Powered By Blogger

Rabu, 30 November 2011

REVIEW JURNAL PENGKAJIAN KOPERASI DAN UKM NOMOR 2 TAHUN I – 2006


*) Hasil Kajian Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKMK bekerjasama dengan Gunatama Megah
Business and Management Consultant Tahun 2004 (diringkas oleh : Joko Sutrisno dan Sri Lestari
HS)
KAJIAN USAHA MIKRO INDONESIA*1
ABSTRACT
Charactheristic which is owned by small enterprise signs some weakness which is
potential generates some problem. And this study has an aim to identify profile, role,
small enterprise problem, and also at the same time to recommend model development
of Indonesia small enterprise. Whereas locations and study object were in West
Sumatera, South Sumatera, East Java, West Nusa Tenggara, West Kalimantan, and
South Sulawesi. The study using survey method, data-processing by tabulation and
data analysis has done by descriptive .
From study result can be conclused that : 1) The development of small enterprise
is a national programe which is integral part of generalization development program. 2)
To assist in improving small enterpreneur ability, it is needed integrated trainee from
every element 3) Required some developing ways to improve access for small enterprise
to the bank with: (a) Developing banking corporate system, which is big bank have to
become locomotive to assist small banks like BPR, so that can improve the service to
small enterprise in the area itself, ( b) Simplify of prosedure and credit clauses, (c)
Using region otonom to create cooperate part between related deprtement and
guaranteed part to extend the budget to strategic sector which has wide affect (d)
Needed assisting partner to help in accessing process of banking fund. Whereas for
suggestions from this study are as follow:1) Fix access from small enterpreneur to
monetary service from bank, 2) Improve efficiency and goverment support 3) Fix accsess
of small enterpreneur, another monetary service co-operative and Micro Financial
Institution ( LKM ).
I. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Krisis ekonomi yang memporak-porandakan perekonomian nasional tahun 1997
yang lalu membangkitkan kesadaran pentingnya peran Usaha Kecil dan Menengah
(UKM) sebagai “ tulang punggung “ perekonomian Indonesia. Berdasarkan kriteria BPS,
jumlah usaha kecil di Indonesia tahun 2002 sebanyak 40.1195.611 usaha kecil dan
99,99 persen di antaranya atau 40.195.516 merupakan usaha mikro. Pengembangan
UMKM saat ini dan mendatang menghadapi berbagai hambatan dan tantangan dalam
menghadapi persaingan dunia usaha yang semakin ketat. Namun demikian dengan
berbagai keterbatasan yang ada, UMKM masih diharapkan mampu menjadi andalan
perekonomian Indonesia.
JURNAL PENGKAJIAN KOPERASI DAN UKM NOMOR 2 TAHUN I – 2006
14
Karakteristik yang dimiliki oleh usaha mikro mengisyaratkan adanya kelemahankelemahan
yang potensial menimbulkan berbagai masalah internal terutama yang
berkaitan dengan pendanaan. Walaupun pemerintah telah mengeluarkan berbagi
kemudahan dengan paket-paket kebijakan untuk mendorong kehidupan sektor usaha
kecil tersebut. Misalnya, kredit usaha tani dan kredit usha kecil ( KUK), namun
sayangnya apa yang telah dilakukan berkaitan dengan pemberian kredit tersebut,
belum dirasakan manfaatnya keseluruh oleh sektor usaha mikro.
Atas dasar potensi dan karakteristik tersebut, maka pemberdayaan usaha mikro
dinilai masih strategis dan sangat penting dalam mendukung perekonomian nasional.
Peran strategis tersebut antara lain :
a. Dengan jumlah yang sangat banyak usaha kecil berpotensi menciptakan lapangan
kerja yang luas bagi masyarakat
b. Kontribusi terhadap PDB menurut harga berlaku sebesar 63,11 %
c. Usaha kecil merupakan pelaku ekonomi utama yang berinteraksi langsung dengan
konsumen
d. Mempunyai implikasi langsung untuk meredam persoalan-persoalan yang
berdimensi sosial politik, terbukti pada waktu krisis usaha kecil menengah
memegang peran kunci dalam kegiatan produksi dan distribusi.
Oleh karenanya sangat penting untuk mengadakan kajian yang mendalam untuk
mengidentifikasi profil, peran, permasalahan usaha mikro sekaligus merekomendasikan
model pengembangan usaha mikro di Indonesia. Diharapkan dengan kajian ini dapat
memberikan kontribusi yang signifikan kepada pihak-pihak terkait khususnya pembuat
kebijakan di sektor, usaha mikro, kecil dan menengah.
1.2 Identifikasi masalah
Hasil studi Lembaga Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia,
menunjukkan bahwa usaha mikro memiliki permasalahan yang dapat diidentifikasikan
sebagai berikut :
a. Sistem pembukuan yang relative sederhana dan cenderung mengikuti kaidah
administrasi standar, sehingga datanya tidak up to date. Hal tersebut mengakibatkan
sulitnya menilai kinerja usaha mikro.
b. Margin usaha yang cenderung tipis mengingat persaingan yang sangat ketat
c. Modal terbatas
d. Pengalaman manajerial perusahaan terbatas.
e. Skala ekonomi yang terlalu kecil sehingga sulit mengharapkan penekanan biaya
untuk mencapai efesiensi yang tinggi.
f. Kemampuan pemasaran, negosiasi dan diversifikasi pasar yang terbatas.
g. Kemampuan untuk memperoleh sumber dana dari pasar modal yang rendah, karena
keterbatasan sistem administrasi.
JURNAL PENGKAJIAN KOPERASI DAN UKM NOMOR 2 TAHUN I – 2006
15
1.3 Tujuan dan manfaat
Kajian ini bertujuan untuk :
a. Mengetahui profil usaha mikro di Indonesia
b. Mengetahui permasalahan yang dihadapi oleh usaha mikro
c. Menyusun model pengembangan usaha mikro yang bersifat aplikatif.
Manfaat
Hasil kajian ini diharapkan dapat digunakan sebagai rekomendasi yang aplikatif
dalam rangka merumuskan kebijakan pengembangan usaha mikro pada khususnya
dan pemberdayaan UMKMK pada umumnya.
II. KERANGKA PIKIR
2.1 Landasan teori
Usaha mikro mempunyai peran yang penting dalam pembangunan ekonomi,
karena intensitas tenaga kerja yang relatif lebih tinggi dan investasi yang lebih kecil,
sehingga usaha mikro lebih fleksibel dalam menghadapi dan beradaptasi dengan
perubahan pasar. Hal ini menyebabkan usaha mikro tidak terlalu terpengaruh oleh
tekanan eksternal, karena dapat mengurang impor dan memiliki kandungan lokal yang
tinggi. Oleh karena itu pengembangan usaha mikro dapat memberikan kontribusi pada
diversifikasi ekonomi dan perubahan struktur sebagai prakondisi pertumbuhan ekonomi
jangka panjang yang stabil dan berkesinambungan. Disamping itu tingkat penciptaan
lapangan kerja lebih tinggi pada usaha mikro dari pada yang terjadi di perusahaan
besar.
Dengan mempertimbangkan kelangkaan modal dalam negeri dan tingginya pertumbuhan
angkatan kerja yang berlanjut, maka perkembangan usaha mikro merupakan elemen
kunci dalam setiap strategi penciptaan lapangan kerja dalam negeri. Daya saing ekonomi
nasional dipengaruhi oleh daya saing dan kondisi usaha mikro. Sebagai pemasok input,
komponen dan jasa, usaha mikro mempengaruhi daya saing perusahaan besar, termasuk
investor asing yang dapat menciptakan peluang pasar usaha mikro. Dengan demikian
pengembangan usaha mikro merupakan elemen terpadu dalam strategi daya saing
nasional dan terkait erat dengan kebijakan promosi dan investasi. Di Indonesia terutama
didaerah pengembangan usaha mikro menjadi kunci dalam usaha mengatasi kemiskinan
dan pembangunan ekonomi daerah yang lebih berimbang.
2.2 Kerangka pikir
Salah satu sifat usaha mikro adalah kemampuannya untuk beradaptasi terhadap
perubahan kondisi perekonomian dunia dibandingkan dengan perusahaan besar, oleh
karenanya usaha mikro akan cenderung lebih diuntungkan oleh pertumbuhan ekonomi
JURNAL PENGKAJIAN KOPERASI DAN UKM NOMOR 2 TAHUN I – 2006
16
yang dinamis. Lingkungan terbaik untuk pengembangan bisnis usaha mikro adalah
suatu lingkungan dimana pasar untuk input dan output berfungsi secara efektif dalam
menyediakan berbagai jasa yang memungkinkan pertumbuhan bisnis. Dalam lingkungan
ini, pemerintah seyogyanya terfokus pada fungsi intinya secara efisien dari pada
membuat distorsi dalam pasar. Pengalaman baru diberbagai negara industri menunjukan
bawa kebijakan deregulasi telah berhasil mendorong pertumbuhan lapangan kerja,
lingkungan yang kondusif dan kompetitif bagi usaha mikro yang berperan sebagai motor
pengerak penyesuaian dan perubahan struktural.
III. METODE PENELITIAN
3.1 Lokasi dan Obyek Penelitian
Daerah/ provinsi yang menjadi obyek penelitian adalah : Nusa Tenggara Barat.
Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Sumatera Selatan, dan Sumatera Barat.
3.2. Ruang lingkup kajian meliputi:
a. Mengidentifikasi kondisi usaha mikro,(fokus kajian pada usaha mikro yang bergerak
pada usaha tanaman pangan semusim dan aspek perdagangan).
b. Mengidentifikasi masalah yang dihadapi usaha mikro dalam pengembangan
usahanya
c. Mengidentifikasi dukungan perkuatan bagi perkembangan usaha mikro dengan
mengkaji alternatif sumber pembiayaan lainnya (misal modal syariah, dan modal
ventura).
3.3 Prosedur Penelitian
Kajian ini dilaksanakan dengan methode survey dan diskusi daerah. Data primer
diperoleh dari data lapang dengan cara wawancara menggunakan daftar pertanyaan,
serta diskusi daerah. Data sekunder diperoleh dari berbagai referensi, laporan hasil
penelitian, dan dokumen dari berbagai instansi terkait. Pengolahan data dengan cara
tabulasi , sedang analisa data menggunakan analisa deskriptif sederhana.
Bagan1 . Prosedur Penelitian
Data Primer
Data Lembaga
Penelitian
Data-data
Untuk analisis
Data Sekunder
Data
Instansi terkait
1. Data Kualitatif
2. Data Kuantitatif
Data Lapang dari
wawancara dan
diskusi /lokakarya
di 8 provinsi
Data Kuantitatif
Data Kualitatif
JURNAL PENGKAJIAN KOPERASI DAN UKM NOMOR 2 TAHUN I – 2006
17
Tahun
Sektor
2000 2001 2002 2003
Pertanian
Industri
Perdagangan
Lain-lain
11,6
5
15
3
11,8
5,2
16,1
3
12,2
5,8
16,9
4,4
12,5
6,5
18
4,8
T o t a l 34,6 36,1 39,3 41,8
Sumber : BPS
IV. HASIL KAJIAN DAN PEMBAHASAN
4.1 Gambaran Umum Usaha Mikro Di Daerah Penelitian
Menurut data Biro Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2003 sekitar 97 % dari seluruh
perusahaan di Indonesia Merupakan Usaha Mikro, yaitu 41,8 juta dengan kontribusi
terhadap PDB sebesar 30 % dengan tenaga kerja 71,44 juta, sementara keseluruhan
usaha mikro, kecil dan menengah sebanyak 42,5 juta usaha dengan kontribusi terhadap
PDB sebesar 57 %. Adapun yang dimaksud dengan usaha mikro menurut Keputusan
Menteri Keuangan nomor 40/KMK.06/2003 tanggal 29 Januari 2003 adalah:
q Usaha produktif milik keluarga atau perorangan
q Penjualan maksimal Rp 100 juta pertahun
q Kredit yang diajukan maksimal Rp 50 juta
Tabel 1 .Perkembangan Usaha Mikro Nasional Persektor Usaha
(dalam juta unit)
Dari data tersebut ditunjukkan, bahwa secara nasional usaha mikro di Indonesia selama
4 tahun mengalami peningkatan sebesar 7,2% atau rata-rata 2,4%. Usaha mikro
yang berjumlah 41,8 juta usaha tersebut kebanyakan berkonsentrasi di subsektor
perdagangan yaitu sebanyak 18 juta selanjutnya pertanian 12,5 juta industri 6,5 juta
dan lain-lain 4,8 juta.
Adapun sebaran usaha mikro, kecil, menengah di daerah penelitian adalah sebagai
berikut:
JURNAL PENGKAJIAN KOPERASI DAN UKM NOMOR 2 TAHUN I – 2006
18
Provinsi Usaha Mikro Usaha Kecil
Usaha
Menengah
Jumlah Usaha
Mikro, kecil, dan
menengah
1 2 3 4 5
1. Sumbar
2. Sumsel
3. Kalsel
4. Kalbar
5. Sulsel
6. Sulut
7. Jatim
8. NTB
1.525.324
1.700.205
896.530
785.760
1.723.254
755.650
2.082.350
625.360
44.606
119.014
162.019
275.230
316.365
132.105
400.445
153.137
5.070
6.056
2.011
8.370
20.335
2.245
40.655
1.503
1.575.250
1.825.275
1.050.560
1.058.360
2.950.054
890.350
3.253.450
780.000
Sumber : BPS
Tabel 2. Sebaran Usaha Mikro, Kecil, Menengah di Daerah Penelitian
Pulau Jawa mendominasi jumlah usaha mikro nasional, sedangkan jumlah usaha mikro
berdasarkan sektor dan daerah-daerah kajian ditunjukkan data seperti terlihat pada
tabel berikut:
Tabel 3 Komposisi Usaha Mikro berdasarkan Subsektor Usaha
Provinsi Pertanian Industri Perdagangan Lain-lain
1 2 3 4 5
1. Sumbar
2. Sumsel
3. Kalsel
4. Kalbar
5. Sulsel
6. Sulut
7. Jatim
8. NTB
25.341
50.025
46.530
85.760
223.24
155.950
602.350
25.025
550.350
650.020
349.176
224.150
550.002
210.925
800.238
200.360
900.150
900.076
465.804
465.337
869.773
380.190
1.501.998
390.064
49.501
29.914
35.020
10.513
80.225
90575
99.763
9.011
Sumber : BPS
4.2. KEBIJAKAN USAHA MIKRO DAN PENYALURAN KREDIT MIKRO DI DAERAH
PENELITIAN
Berbicara tentang usaha mikro tentu tidak terlepas dengan kredit mikro. Pengertian
dari kredit mikro sangat terkait dengan pengertian usaha mikro. Secara universal
pengertian kredit mikro antara lain diantaranya: Adalah definisi yang dicetuskan dalam
pertemuan The world Summit on Microcredit di Washington pada tanggal 2-4 Februari
1997 adalah program/kegiatan memberikan pinjaman yang jumlahnya kecil kepada
JURNAL PENGKAJIAN KOPERASI DAN UKM NOMOR 2 TAHUN I – 2006
19
masyarakat miskin untuk kegiatan usaha meningkatkan pendapatan, pemberian
pinjaman untuk mengurus diri sendiri dan keluarganya.
Definisi kredit mikro di atas bukanlah harga mati, tentu saja definisi yang lebih luas
tentang kredit mikro tergantung dari masing-masing negara. Namun pada dasarnya
ada beberapa kriteria dasar dalam menjalankan program kredit mikro yang meliputi:
Tabel 4. Kriteria dasar Program Kredit Mikro
Ada beberapa model kredit mikro baik di Indonesia maupun di mancanegara. Model
KRITERIA BESARAN KETERANGAN
1. Ukuran
2. Kelompok Sasaran
3. Penggunaan
4. Waktu dan Persyaratan
· Pinjaman kecil atau sangat kecil
· Pengusaha kecil (sektor informal)
· Keluarga berpendapatan rendah
· Meningkatkan pendapatan
· Pengembangan usaha
· Kegiatan sosial (kesehatan,
pendidikan)
· Fleksibel
· Disesuaikan dengan kondisi
persyaratan
Misalnya di
kebanyakan kelompok
informal/paguyuban
pinjaman antara Rp
200.000 s.d. 1.000.000
Sumber : bank Indonesia
kredit mikro yang ada di Indonesia dirancang dan digulirkan pemerintah antara lain :
Kredit Usaha Kecil (KUK), Kredit Usaha keluarga Sejahtera (KUKESRA), Badan Usaha
Unit Desa (BUUD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Tani (KUT), Jaring
Pengaman Sosial (JPS), Program Pemberdayaan Daerah Mengatasi Dampak Krisis
Ekonomi (PDMDKE). Adapun program kredit mikro yang non pemerintah adalah :
arisan, bank plecit, rentenir, koperasi simpan pinjam, dan beberapa model kredit mikro
yang digagas dan diselenggarakan oleh beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
diantaranya yang diselenggarakan oleh YPM Kesuma Multiguna, Bina Swadaya, YPWI,
dan beberapa Lembaga Pengabdian Masyarakat Perguruan Tinggi.
Sedangkan model kredit mikro mancanegara antara lain adalah Grameen Bank di
Bangladesh, SEWA Bank di India, Bank for Agricultural Cooperatives (BAAC) di Thailand,
Rottating Savings and Credit Associations (ROSCAs) hampir ada di setiap negara
dengan berbagai nama dan kegiatan. ROSCAs di Indonesia contohnya adalah arisan,
andilan, dan julo-julo.
JURNAL PENGKAJIAN KOPERASI DAN UKM NOMOR 2 TAHUN I – 2006
20
4.3. Pemanfaatan Dana Perbankan oleh Usaha Mikro
Dari hasil kajian dan data BPS (2000) ditunjukkan bahwa meskipun kebijakan dan
program pemberdayaan UKM khususnya : mendorong komitmen perbankan untuk
melayani usaha kecil dan mikro dengan mewajibkan seluruh bank menyalurkan 22,5 %
sampai 25 % dari total kreditnya untuk usaha kecil dan meningkatkan plafon kreditnya
dari Rp 250 juta menjadi Rp 350 juta, ternyata hanya sebagian kecil dari industri kecil
(IK) dan industri rumah tangga (IRT) yang memanfaatkan dana perbankan untuk menutupi
kekurangan modalnya. Industri kecil yang memanfaatkan pinjaman modal dari bank
baru 37,4 % , sedang industri rumah tangga baru 8,6 %. IK dan IRT lebih banyak
memanfaatkan tambahan modal dari pihak-pihak lain seperti koperasi, modal ventura,
lembaga non bank , keluarga, perorangan, dan lainnya. Rendahnya persentase IK dan
IRT memanfaatkan dana perbankan karena sulit memenuhi persyaratan perbankan,
birokrasi, dan prosedur yang cukup rumit.
4..4. Hasil analisis SWOT usaha mikro di Indonesia ditunjukkan:
4.4.1 Strenght (keunggulan)
Usaha Mikro memiliki keunggulan komparatif :
a. Usaha Mikro beroperasi menebar di seluruh pelosok dengan berbagai ragam bidang
usaha;
b. Usaha Mikro beroperasi dengan investasi modal untuk aktiva tetap pada tingkat
yang rendah;
c. Sebagian besar Usaha Mikro dapat dikatakan padat karya (labour intensive)
d. Hubungan yang erat antara pemilik dan karyawan menyebabkan sulitnya terjadi
PHK (Pemutusan Hubungan kerja).
4.4.2 Weakness (kelemahan)
a. Pemasaran (permasalahan persaingan pasar dan produk; permasalah akses
terhadap informasi pasar, dan permasalahan kelembagaan pendukung usaha mikro
b. Permodalan
c. Marjin Usaha yang cenderung tipis mengingat persaingan yang sangat tinggi
d. Kemitraan
e. Sumberdaya Manusia. Struktur organisasi dan pembagian kerja/ tugas kurang
atau tidak jelas, bahkan sering mengarah pada one man show. Sulit mencari dan
mempertahankan tenaga kerja atau pegawai yang memiliki loyalitas, disiplin,
kejujuran, dan tanggung jawab yang cukup tinggi. Kemampuan manajerial
perusahaan masih lemah.
f. Keuangan. Belum mampu memisahkan manajemen keuangan perusahaan dan
rumah tangga. Belum mampu melakukan perencanaan, pencatatan serta pelaporan
keuangan yang rutin dan tersusun baik
JURNAL PENGKAJIAN KOPERASI DAN UKM NOMOR 2 TAHUN I – 2006
21
4.4.3 Opportunity
a. Ketika dunia terpadu secara ekonomi, bagian komponen-komponennya menjadi
lebih banyak, lebih kecil, dan lebih penting. Secara serentak ekonomi global
berkembang, sementara ukuran bagian-bagiannya menyusut. Makin besar dan
terbuka ekonomi dunia, akan makin besar peran usaha-usaha mikro (John Naisbitt,
Global paradox)
b. Perusahaan Multinasional (MNC) cenderung melakukan desentralisasi manajemen
yang dikelola secara otonom dalam unit-unit yang lebih kecil yang memberikan
kesempatan usaha mikro untuk aktif
c. Perbaikan akses pasar dan penghapusan Multifiber Arrangement (MFA)
kesepakatan GATT, yang mana dari jenis-jenis produk tersebut baik pertanian
maupun produk-produk dalam rangka MFA pada dasarnya merupakan barangbarang
yang diproduksi oleh usaha mikro
4.4.4 Threat
a. Dalam persaingan global dan kelonggaran pasar akan mengundang para pesaing
dari sesama negara berkembang, sehingga dapat diduga persaingan harga akan
menjadi lebih ketat, sama seperti persaingan non harga.
b. Hanya perusahaan yang efisien dan produktif yang mampu memanfaatkan peluang
tersebut. Padahal usaha mikro belum mampu mempertahankan kualitas produk,
memiliki jaringan pemasaran terbatas, kesulitan menjaga kesinambungan delivery
(pengiriman), serta lemah dalam promosi.
4.5. Faktor- faktor yang masih menjadi kendala dalam peningkatan daya saing
dan kinerja usaha mikro antara lain:
1. Lemahnya sistem pembiayaan dan kurangnya komitmen pemerintah bersama
legislatif terhadap dukungan permodalan usaha mikro sehingga keberpihakan
lembaga-lembaga keuangan dan perbankan masih belum seperti diharapkan;
2. Kurangnya kemampuan usaha mikro untuk meningkatkan akses pasar, daya saing
pemasaran, serta pemahaman regulasi pasar baik pasar domestik maupun pasar
global;
3. Terbatasnya informasi sumber bahan baku dan panjangnya jaringan distribusi,
lemahnya kekuatan tawar-menawar khususnya bahan baku yang dikuasai oleh
pengusaha besar, mengakibatkan sulitnya pengendalian harga;
4. Belum tercapainya blue print platformteknologi dan informasi yang meiputi masalah
regulasi, pembiayaan, standarisasi, lisensi, jenis tekologi tepat guna, dan fasilitas
pendukung teknologi kerja yang mampu digunakan sebagai keunggulan bersaing;
5. Masih rendahnya kualitas SDM yang meliputi aspek kompetensi, keterampilan,
etos kerja, karakter, kesadaran akan pentingnya konsistensi mutu dan standarisasi
produk dan jasa, serta wawasan kewirausahaan;
6. Proses perijinan badan usaha, paten, merk, hak cipta, investasi, ijin ekspor impor
yang masih birokratis dan biaya tinggi serta memerlukan waktu yang panjang;
7. Keberadaan jasa lembaga penjamin, asuransi, dan jasa lembaga keuangan non
bank lainnya masih belum mampu melayani usaha mikro secara optimal;
8. Tidak berfungsinya secara baik lembaga promosi pemerintah di dalam menunjang
JURNAL PENGKAJIAN KOPERASI DAN UKM NOMOR 2 TAHUN I – 2006
22
promosi produk dan jasa usaha mikro baik untuk pasar domestik maupun pasar
global.
4.6 Hambatan pasar usaha mikro, yang ditemukan dari kajian ini yaitu;
1) Distorsi segmen pasar bawah karena penyediaan berbagai jasa pembinaan yang
bebas biaya oleh pemerintah dan para donor
2) Penyediaan jasa yang tidak memadai
3) Kelangkaan modal kerja dan pendanaan
Untuk mengatasi hambatan ini, diusulkan penggunaan instrumen sebagai berikut;
1) Skema voucher, untuk mendukung usaha mikro saat pasca pendirian dan formalisasi
usaha.
2) Skema matching grant untuk diagnostik usaha dan pengembangan strategi usaha
jangka menengah.
3) Skema matching grant untuk pengembangan produk dan proses kerjasama
penelitian dan pengembangan.
4) Skema matching grant untuk riset pasar input dan output.
4.7. Strategi Umum Pengembangan Usaha Mikro .
Kebijakan pengembangan usaha mikro yang efektif hendaknya dilakukan secara
lebih luas dan terpadu, bukan hanya sekedar membuat daftar program dukungan finansial
dan teknis yang berdiri sendiri tanpa adanya kaitan antara satu dengan yang lain.
Kebijakan pengembangan usaha mikro memerlukan pengkajian dan reorientasi peran
pemerintah dalam banyak aspek. Kebijakan pemerintah yang baik merupakan salah
satu isu sentral dalam pengembangan usaha mikro yang berkesinambungan, untuk itu
perlu penyempurnaan kebijakan pengembangan usaha mikro oleh pemerintah.
Pengaturan pemerintah dan implementasinya sangat mempengaruhi akses usaha mikro.
Ketidakpastian hukum akan membuat distorsi dalam pengambilan keputusan akan
menyulitkan pengembangan usaha mikro terutama dalam menghadapi pasar yang
berkembang dengan dinamis.
Langkah-langkah khusus untuk mempromosikan usaha mikro hanya akan
merupakan hal yang semu saja jika tidak dilakukan secara terpadu. Ada beberapa
bidang kebijakan prioritas yang perlu dilakukan perbaikan antara lain; penciptaan dan
pemeliharaan stabilitas ekonomi makro, reformasi sistim peradilan, serta alih peran
penting dalam pengembangan usaha kecil..
Pemerintah dalam mengembangkan usaha mikro perlu menerapkan kebijakan
dan program secara transfaran dan bertanggung jawab. Stimulasi yang diberikan untuk
meningkatkan daya saing secara teknis maupun finansial dinilai tidak dapat langsung
mengatasi hambatan-hambatan eksternal maupun internal yang dialami oleh sebagian
besar atau bahkan seluruh usaha mikro, kecil dan menengah di Indonesia. Sebaiknya
peran pemerintah adalah menciptakan insentif dan iklim yang kondusif agar usaha
JURNAL PENGKAJIAN KOPERASI DAN UKM NOMOR 2 TAHUN I – 2006
23
mikro mampu menghadapi persaingan. Secara praktis, hal ini berarti membangkitkan
upaya untuk menghilangkan monopoli dan menghapuskan berbagai hambatan
perdagangan dalam negeri dan internasional. Dengan meningkatnya peluang bisnis
dan akses kepada sumberdaya produktif akan meningkatkan daya saing dan
kemampuan berwiraswasta. Instrumen pengaturan juga perlu melihat pada standarisasi
dan sertifikasi, serta piranti tidak langsung seperti peningkatan akses informasi dan
pelatihan yang relevan.
Pengembangan usaha mikro secara terpadu untuk meningkatkan daya saing
dan akses usaha mikro ke sumberdaya produktif perlu dilakukan melalui kebijakan
bidang: pengembangan infrastuktur, pembangunan daerah, komunikasi serta angkutan,
riset terapan dan pendidikan, promosi, perdagangan dan investasi. Otonomi daerah
juga menyebabkan peran dan tugas pemerintah kabupaten/kota dan propinsi lebih
meningkat , sehingga masih perlu kajian lebih lanjut untuk melihat labih jauh tentang
peran dan fungsi pemerintah pusat dan daerah untuk mengetahui batas peran dan
fungsi masing-masing serta mencegah terciptanya peraturan yang menghambat
perdagangan antar daerah. Disamping itu penyediaan informasi yang konsisten,
komprehensif dan terintegrasi untuk pengambilan kebijakan politik dan bisnis masih
perlu ditingkatkan.
4.8 Fasilitasi koordinasi melalui skema pembiayaan bersama.
Pendekatan baru yang dilakukan dalam pengembangan usaha mikro dan klaster di
daerah ialah pengenalan skema pembiayaan bersama (cost sharing). Melalui konsep
ini belanja daerah dapat dialihkan atau dialokasikan misalnya 40 % dan pusat
menyediakan kekurangan lainnya atau menyediakan insentif bagi stakeholder. Dengan
pembiayaan bersama ini pemerintah pusat mendapat keuntungan, karena pusat dapat
memperoleh akses langsung ke berbagai sistem dan memahami strategi yang
dikembangkan oleh daerah. Skema pembiayaan bersama didaerah akan dilengkapi
dengan matching grant scheme untuk mendukung asosiasi bisnis nasional dalam
mengembangkan inteligence pasar dalam negeri. Dalam rangka pengembangan konsep
ini memerlukan perhatian khusus dalam hal pemantapan koordinasi antara lain karena
(a). Saat ini lebih dari 15 Kementerian dan Lembaga Nasional terkait dalam
pengembangan UKM khususnya usaha mikro dan (b). Sekurangnya tiga lembaga
membawa mandat tumpang tindih dalam kebijakan koordinasi usaha mikro. Koordinasi
dalam pengembangan usaha mikro sampai saat ini belum mampu dijalankan secara
efektif dan terpadu.
V. KESIMPULAN DAN SARAN
1. Pengembangan usaha mikro merupakan program nasional yang memiliki peranan
yang strategis karena merupakan bagian integral dari upaya pemerataan hasilhasil
pembangunan.
2. Dalam rangka membantu meningkatkan kemampuan pengusaha mikro diperlukan
JURNAL PENGKAJIAN KOPERASI DAN UKM NOMOR 2 TAHUN I – 2006
24
pembinaan secara terpadu dari semua unsur terutama dinas-dinas terkait agar
usaha mikro dapat berkembang secara berkesinambungan yang akan berdampak
pada peningkatan perekonomian daerah dan perekonomian nasional .
3. Masih perlu dikembangkan upaya untuk meningkatkan akses usaha mikro, kepada
bank dengan cara :
a. Mengembangkan sistim kelembagaan perbankan, Bank besar harus menjadi
lokomotif yang dapat mengandeng bank-bank kecil( BPR) agar dapat
meningkatkan pelayanan kepada pengusaha mikro di daerah.
b. Penyederhanaan formulir dan sarana pendukung lainya untuk memberikan
kemudahan dalam prosedur perkreditan.
c. Memanfaatkan keberadaan otonomi daerah untuk menciptakan pola
kerajasama antara dinas/instansi terkait dan lembaga penjamin untuk
memperluas pembiayaan ke sektor usaha strategis yang berdampak luas.
d. Selama ini usaha mikro tidak mampu mengakses kredit kepada bank untuk
itu diperlukan adanya :
q Lembaga pendamping dalam proses untuk mengakses dana
q Informasi potensi pembiayaan sektor usaha yang diketahui bank.
Dengan upaya tersebut diharapkan akan dapat meningkatkan usaha mikro secara
optimal.
4. Untuk meningkatkan keuangan usaha mikro yang disarankan :
1) Memperbaiki akses dari pengusaha mikro kepada layanan keuangan dari
bank
2) Meningkatkan efesiensi dan jangkauan dari dukungan dan layanan pemerintah
dalam pemberdayaan keuangan pengusaha mikro, kecil, menengah dan
Koperasi.
3) Memperluas akses dari pengusaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi
ke layanan keuangan alternative dan Lembaga Keuangan Mikro (LKM ).
4). Kredit Program agar difokuskan pada sektor yang tidak dapat dilayani oleh
bank umum,
5) Mengkaji ulang peraturan Bank Indonesia tentang agunan, pembentukan penyisihan
penghapusan aktiva (PPAP) dinilai mempunyai dampak yang negartif terhadap
akses usaha mikro pada kredit komersial.
6) Penjaminan kredit agar diperluas dan diperbesar jumlahnya
7) Subsidi dan dukungan pemerintah bisa diperuntukkan:
q untuk menyediakan fee/marjin pengelolaan kepada bank penyalur
q mengambil alih resiko serta biaya yang berhubungan dengan pemindahan
dana jangka pendek atau mata uang asing kepada kredit rupiah jangka panjang.
q Subsidi suku bunga hendaknya jangan diberikan tanpa disertai dengan tujuan
dan kriteria yang jelas.
JURNAL PENGKAJIAN KOPERASI DAN UKM NOMOR 2 TAHUN I – 2006
25
DAFTAR PUSTAKA
Anonimous, 1992. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992.
Departemen Koperasi dan UKM, Jakarta
Anoraga, Pandji, SE, MM dan Sudantoko, Djoko, S. Sos, MM. 2002 Koperasi
Kewirausahaan, dan Usaha Kecil. Rineka Cipta, Jakarta
Cheston, Suzy dan Kuhn, Lisa, 2002. Measuring Transformation: Assessing and
Improving the Impact of Micro Credit. Washington D.C. Microcredit
SummitCampaignhttp:/www.microcreditsummit.org/papers/impactpaper.htm
Hanson, Ward, 2000. Pemasaran Internet. Edisi Keempat, South Western College
Publishing, Singapura, 2000.
Hitt, Michael A, Ireland, R. Duane, Hosjisson, Robert, Robert E, 2001. Manajemen
Strategis: Daya Saing dan Globalisasi. Edisi Keempat, South Western
College Publishing, Singapura, 2001.
Hubies, M. 1997. Menuju Industri Kecil Profesional di Era Globalisasi Melalui
Pemberdayaan Manajemen Industri (Buku Orasi Guru Besar). Institut
Pertanian Bogor, Bogor.
Iwantono, Sutrisno. 2002. Kiat Sukses Berwirausaha: Strategi Baru Mengelola Usaha
Kecil dan Menengah, PT Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta 2002
Hollah, Detlev. ProFI Microfinance Institution Study. SMERU Working Paper.
Denpasar, Maret, 2001.
Nasution, M.1999. KOPERASI: Pemikiran dan Peluang Pembangunan Masa
Depan. Departemen Kehutanan dan Perkebunan, Jakarta.
Sebstad, Jennefer, Juni 1998. Toward Guidelines for Lower-Cost Impact Assessment
Methodologies for Microenterprise Programs. Discussion Paper for the
Second Virtual Meeting of the CGAP Working Group on Impact Assessment
Methodologies. Washington, D. C. USAID AIMS
Wijaya, Kresna. 2002. Kumpulan Pemikiran: Analisis Pemberdayaan Usaha Kecil.
Pustaka Wirausaha Muda, Bogor.
Nama Kelompok :
Anggraini Desti Wulandari (20210848)
Karimah Patryani (2310835)
May Puspita Sari (29210044)
Nur Fadhillah (25210123)
Rahmi Ismayani (25210588)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar