Powered By Blogger

Sabtu, 24 November 2012

Pegadaian


PEGADAIAN
Pengertian Pegadaian
Gadai
Menurut UU hukum perdata pasal 1150,
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang mempunyai utang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila
pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada jatuh tempo.

Perusahaan Umum Pegadaian
Perusahaan umum pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti yang dimaksud dalam kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1150 di atas.
KEGIATAN PEGADAIAN
Selama ini masyarakat mengetahui Perum Pegadaian hanya melayani jasa gadai saja, padahal usaha Perum Pegadaian sebenarnya cukup banyak, yaitu : (Situs BUMN-Online, 2005)
1) Pemberian pinjaman atas dasar hukum gadai (jasa gadai), yaitu merupakan kredit jangka pendek dengan memberikan pinjaman uang tunai dari Rp 10.000 hingga di atas Rp. 20 juta, dengan jaminan benda bergerak (kain, alat rumah tangga, elektronik, perhiasan/emas, kendaraan.
2) Pemberian pinjaman atas dasar syariah. Pada dasarnya pinjaman atas dasar syariah ini menetapkan uang sebagai alat tukar bukan sebagai komoditi yang diperdagangkan, dan melakukan bisnis untuk memperoleh imbalan atas jasa dan atau bagi hasil. Penerima gadai disebut Mutahim, akan mendapatkan Surat Bukti Rahn (gadai) berikut dengan akad pinjam meminjam yang disebut Akad Gadai Syariah dan Akad Sewa Tempat (Ijarah). Bila jangka waktu akad tidak diperpanjang maka penggadai menyetujui agunan (marhun) miliknya dijual oleh murtahin guna melunasi pinjaman. Sedangkan Akad Sewa Tempat (ijaroh) merupakan kesepakatan antara penggadai dengan penerima gadai untuk menyewa tempat untuk penyimpanan dan penerima gadai akan mengenakan jasa simpan.
3) Penaksiran barang. Bagi masyarakat yang akan mengetahui harga atau nilai harta benda miliknya dapat menggunakan jasa penaksiran barang ini dengan biaya yang relatif ringan.
4) Penitipan barang. Jika akan bepergian cukup lama masyarakat bisa memakai jasa ini untuk menjamin keamanan harta simpanannya. Barang yang dititipkan bisa berupa barang berharga, surat-surat berharga seperti surat tanah, ijazah, dan kendaraan bermotor.
5) Produksi dan penjualan emas (Galeri 24), yakni toko emas dengan sertifikat jaminan sesuai karatase perhiasannya. Perhiasan yang dijual di galeri 24 adalah merupakan hasil dari usaha unit produksi perhiasan emas. Dengan pengalaman menguji karatase emas sejak tahun 1901, maka perhiasan emas dari produk layanan ini memberi jaminan keaslian kepada pembeli.
6. Persewaan gudang. Gudang dan tempat penyimpanan yang sedianya digunakan untuk menyimpan barang yang digadaikan oleh masyarakat adakalanya terdapat kapasitas menganggur maka untuk optimalisasi penggunaannya dimanfaatkan untuk jasa persewaan atau sebagai sarana penitipan barang.
7) Balai Lelang, merupakan usaha jasa yang melaksanakan kegiatan lelang terhadap barang perhiasan, property, tanah dan lain-lain kepada masyarakat. Adapun barang yang akan dilelang tersebut merupakan barang yang dikuasakan oleh badan usaha/masyarakat kepada pihak pegadaian.
3. Produk atau Jasa PERUM Pegadaian
Ø Pemberian Pinjaman atas dasar hukum gadai
Pinjaman ini dasarnya adalah kredit jangka pendek dengan memberikan pinjaman uang tunai mulai dari Rp20.000,- sampai dengan Rp200.000.000,- dengan jaminan benda bergerak (Perhiasan emas, alat rumah tangga, kendaraan, barang elektronik,dsb) dengan prosedur mudah dan pelayanan cepat.
Ø Penaksiran Nilai Barang
Jasa ini dapat diberikan oleh Perum Pegadaian karena perusahaan ini mempunyai peralatan menaksir serta petugas yang sudah berpengalaman dan terlatih dalam menaksir nilai suatu barang yang akan digadaikan.
Ø Penitipan barang
Perum Pegadaian dapat menyelenggarakan jasa penitipan barang karena perusahaan ini memiliki tempat penyimpanan barang bergerak yang cukup memadai dan tempat ini juga digunakan untuk menyimpan barang yang digadaikan masyarakat.
Ø Jasa Lain
v Krasida (Kredit angsuran system gadai).
Merupakan Pemberian pinjaman kepada para pengusaha mikro dan kecil dalam rangka mengembangkan yang pengembaliannya dilakukan melalui angsuran.
v Kreasi (Kredit angsuran fiduusia)
Merupakan modifikasi dari kredit kelayakan usaha, kreasi merupakan pemberian pinjaman kepada para pengusaha mikro kecil menengah dengan konsturksi penjaminan secara fidusia dan pengembalian pinjaman melalui angsuran.
v Kresna (kredit serba guna)
Merupakan pemberian pinjaman kepada pegawai dalam rangka kegiatan produktif/konsumtif dengan pengembalian secara angsuran.
v MULIA (Murabahah Logam Mulia untuk Investasi)
Merupakan penjualan logam mulia oleh perum penggadaian kepada masyarakat
v Krista (Kredit Usaha Rumah Tangga)
Merupakan pemberian pinjaman kepada ibu-ibu rumah tangga untuk mengembangkan usahanya.
Manfaat PERUM PEGADAIAN
ü Bagi Nasabah
Manfaat utama yang diperoleh oleh nasabah adalah ketersediaan dana dengan prosedur yang relative sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan. Disamping itu, mengingat jasa yang ditawarkan oleh perum pegadaian tidak hanya jasa ditawarkan oleh perum pegadaian tidak hanya jasa pegadaian, maka nasabah juga dapat memperoleh manfaat antara lain ;
• Penaksiran Nilai suatu barang dari pihak atau institusi yang telah berpengalaman dan dapat dipercaya.
• Penitipan suatu barang begerak pada yang aman dan dapat dipercaya.
ü Bagi PERUM PEGADAIAN
Manfaat yang diharapkan oleh perum pegadaian sesuai dengan jasa yang telah diberikan kepada nasabahnya adalah ;
• Pendapatan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana.
• Pendapatan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah yang memperoleh jasa tertentu dari perum pegadaian.
• Pelaksanaan misi PERUM PEGADAIAN sebagai suatu BUMN yang bergerak dalam bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur dan cara yang relative sederhana.

Sumber :
Hendra_ssetyawan.blogspot.com
wartawarga.gunadarma.ac.id
Buku Pintar Pelajar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar