Oleh :Idham Bustamam
Abstrak
Empowerment of Cooperatives and SMEs in this study, was nothing but wanting to know in the field clearly, how did cooperatives and SMEs Utilize Intellectual Property Rights, and how far did the government give promotion to the institute concerned, so that information received by the cooperatives and SMEs from the same enterprises. Low interest to utilize Intellectual Property
Rights makes also low interest to register their enterprise and unwilling to pay the cost outside the business. Responden are eager to wait for promotional information on Intellectual Property Rights from the Government or other agencies concerned.
Empowerment of Cooperatives and SMEs in this study, was nothing but wanting to know in the field clearly, how did cooperatives and SMEs Utilize Intellectual Property Rights, and how far did the government give promotion to the institute concerned, so that information received by the cooperatives and SMEs from the same enterprises. Low interest to utilize Intellectual Property
Rights makes also low interest to register their enterprise and unwilling to pay the cost outside the business. Responden are eager to wait for promotional information on Intellectual Property Rights from the Government or other agencies concerned.
I.PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Dalam era globalisasi sekarang ini, untuk dunia perdagangan internasional batas negara boleh dikatakan hampIr tidak ada lagi, karena setiap negara telah menyepakati kesepakatan internasional di bidang perdagangan seperti WTO, APTA, APEC dan lain sebagainya harus
tunduk kepada kesepakatan tersebut. Termasuk diantaranya pemberian perhatian khusus terhadap perlindungan pada hak kekayaan Intelektual (HaKI) yang diwujudkan dalam bentuk perjanjian
(Agreement Establishing The Word Trade Organization) yaitu salah satu persetujuan di bawah WTO berupa perjanjian atau persetujuan mengenai aspek-aspek dagang yang terkait dengan hak kekayaan intelektual, termasuk perdagangan palsu (Agreement on the Trade Related Aspect of
Intellectual Property Rights atau persetujuan TRIP’s, Including Trade in Counferfeit Goods).Indonesia telah mengikrarkan ikut dalam organisasi perdagangan dunia atau World Trade Organization (WTO) dengan mengesahkan keikutsertaannya dalam Undang-Undang No.7 Tahun1997. Dalam era tersebut persaingan yang terjadi adalah persaingan antar produsen ataupun perusahaan dan bukan lagi antar Negara Berbagai kebijakan mengindikasikan pemerintah sangat peduli akan tumbuh dan berkembangnya Koperasi dan Usaha Kecil dengan melindungi dan memberikan iklim, baik untuk Koperasi dan Usaha Kecil. Undang-Undang yang memuat ketentuan-ketentuan tentang merek pertama kali dikenal dengan di undangkannya Undang-Undang No. 21 Tahun 1961 Di dalam pelaksanaan Undang-Undang tersebut
dirasakan masih kurang tepat karena belum menggambarkan/mengikat kepastian hukum, oleh karena itu pemerintah mengeluarkan Undang-Undang baru No. 19 Tahun 1992.Perkembangan perdagangan dunia internasional yang semakin cepat, menuntut kesepakatan dan komitmen terhadap pengurangan segala hambatan-hambatan perdagangan dunia internasional di berbagai
aspek tetapi menjunjung tinggi azas legalitas yang telah disepakati bersama.
2. Rumusan Masalah
Kalau dilihat dari judul penelitian, maka dapatlah diidentifikasi
permasalahan sebagai berikut :
1). Sejauhmana sebenarnya minat dari Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah untuk memanfaatkan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI).
2). Sejauhmana pemberian penyuluhan-penyuluhan HaKI oleh lembagalembaga pemerintah yang terkait.
3). Sejauhmana hambatan-hambatan yang dihadapi Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah selaku pemanfaat HaKI.
II. KERANGKA PEMIKIRAN
1.Arti penting HaKI adalah :
1. “Sebagai suatu sistem, HaKI sebagai sarana pemberian hak kepada
pihak-pihak yang memenuhi persyaratan dan memberikan perlindungan
bagi para pemegang hak dimaksud; dan
2. HaKI adalah alat pendukung pertumbuhan ekonomi sebab dengan
adanya perlindungan terhadap HaKI akan terbangkitkan motivasi
2. Sosialisasi Mendapatkan HaKI
Untuk meningkatkan kesadaran tentang HaKI sangat perlu
dilakukan sosialisasi pada masyarakat. Di Indonesia kelihatannya HaKI kurang
diminati oleh pelaku bisnis, karena kurangnya penyuluhan, kurangnya
pembinaan pemerintah bagi usaha yang telah mulai baik jalannya. Hal
tersebut disebabkan kultur masyarakat yang beranggapan
memperbanyak karya intelektual dengan mempromosikan karya tersebut
tidak perlu otorisasi, ada yang beranggapan tanpa HaKI barang/produk
juga terjual, dan biaya administrasi tinggi berarti menambah beban usaha
saja.
III. METODE PENELITIAN
Lokasi Penelitian
Lokasi penelitian terpilih sampel ada 4 (empat) propinsi yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur dan Lampung.
Lokasi Penelitian
Lokasi penelitian terpilih sampel ada 4 (empat) propinsi yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur dan Lampung.
IV. HASIL DAN PEMBAHASAN
Persepsi Dan Pemanfataan HaKI Dari hasil survei lapangan diketahui bahwa 100,00%responden menyatakan pernah mendengar tentang HaKI.Penyuluhan yang telah diperoleh yaitu, dari instansi terkait(pembina) hanya 18,75%, melalui media massa 5,00%, dan melaluipengusaha 76,25%. Pemahaman tentang HaKI, dari respondenyang mengatakan mamahami 30,00%, dan yang tidak paham HaKI70,00%. Guna kemajuan usaha telah pula diperoleh informasi yangjelas, bahwa responden mengatakan tanpa HaKI perusahaan tetapjalan 75,00%, dan yang mengatakan terhambat jalannya 25,00%
Persepsi Dan Pemanfataan HaKI Dari hasil survei lapangan diketahui bahwa 100,00%responden menyatakan pernah mendengar tentang HaKI.Penyuluhan yang telah diperoleh yaitu, dari instansi terkait(pembina) hanya 18,75%, melalui media massa 5,00%, dan melaluipengusaha 76,25%. Pemahaman tentang HaKI, dari respondenyang mengatakan mamahami 30,00%, dan yang tidak paham HaKI70,00%. Guna kemajuan usaha telah pula diperoleh informasi yangjelas, bahwa responden mengatakan tanpa HaKI perusahaan tetapjalan 75,00%, dan yang mengatakan terhambat jalannya 25,00%
Sumber diperoleh tentang
HaKI:
a. Melalui Penyuluhan
b. Melalui mesmedia
c. Melalui rekan di
perusahaan
d. Atas usaha sendiri
HaKI:
a. Melalui Penyuluhan
b. Melalui mesmedia
c. Melalui rekan di
perusahaan
d. Atas usaha sendiri
V. KESIMPULAN DAN SARAN
5.1 Kesimpulan
Dari hasil survei lapangan dapat disimpulkan sebagai berikut:
1). Rata-rata responden pernah mendengar HaKI (100,00%), tetapibelum mengerti arti dan pentingnya, serta prosedur pengajuan administrasi.
2). Rata-rata responden mengatakan tanpa HaKI perusahaan tetap jalan (75,00%). Usaha dikelola kecil-kecil dan diantaranya ada usaha yang turun-temurun
Dari hasil survei lapangan dapat disimpulkan sebagai berikut:
1). Rata-rata responden pernah mendengar HaKI (100,00%), tetapibelum mengerti arti dan pentingnya, serta prosedur pengajuan administrasi.
2). Rata-rata responden mengatakan tanpa HaKI perusahaan tetap jalan (75,00%). Usaha dikelola kecil-kecil dan diantaranya ada usaha yang turun-temurun
5.2 Saran
1). Penyuluhan HaKI didaerah-daerah terus ditingkatkan, agar koperasi, usaha kecil dan menengah mengetahui arti dan pentingnya HaKI.
DAFTAR PUSTAKA
Anonimous, (1992). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992
Tentang Perkoperasian. Departemen Koperasi, Direktorat Jenderal Bina
Lembaga Koperasi. Jakarta.
Anonimous, (1995). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1995
Tentang Usaha Kecil Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha
Kecil, Direktorat Jenderal Pembinaan Koperasi Perkotaan. Jakarta.
Anonimous, (2001). Undang-undang Republik Indonesia Tentang Paten dan
Merek Tahun 2001. Penerbit “Citra Umbara”. Bandung.
Hadi Sutrisno, (1993). Metodologi Research. Penerbit. “Andi Offset”,
Yogyakarta.
Maulana Insan Budi, (2000). Peran Serta LSM dalam Pemberdayaan KPKM di
Bidang HaKI khususnya Merek Dagang. Disampaikan dalam Workshop
Pemberdayaan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Melalui Kebijakan
Merek Dagang dalam Menghadapi Diberlakukannya Kesepakatan
Ketentuan TRIP’s. Jakarta.
Nahar Rahimi SH, (2000). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Atas Merek di
Indonesia. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta.
Singgih Santoso, (2000). Buku Latihan SPSS Statistik Paramatrik. PT. Elex
Media Komputindo. Jakarta.
Sugiyono, (2003). Metode Penelitian Bisnis. Alfa Beta, Bandung.
Suharto, Tata Iryanto, (1996). Kamus Bahasa Indonesia Terbaru. Penerbit
“Indah”. Surabaya.
Umar Achmad Zen P, (2000). Sosialisasi dan Penegak Hukum di Bidang HaKI
Khususnya yang Berkaitan dengan Merek Dagang. Disampaikan dalam
Workshop Pemberdayaan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Melalui
Kebijakan Merek Dagang dalam Menghadapi Diberlakukannya
Kesepakatan Ketentuan TRIP’s. Jakarta.
Anonimous, (1992). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992
Tentang Perkoperasian. Departemen Koperasi, Direktorat Jenderal Bina
Lembaga Koperasi. Jakarta.
Anonimous, (1995). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1995
Tentang Usaha Kecil Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha
Kecil, Direktorat Jenderal Pembinaan Koperasi Perkotaan. Jakarta.
Anonimous, (2001). Undang-undang Republik Indonesia Tentang Paten dan
Merek Tahun 2001. Penerbit “Citra Umbara”. Bandung.
Hadi Sutrisno, (1993). Metodologi Research. Penerbit. “Andi Offset”,
Yogyakarta.
Maulana Insan Budi, (2000). Peran Serta LSM dalam Pemberdayaan KPKM di
Bidang HaKI khususnya Merek Dagang. Disampaikan dalam Workshop
Pemberdayaan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Melalui Kebijakan
Merek Dagang dalam Menghadapi Diberlakukannya Kesepakatan
Ketentuan TRIP’s. Jakarta.
Nahar Rahimi SH, (2000). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Atas Merek di
Indonesia. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta.
Singgih Santoso, (2000). Buku Latihan SPSS Statistik Paramatrik. PT. Elex
Media Komputindo. Jakarta.
Sugiyono, (2003). Metode Penelitian Bisnis. Alfa Beta, Bandung.
Suharto, Tata Iryanto, (1996). Kamus Bahasa Indonesia Terbaru. Penerbit
“Indah”. Surabaya.
Umar Achmad Zen P, (2000). Sosialisasi dan Penegak Hukum di Bidang HaKI
Khususnya yang Berkaitan dengan Merek Dagang. Disampaikan dalam
Workshop Pemberdayaan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Melalui
Kebijakan Merek Dagang dalam Menghadapi Diberlakukannya
Kesepakatan Ketentuan TRIP’s. Jakarta.
Nama Kelompok :
ANGGRAINI DESTI WULANDARI (20210848)
KARIMAH PATRYANI (23210835)
MAY PUSPITA SARI (29210044)
NUR FADHILLAH (25210123)
RAHMI ISMAYANI (25210588)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar