Anda dapat mengganti baterai timbal-asam dengan baterai NiMH. Kisaran mobil akan berlipat ganda dan baterai akan berlangsung 10 tahun , tetapi biaya dari baterai NiMH saat ini adalah 10 sampai 15 kali lebih besar daripada baterai timbal-asam. Dengan kata lain, sebuah baterai NiMH akan menelan biaya $ 20.000 sampai $ 30.000 (hari ini) bukan $2.000.
Harga baterai jatuh bangun karena mereka menjadi mainstream, sehingga selamabeberapa tahun ke depan ada kemungkinan bahwa NiMH dan baterai lithium-ionkemasan baterai akan menjadi kompetitif dengan harga baterai timbal-asam. Mobil listrikakan memiliki jangkauan signifikan lebih baik pada saat itu.
Ketika Anda melihat masalah yang terkait dengan baterai, Anda mendapatkanperspektif yang berbeda pada bensin. Dua galon bensin, yang beratnya £ 15, dengan biaya $ 3,00 dan memakan waktu 30 detik untuk menuangkannya ke dalam tangki, setara dengan 1.000 pon baterai timbal-asam dengan biaya $ 2.000 dan mengambil waktu empat jam untuk mengisi ulang.
Terkait masalah dengan teknologi baterai bisa menjelaskan mengapa ada begitu banyak penggunaan sel bahan bakar saat ini. Dibandingkan dengan baterai, sel bahan bakar akan lebih kecil, lebih ringan dan langsung diisi ulang. Ketika didukung olehhidrogen murni, sel bahan bakar tidak memiliki masalah dengan lingkungan yang terkaitdengan bensin. Hal ini sangat memungkinkan bahwa mobil-mobil listrik masa depanakan mendapatkan listriknya dari sel bahan bakar. Masih banyak penelitian dan pengembangan yang akan terjadi, namun, sel bahan bakar yang lebih murah dapat diandalkan untuk mendukung mobil listrik.
Hampir setiap mobil listrik memiliki satu baterai lainnya.Yakni baterai timbal-asam12-volt yang normal . Baterai 12-volt menyediakan daya untuk aksesoris - hal-hal lain seperti lampu, radio, kipas angin, komputer, kantong udara, wiper, power window dan instrumen lain dalam mobil. Karena semua perangkat sudah tersedia dan standar di 12volt, maka masuk akal bila di lihat dari sudut pandang ekonomi untuk menggunakannya pada mobil listrik.
Oleh karena itu, sebuah mobil listrik memiliki baterai timbal-asam 12-volt yang normal untuk catu daya semua aksesoris. Untuk menjaga baterai tetap terisi, mobil listrikmembutuhkan konverter DC-to-DC. Konverter ini mengambil daya DC dari array baterai utama ( misalnya, 300 volt DC) dan mengkonversi ke 12 volt untuk mengisi ulang bateraiaksesori. Ketika mobil menyala, aksesoris mendapatkan catu daya mereka dari konverterDC-to-DC. Saat mobil dimatikan, mereka mendapatkan daya mereka dari baterai 12-voltseperti di kendaraan bertenaga bensin.
Konverter DC-to-DC biasanya kotak terpisah di bawah tenda, tapi kadang-kadang kotak ini dibangun ke controller.
Tentu saja, setiap mobil yang menggunakan baterai memerlukan cara untuk mengisi ulang baterai mereka.
sumber : http://dinamikabaru.blogspot.com/2013/01/problem-baterai-pada-mobil-listrik.html
Selasa, 12 Februari 2013
Eks RSBI Akan Diatur Peraturan Daerah (3) (BI - 01 - SS - 12)
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang akan menyusun Rancangan Peraturan Daerah Sistem Pendidikan untuk mengatur dan menata bekas Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI). Ranperda inisiatif DPRD Kota Malang ini akan mengatur pungutan dan pembiayaan pendidikan.
"Mekanisme pembiayaan penting diatur sebagai payung hukum," kata Ketua Komisi Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Malang, Fransiska Rahayu Budiwiarti, Rabu, 23 Januari 2013. Saat ini, kata dia, berkembang pemahaman bekas RSBI SD sampai SMP dilarang ada pungutan. Sedangkan, bekas RSBI SMA/SMK ditoleransi ada pungutan. "Perda ini dibuat agar terjadi kesamaan cara pandang dan tak menimbulkan pro dan kontra."
Selain itu, kata Fransiska, perda eks RSBI juga untuk menjamin dan menjaga kualitas pendidikan merata di semua sekolah. Sehingga, tak hanya bekas RSBI yang unggul dan meninggalkan kelas reguler. Diperkirakan pembahasan panitia khusus Ranperda pendidikan tuntas pada Maret mendatang. Selanjutnya, Ranperda diajukan untuk dibahas bersama Wali Kota Malang.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Malang, Djupriyanto, berharap Ranperda mampu mengatasi pro dan kontra atas pungutan atau pembiayaan pendidikan. Selain itu, katanya, juga ada mekanisme subsidi silang untuk membantu siswa miskin. "Sehingga kualitas pendidikan merata dan tak ada perbedaan," katanya.
Koordinator Divisi Advokasi Koalisi Masyarakat Peduli Pendidikan (KMPP) Malang, M Hosnan, mengkritik Ranperda Pendidikan yang mencantumkan mekanisme pembiayaan bekas RSBI. Ia khawatir mekanisme ini bakal membeda-bedakan bekas RSBI dan sekolah reguler. "RSBI kan jelas dihapus, kenapa diatur lagi?" katanya.
Justru, KMPP telah mengusulkan draft Ranperda yang mencakup layanan pendidikan, mekanisme komplain layanan pendidikan, partisipasi publik dan pendidikan inklusi. Keempat jenis pelayanan itu dibutuhkan untuk menerapkan pendidikan yang partisipatif dan transparan. "Fasilitas bagi penyandang disabilitas minim," katanya.
Sedangkan partisipasi masyarakat dalam pembiayaan diatur secara sukarela, tanpa ada paksaan dan kewajiban. Selain itu, juga harus diatur standar pelayanan bagi siswa sekolah.
sumber : http://www.tempo.co/read/news/2013/01/23/058456515/Eks-RSBI-Akan-Diatur-Peraturan-Daerah
"Mekanisme pembiayaan penting diatur sebagai payung hukum," kata Ketua Komisi Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Malang, Fransiska Rahayu Budiwiarti, Rabu, 23 Januari 2013. Saat ini, kata dia, berkembang pemahaman bekas RSBI SD sampai SMP dilarang ada pungutan. Sedangkan, bekas RSBI SMA/SMK ditoleransi ada pungutan. "Perda ini dibuat agar terjadi kesamaan cara pandang dan tak menimbulkan pro dan kontra."
Selain itu, kata Fransiska, perda eks RSBI juga untuk menjamin dan menjaga kualitas pendidikan merata di semua sekolah. Sehingga, tak hanya bekas RSBI yang unggul dan meninggalkan kelas reguler. Diperkirakan pembahasan panitia khusus Ranperda pendidikan tuntas pada Maret mendatang. Selanjutnya, Ranperda diajukan untuk dibahas bersama Wali Kota Malang.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Malang, Djupriyanto, berharap Ranperda mampu mengatasi pro dan kontra atas pungutan atau pembiayaan pendidikan. Selain itu, katanya, juga ada mekanisme subsidi silang untuk membantu siswa miskin. "Sehingga kualitas pendidikan merata dan tak ada perbedaan," katanya.
Koordinator Divisi Advokasi Koalisi Masyarakat Peduli Pendidikan (KMPP) Malang, M Hosnan, mengkritik Ranperda Pendidikan yang mencantumkan mekanisme pembiayaan bekas RSBI. Ia khawatir mekanisme ini bakal membeda-bedakan bekas RSBI dan sekolah reguler. "RSBI kan jelas dihapus, kenapa diatur lagi?" katanya.
Justru, KMPP telah mengusulkan draft Ranperda yang mencakup layanan pendidikan, mekanisme komplain layanan pendidikan, partisipasi publik dan pendidikan inklusi. Keempat jenis pelayanan itu dibutuhkan untuk menerapkan pendidikan yang partisipatif dan transparan. "Fasilitas bagi penyandang disabilitas minim," katanya.
Sedangkan partisipasi masyarakat dalam pembiayaan diatur secara sukarela, tanpa ada paksaan dan kewajiban. Selain itu, juga harus diatur standar pelayanan bagi siswa sekolah.
sumber : http://www.tempo.co/read/news/2013/01/23/058456515/Eks-RSBI-Akan-Diatur-Peraturan-Daerah
Bicarakan RSBI, Mendikbud Panggil 33 Kepala Dinas (2) (BI - 01 - SS -12)
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh memanggil kepala dinas pendidikan seluruh provinsi ke kantornya, Senin pagi ini, 21 Januari 2013, pukul 10.00. Menurut juru bicara Kementerian Pendidikan, Ibnu Hamad, pertemuan ini untuk membicarakan masa transisi Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional. "Kalau semuanya datang, ada 33 kepala dinas," kata Ibnu ketika dihubungi Senin, 21 Januari 2013.
Menurut Ibnu, selain membicarakan masa transisi, Nuh juga ingin mengetahui kondisi di daerah setelah RSBI dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Kementerian berharap kepala dinas semua provinsi bisa memaparkan seluruh permasalahan untuk dicari solusinya.
Mahkamah Konstitusi membubarkan sekolah bertaraf internasional dan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional, 8 Januari 2013 lalu. Hal ini merupakan dampak dari dikabulkannya uji materi terhadap Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur pembentukan sekolah bertaraf internasional.
Majelis hakim konstitusi menilai pembentukan sekolah bertaraf internasional berpotensi mengikis rasa bangga dan karakter nasional. Hal ini bertentangan dengan konstitusi yang menganjurkan pemerintah untuk semakin meningkatkan rasa bangga dan membina karakter bangsa. Selain itu, pembentukan sekolah RSBI melahirkan perlakuan berbeda pemerintah terhadap sekolah dan siswa. Hal ini dianggap bertentangan dengan Pasal 31 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 tentang Hak dan Kewajiban Menjalankan Pendidikan.
Sepekan setelah pembubaran RSBI, Menteri Nuh dan Ketua Mahkamah Kontitusi Mahfud Md. bersepakat, penghapusan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional baru bisa dilakukan pada tahun ajaran baru. Menurut Mahfud, putusan lembaganya yang menghapus RSBI dilakukan bertahap. "Ini urusan pendidikan, harus ada terminal peralihan," kata Mahfud, 13 Januari lalu.
Berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, di seluruh Indonesia ada 1.397 sekolah RSBI. Perinciannya, sekolah dasar sebanyak 293, sekolah menengah pertama 351, sekolah menengah atas ada 363 institusi, sementara SMK 390 sekolah.
sumber :http://www.tempo.co/read/news/2013/01/21/173455805/Bicarakan-RSBI-Mendikbud-Panggil-33-Kepala-Dinas
Menurut Ibnu, selain membicarakan masa transisi, Nuh juga ingin mengetahui kondisi di daerah setelah RSBI dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Kementerian berharap kepala dinas semua provinsi bisa memaparkan seluruh permasalahan untuk dicari solusinya.
Mahkamah Konstitusi membubarkan sekolah bertaraf internasional dan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional, 8 Januari 2013 lalu. Hal ini merupakan dampak dari dikabulkannya uji materi terhadap Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur pembentukan sekolah bertaraf internasional.
Majelis hakim konstitusi menilai pembentukan sekolah bertaraf internasional berpotensi mengikis rasa bangga dan karakter nasional. Hal ini bertentangan dengan konstitusi yang menganjurkan pemerintah untuk semakin meningkatkan rasa bangga dan membina karakter bangsa. Selain itu, pembentukan sekolah RSBI melahirkan perlakuan berbeda pemerintah terhadap sekolah dan siswa. Hal ini dianggap bertentangan dengan Pasal 31 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 tentang Hak dan Kewajiban Menjalankan Pendidikan.
Sepekan setelah pembubaran RSBI, Menteri Nuh dan Ketua Mahkamah Kontitusi Mahfud Md. bersepakat, penghapusan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional baru bisa dilakukan pada tahun ajaran baru. Menurut Mahfud, putusan lembaganya yang menghapus RSBI dilakukan bertahap. "Ini urusan pendidikan, harus ada terminal peralihan," kata Mahfud, 13 Januari lalu.
Berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, di seluruh Indonesia ada 1.397 sekolah RSBI. Perinciannya, sekolah dasar sebanyak 293, sekolah menengah pertama 351, sekolah menengah atas ada 363 institusi, sementara SMK 390 sekolah.
sumber :http://www.tempo.co/read/news/2013/01/21/173455805/Bicarakan-RSBI-Mendikbud-Panggil-33-Kepala-Dinas
Bekas RSBI Resmi Jadi Sekolah Biasa (1) (BI - 01 - SS - 12)
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh secara resmi menetapkan bekas sekolah rintisan sekolah bertaraf internasional kembali menjadi sekolah reguler. "Dengan ini, sekolah eks RSBI berstatus menjadi sekolah reguler, yang dibina oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota," kata Nuh ketika ditemui di kantornya, Kamis, 31 Januari 2013.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor: 017/MPK/SE/2013 tentang Kebijakan Transisi Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional. Menurut Nuh, surat edaran itu ditujukan kepada kepada para kepala daerah seperti gubernur, bupati atau wali kota, kepala dinas pendidikan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia.
Awal Januari lalu, Mahkamah Konstitusi membubarkan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional. Ketua MK Mahfud MD menilai, RSBI/SBI menimbulkan perlakuan diskriminatif di bidang pendidikan sehingga bertentangan dengan prinsip konstitusi. Ia menjelaskan, hanya anak orang kaya saja yang bisa masuk RSBI karena pungutan biayanya jauh lebih mahal ketimbang sekolah biasa.
Nuh menambahkan, meski berubah menjadi sekolah reguler atau sekolah biasa, eks-RSBI hendaknya menyelesaikan programnya sampai tahun ajaran yang baru tiba. Dia menegaskan, semua papan nama, kop surat, dan stempel, yang terkait dengan label RSBI tidak dapat dipergunakan lagi dalam proses administrasi atau manajemen sekolah.
Pemerintah daerah, menurut Nuh, wajib menyediakan anggaran untuk menjamin terselenggaranya pendidikan bermutu pada sekolah eks RSBI. "Sekolah tidak boleh menarik pungutan dari masyarakat yang terkait dengan program RSBI," katanya. Sekolah menerapkan pengelolaan pembiayaan sekolah reguler dengan manajemen berbasis sekolah.
Adapun tahun ini, Kementerian Pendidikan menganggarkan Rp 2,5 triliun untuk kurikulum baru. Anggaran itu antara lain untuk pengadaan buku 72,9 juta eksemplar sebesar Rp 1,3 triliun dan pelatihan 1,13 juta guru berbiaya Rp 1,3 triliun. Dia menegaskan, anggaran ini tidak mengada-ada. "Tak akan ada kisah seperti kasus Hambalang,” katanya.
Namun, anggaran kurikulum baru belum tentu dapat dikucurkan dalam waktu dekat. Anggota Panitia Kerja Kurikulum Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Rohmani, menjelaskan, kurikulum itu terlalu dini untuk diterapkan pada tahun ajaran baru. Apalagi, konsepnya kurikulum belum tuntas. "Untuk itu kami sepakat membintangi dulu anggarannya," ujarnya.
sumber :http://www.tempo.co/read/news/2013/01/31/078458323/Bekas-RSBI-Resmi-Jadi-Sekolah-Biasa
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor: 017/MPK/SE/2013 tentang Kebijakan Transisi Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional. Menurut Nuh, surat edaran itu ditujukan kepada kepada para kepala daerah seperti gubernur, bupati atau wali kota, kepala dinas pendidikan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia.
Awal Januari lalu, Mahkamah Konstitusi membubarkan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional. Ketua MK Mahfud MD menilai, RSBI/SBI menimbulkan perlakuan diskriminatif di bidang pendidikan sehingga bertentangan dengan prinsip konstitusi. Ia menjelaskan, hanya anak orang kaya saja yang bisa masuk RSBI karena pungutan biayanya jauh lebih mahal ketimbang sekolah biasa.
Nuh menambahkan, meski berubah menjadi sekolah reguler atau sekolah biasa, eks-RSBI hendaknya menyelesaikan programnya sampai tahun ajaran yang baru tiba. Dia menegaskan, semua papan nama, kop surat, dan stempel, yang terkait dengan label RSBI tidak dapat dipergunakan lagi dalam proses administrasi atau manajemen sekolah.
Pemerintah daerah, menurut Nuh, wajib menyediakan anggaran untuk menjamin terselenggaranya pendidikan bermutu pada sekolah eks RSBI. "Sekolah tidak boleh menarik pungutan dari masyarakat yang terkait dengan program RSBI," katanya. Sekolah menerapkan pengelolaan pembiayaan sekolah reguler dengan manajemen berbasis sekolah.
Adapun tahun ini, Kementerian Pendidikan menganggarkan Rp 2,5 triliun untuk kurikulum baru. Anggaran itu antara lain untuk pengadaan buku 72,9 juta eksemplar sebesar Rp 1,3 triliun dan pelatihan 1,13 juta guru berbiaya Rp 1,3 triliun. Dia menegaskan, anggaran ini tidak mengada-ada. "Tak akan ada kisah seperti kasus Hambalang,” katanya.
Namun, anggaran kurikulum baru belum tentu dapat dikucurkan dalam waktu dekat. Anggota Panitia Kerja Kurikulum Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Rohmani, menjelaskan, kurikulum itu terlalu dini untuk diterapkan pada tahun ajaran baru. Apalagi, konsepnya kurikulum belum tuntas. "Untuk itu kami sepakat membintangi dulu anggarannya," ujarnya.
sumber :http://www.tempo.co/read/news/2013/01/31/078458323/Bekas-RSBI-Resmi-Jadi-Sekolah-Biasa
Dampak Banjir Dari Segi Ekonomi (3) (BI - 01 - SS - 12)
Aburizal Bakrie sesumbar, masalah banjir telah dibesar-besarkan oleh media massa. Pernyataan Menko Kesra mungkin benar seandainya banjir datang sesekali, lalu dalam satu-dua hari surut, serta hanya menggenangi sejumput wilayah tertentu saja.
Akan tetapi, bencana banjir kali ini tergolong luar biasa dan tak terpisahkan dari serangkaian peristiwa serupa dalam 10 tahun terakhir. Banjir awal tahun ini kiranya lebih dari cukup untuk memberikan pertanda yang semakin nyata bahwa akumulasi kerusakan yang terjadi sudah mencapai titik membahayakan.
Akibat banjir tidak lagi sebatas pada kerugian yang diderita oleh warga yang tempat tinggalnya terendam air, serta lokasi usaha yang terpaksa tak beroperasi karena terisolasi oleh genangan air. Banjir telah pula merusak instalisasi listrik, air bersih, dan telekomunikasi, serta semua moda transportasi. Praktis berdampak pada seluruh kegiatan ekonomi.
Jadwal produksi yang terganggu, walau mungkin hanya sekitar 10 hari, bisa berakibat fatal karena pembeli mengalihkan pesanan untuk seterusnya, ataupun pengusaha memindahkan fasilitas usaha ke luar negeri. Cara penanganan banjir yang buruk semakin membulatkan tekad mereka untuk hengkang dari Indonesia. Sementara itu, para pekerja terpukul dua kali, karena selain rumahnya tergenang air, mereka kehilangan pendapatan.
Karena Jakarta sudah terlanjur sebagai pusat “segala-galanya”, kerugian merembet ke berbagai penjuru. Distribusi barang yang terganggu ditambah dengan banjir parah di wilayah Jakarta Utara, membuat pelabuhan Tanjung Priok hanya bisa beroperasi sekitar separuh dari biasanya sehingga lalu lintas ekspor dan impor terpukul.
Keadaan ini berpotensi membuat laju ekspor yang sudah menembus 100 miliar dollar AS tahun 2006 bisa melemah kembali. Sebaliknya, karena kerusakan sejumlah fasilitas produksi akan mengakibatkan kebutuhan di dalam negeri lebih banyak diisi oleh produk-produk impor.
Dampak terhadap makro-ekonomi juga akan terasa dari kenaikan harga-harga yang terjadi sehingga mendorong laju inflasi yang lebih tinggi.
Secara keseluruhan, bencana banjir dalam jangka pendek boleh jadi tak akan mengakibatkan kerugian yang cukup berarti besar bagi perekonomian nasional. Namun, jika tak ditangani secara seksama maka dampak jangka menengah dan jangka panjangnya akan terasa dalam bentuk kemerosotan daya saing dan iklim investasi.
Jakarta “ditegur”
Banjir menegur Jakarta yang masih saja tamak dan pongah, enggan berbagi dengan daerah-daerah lain, bahkan cenderung menyalahkan mereka. Jakarta terus saja mempercantik wajah dengan kosmetik berlebihan sehingga menjelma seperti “topeng monyet” yang semakin beringas.
Itulah sosok Jakarta yang dibangun dengan terlalu eksesif mengedepankan modal fisik. Sementara modal manusia, modal sosial, dan modal spiritualnya terus menerus tergerus.
Jakarta masih berencana membangun enam ruas jalan tol baru. Pembangunan pusat-pusat belanja berskala kecil hingga mega terus marak di seluruh wilayah, termasuk pula yang berlokasi di jantung kota. Demikian pula dengan pembangunan puluhan apartemen pencakar langit yang kian marak. Kesemuanya dibangun dengan tidak lagi mengindahkan kaidah lingkungan dan penyediaan fasos-fasum.
Sebagai Ibu Kota negara yang menyandang predikat kota modern, seharusnya Jakarta telah mengalami transformasi menjadi kota jasa modern yang mampu menciptakan kegiatan produktif yang bernilai tambah tinggi. Pemerintah kota bisa secara aktif menawarkan mekanisme insentif agar pabrik-pabrik yang bernilai tambah rendah bersedia keluar Jakarta secara sukarela.
Pembangunan kota Jakarta ke depan tak bisa lagi dengan mempertahankan Jakarta sebagai pusat gravitasi segala kegiatan ekonomi. Melainkan harus mengetengahkan paradigma baru, yakni dengan secara aktif memperluas basis kegiatan ekonomi ke luar Jakarta, mulai dari daerah di sekitarnya hingga ke daerah yang semakin jauh.
Sebagai contoh, kita bisa memulai dari sistem transportasi. Sebelum terlambat dan menjadi sia-sia, pola pembangunan jaringan transportasi perlu ditinjau ulang. Bukannya dengan mengutamakan kelancaran arus manusia masuk ke pusat kota, melainkan dengan memperlancar terbentuknya kawasan bisnis yang tersebar di pinggiran Jakarta dan di daerah sekitarnya.
Dengan demikian justru warga Jakarta memperoleh insentif untuk berpindah dari kawasan padat dan kumuh ke kawasan pemukiman baru yang dibangun secara terpadu.
Untuk itu, sudah sepatutnya dilakukan revitalisasi infrastruktur jalur kereta api yang sudah ada di sekeliling Jakarta. Di sepanjang jalur kereta api itulah akan tercipta sentra-sentra bisnis yang lebih tersebar, sehingga lebih cepat mendorong efek penularan ke daerah yang semakin jauh dari Jakarta.
Tanpa mendorong agar pembangunan di daerah-daerah lain lebih cepat, maka niscaya Jakarta tidak akan pernah mampu menyelesaikan masalah-masalah klasiknya seperti banjir, permukiman kumuh, pengangguran, dan sektor informal.
Menyelesaikan masalah
Apakah Jakarta mampu menyelesaikan masalahnya sendiri? Banjir bandang yang melanda Jakarta hanyalah bukti pamungkas dari serangkaian bencana yang silih berganti melanda seantero negeri yang ditimbulkan oleh sejumlah penyebab yang serupa. Alam semakin murka karena tak kunjung diperlakukan secara patut.
Bukankah bencana alam lebih disebabkan oleh kerusakan-kerusakan yang dibuat oleh manusia? Korupsi yang masih saja merajalela merupakan salah satu faktor penyebab terpenting
Revisi UU Tata Ruang Nasional tidak kunjung dituntaskan oleh elite politik. Sejumlah rencana pembenahan atas perusakan alam memang ada, tetapi tumpang tindih satu sama lain.
Dalam hal penanganan bencana pun belum menunjukkan perbaikan. Tak kurang Menteri Kesehatan sendiri mengakui, penanganan banjir di Jakarta dan sekitarnya tak lebih baik daripada penanganan bencana mulai dari tsunami di Aceh dan Nias hingga ke gempa di Yogyakarta dan Jawa Tengah (Kompas, 10 Februari 2007, halaman 25).
Ada yang beranggapan, otonomi daerahlah yang menjadi salah satu penyebab utama terjadinya degradasi lingkungan. Mungkin itu ada benarnya, tapi, teramat banyak yang masih bisa dilakukan, sekaligus bisa dikoreksi oleh pemerintah pusat dan politisi di Jakarta. Karena merekalah yang paling bertanggung jawab menetapkan UU, kerangka rencana makro dan jangka panjang, serta koordinasi lintas sektoral dan lintas daerah.
Lepas dari itu semua, apresiasi patut diberikan kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla yang sigap mengambil inisiatif untuk menangani dan mengambil langkah nyata. Semoga langkah awal ini selanjutnya mampu menembus akar-akar masalah yang membawa perbaikan mendasar bagi kehidupan bangsa.
Faisal Basri
Keterangan Artikel
Keterangan Artikel
Dampak Banjir Dari Segi Ekonomi (2) (BI - 01 - SS - 12)
“Tentu kami berharap banjir besar tidak terjadi. Tapi jika terjadi, dukungan masyarakat juga sangat diperlukan untuk antisipasi,” kata Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono, saat tinjauan ke kawasan rawan banjir di Pengadegan, Jakarta, Selasa (22/11/2011).
Penanganan banjir, lanjutnya, dilakukan dengan tiga metode yakni jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Penanganan jangka pendek umumnya berupa persiapan tanggap darurat, evakuasi korban dan penyediaan logistik di posko-posko pengungsian.
“Ya yang kami tinjau saat ini adalah penanganan jangka pendeknya. Bagaimana posko kesehatannya? Bagaimana dapur umumnya?” ujar Agung.
Sementara penanganan jangka menengah dan jangka panjang, salah satunya adalah pengerukan sungai dan pembuatan waduk sama seperti yang sedang coba diimplementasikan oleh Jakarta saat ini. Ia juga menegaskan bahwa penanganan jangka panjang juga butuh dukungan masyarakat.
“Penanganan jangka panjang tidak akan bisa berjalan jika masyarakat tidak mendukung,” jelasnya.
Tinjauan kali ini, diikuti juga oleh Gubernur DKI Fauzi Bowo, Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto dan Menteri Kesehatan, Endang Rahayu Sedyaningsih. Rencananya, pekan depan akan dilakukan peninjauan kembali di sekitar daerah Kapuk Muara, Jakarta Utara.
sumber : http://www.beritadulu.com/
Senin, 11 Februari 2013
Dampak Banjir Dari Segi Ekonomi (1) (BI - 01 - SS - 12)
Banjir besar yang terjadi pada tanggal 2 February 2004 masih banyak menyisakan cerita sedih. Korban yang kehilangan nyawa hingga puluhan orang, banjir juga memberikan dampak pada segi ekonomi. Jakarta sebagai pusat perekonomian sempat lumpuh sejenak. Dampak tersebut sangat dirasakan oleh perusahaan-perusahaan besar yang ada di sekitar Jakarta, mereka menyatakan bahwa banjir selama lima hari tidak hanya memangkas potensi pendapatan, tetapi merugikan perusahaan, seperti PT.Kereta Api Indonesia mengklaim kehilangan pendapatan sebesar 5 Miliar, Pertamina 100 miliar dan lain-lain.
Dari catatan menteri perindustrian, 23 perusahaan berhenti operasi, dikarenakan perusahaan mereka terendam banjir, tidak mendapat aliran listrik dan banyak karyawan yang tidak masuk kerja dikarenakan banjir. Contoh 2100 unit usaha mebel dan furniture tutup karena terendam banjir.
Tidak hanya merugikan perusahaan-perusahaan besar dan kecil, ada pula dampak ekonomi yang dirasakan oleh masyarakat terhadap harga kebutuhan rumah tangga. Harga kebutuhan rumah tangga naik hingga 30%. Kenaikan ini terjadi karena distribusi barang tidak lancar akibat banjir. Dalam skala yang lebih luas, pengangguran dan kemiskinan semakin meningkat. Melihat kondisi tersebut, dalam jangka pendek Jakarta harus segera dipulihkan. Berapapu anggarannya, harus disediakan. Itu sudah menjadi konsekuensi logis. Tetapi sampai saat ini, pengendalian tersebut belum dirasakan.
Contoh gambar bencana banjir yang dampaknya mempengaruhi perusahaan besar adalah PT.KAI Indonesia. Pengoperasian Kereta Api terputus karena rel terendam banjir.
Langganan:
Postingan (Atom)

