dan bentuk-bentuknya sendiri sesuai dengan tujuan didirikannya suatu koperasi tersebut, di Indonesia lembaga koperasi berjenis sesuai tujuan bidangnya, seperti koperasi simpan-pinjam, koperasi peternaka, dll.
Mengapa lembaga tersebut didirikan dengan 1 bidang saja?
Yaa,, karena di Indonesia memiliki sumber ekonomi yang banyak, masyarakat kita berpenghasilan dari berbagai bidang, karena sifat sumber ekonomi kita yang berbeda di setiap daerah. Didirikan koperasi perikanan di daerah pesisir pantai, koperasi pertanian di daerah perkabunan, dan koperasi konsumsi di daerah peningkatan taraf hidup masyarakat untuk keperluan konsumsi.
Contoh jenis koperasi menurut PP no.60/1959 :
·         Koperasi Desa
·         Koperasi Pertanian
·         Koperasi Peternakan
·         Koperasi Perikanan
·         Koperasi Kerajinan/Industri
·         Koperasi Simpan Pinjam
·         Koperasi Konsumsi


Konsep Penggolongan Koperasi (Undang – Undang No. 12 /67 pasal 17)
1.      Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogeny karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.

2.      Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

BENTUK KOPERASI (SESUAI PP No. 60 Tahun 1959)
Terdapat 4 bentuk Koperasi , yaitu:
a. Koperasi Primer, di setiap desa ditimbuhkan koperasi desa
b. Koperasi Pusat, di setiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
c. Koperasi Gabungan, di setiap daerah tingkat I ditumbuhka gabungan koperasi
d. Koperasi Induk, di ibukota ditumbuhkan pusat koperasi

Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi. Sehingga seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya koperasi memiliki jenis yang berbeda, dan contohnya di Indonesia yang memiliki jenis koperasi sesuai daerah dan ciri2 fisik daerah  tersebut.

sumber referensi : jurnal ocw fakultas ekonomi gunadarma

Nama Kelompok :
Anggraini Desti Wulandari
Karimah
May Puspitasari
Nur Fadhillah
Rahmi Ismayani

1 komentar: