Powered By Blogger

Senin, 10 Oktober 2011

Prinsip-Prinsip Koperasi

Prinsip-prinsip Koperasi dibagi menjadi 7 yaitu :

1. Prinsip Munkner
• Keanggotaan bersifat sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
• Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
• Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
• Pendidikan anggota

2. Prinsip Rochdale
• Pengawasan secara demokratis
• Keanggotaan yang terbuka
• Bunga atas modal dibatasi
• Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai
• Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
• Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
• Netral terhadap politik dan agama

3. Prinsip Raiffeisen
• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang


4. Prinsip Schulze
•         Swadaya
•         Daerah kerja tak terbatas
•         SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
•         Tanggung jawab anggota terbatas
•         Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
•         Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota


5.Prinsip Ica   
•         Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
•         Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
•         Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
•         SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
•         Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
•         Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional


6. Prinsip Koperasi Menurut UU NO. 12/1967
•         Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
•         Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
•         Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
•         Adanya pembatasan bunga atas modal
•         Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
•         Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
•         Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

7. Prinsip Koperasi Menurut UU NO. 25 / 1992
•         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
•         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
•         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
•         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
•         Kemandirian
•         Pendidikan perkoperasian
•         Kerjasama antar koperasi

sumber : ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt


Nama Kelompok :

ANGGRAINI DESTI WULANDARI (20210848) 
KARIMAH PATRYANI (23210835)
MAY PUSPITA SARI (29210044)
NUR FADHILLAH (25210123)
RAHMI ISMAYANI (25210588)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar