Powered By Blogger

Senin, 24 Desember 2012

OUTSOURCING (2) (BI - 01 - SS - 12)

Sistem Outsourcing di Perusahaan Banyak yang Menyimpang

Kamis, 27 September 2012 17:21 wib

JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) mengakui selama ini penerapan sistemoutsourcing di perusahaan cukup banyak yang menyimpang. Penyimpangan itu meliputi gaji di bawah upah minimum, pemotongan gaji, tidak adanya tunjangan, tidak asuransi pekerja, maupun tidak adanya pemenuhan hak dasar lainnya, seperti jaminan sosial.

Atas hal itu, pihaknya berjanji akan mencabut izin perusahaan-perusahaan 
outsourcing yang menyengsarakan pekerja dan tidak memberikan hak-hak normatif bagi pekerja. Komitmen pemerintah sama dengan keingingan serikat pekerja/serikat buruh bahwa pelaksanaan  penyerahan sebagian pekerjaan kepada pihak ketiga (outsourcing) tidak boleh menyimpang terhadap peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

"Perusahaan 
outsourcing yang menyengsarakan pekerja, melanggar UU Nomor 13/2003 dan tidak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi maka harus dicabut izinnya," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Kantor Kemenakertrans, Jakarta, Kamis (27/9/2012).

Muhaimin mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap pelaksanaan aturan 
outsourcing oleh perusahaan outsourcing tersebut.

"Penindakan dan pengawasan terhadap perusahaan outsourcing harus dilakukan dengan tegas sesuai dengan kewenangannya. Sehingga tidak ada lagi praktik 
outsourcing yang menyengsarakan," tegasnya.

"Saya minta kepada seluruh pemda supaya mencabut izin operasional pengerah tenaga 
outsourcingyang tidak taat UU Nomor 13 dan keputusan Mahkamah Konstitusi. Pemda harus mencabut izin operasionalnya karena penerbitan izinnya ada di pihak pemda," tambahnya.

Apabila perusahaan 
outsourcing melakukan pemerasan dan tidak kredibel maka Muhaimin segera memerintahkan untuk menutup perusahaan seperti itu secara langsung.

"Terhadap perusahaan-perusahan outsourcing yang tidak kredibel, merugikan dan memeras, langsung saya minta untuk ditutup. Dan tidak ada izin baru, selagi perusahaan yang ada belum kita benahi. Saya meminta kepada semua pihak untuk tidak memberikan izin baru," ujar Muhaimin.

Di sisi lain, Muhaimin memastikan pihak Kemenakertrans masih  menggodok peraturan perundang-undangan baru mengenai 
outsourcing yang mengatur penyempurnaan pelaksanaan praktek outsourcing yang terjadi selama ini.

Saat ini pembahasan peraturan soal 
outsourcing terus dilakukan dengan melibatkan Lembaga Kerjasama Tripartit yang terdiri dari perwakilan unsur pekerja/buruh serta perwakilan unsur pengusaha dan pemerintah.

"Kita sedang membuat peraturan yang lebih jelas mengenai pelarangan 
outsourcing yang tidak sesuai dengan undang-undang serta penerapan sanksi terhadap pelanggarannya. Proses pengesahnnya tinggal menunggu pembahasan akhir di tingkat tripatit nasional," jelasnya.

Sementara itu, terkait pengaturan pengupahan dan Kebutuhan hidup layak (KHL), Muhaimin mengatakan KHL sebagaimana diatur dalam permenakertrans No. 13 tahun 2012 tetap digunakan sebagai salah satu faktor pertimbangan dalam penetapan upah minimum pada 2013.

"Dalam upaya penetapan upah minimum menuju kehidupan layak, diusulkan kepada Dewan Pengupahan Nasional untuk melakukan pengkajian dan evaluasi secara menyeluruh," pungkasnya. (
Iman Rosidi/Sindoradio/ade)


Sumber :
http://economy.okezone.com/read/2012/09/27/320/696036/sistem-outsourcing-di-perusahaan-banyak-yang-menyimpang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar