Powered By Blogger

Selasa, 12 Februari 2013

Eks RSBI Akan Diatur Peraturan Daerah (3) (BI - 01 - SS - 12)

TEMPO.COJakarta - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang akan menyusun Rancangan Peraturan Daerah Sistem Pendidikan untuk mengatur dan menata bekas Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI). Ranperda inisiatif DPRD Kota Malang ini akan mengatur pungutan dan pembiayaan pendidikan.

"Mekanisme pembiayaan penting diatur sebagai payung hukum," kata Ketua Komisi Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Malang, Fransiska Rahayu Budiwiarti, Rabu, 23 Januari 2013. Saat ini, kata dia, berkembang pemahaman bekas RSBI SD sampai SMP dilarang ada pungutan. Sedangkan, bekas RSBI SMA/SMK ditoleransi ada pungutan. "Perda ini dibuat agar terjadi kesamaan cara pandang dan tak menimbulkan pro dan kontra."

Selain itu, kata Fransiska, perda eks RSBI juga untuk menjamin dan menjaga kualitas pendidikan merata di semua sekolah. Sehingga, tak hanya bekas RSBI yang unggul dan meninggalkan kelas reguler. Diperkirakan pembahasan panitia khusus Ranperda pendidikan tuntas pada Maret mendatang. Selanjutnya, Ranperda diajukan untuk dibahas bersama Wali Kota Malang.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Malang, Djupriyanto, berharap Ranperda mampu mengatasi pro dan kontra atas pungutan atau pembiayaan pendidikan. Selain itu, katanya, juga ada mekanisme subsidi silang untuk membantu siswa miskin. "Sehingga kualitas pendidikan merata dan tak ada perbedaan," katanya.

Koordinator Divisi Advokasi Koalisi Masyarakat Peduli Pendidikan (KMPP) Malang, M Hosnan, mengkritik Ranperda Pendidikan yang mencantumkan mekanisme pembiayaan bekas RSBI. Ia khawatir mekanisme ini bakal membeda-bedakan bekas RSBI dan sekolah reguler. "RSBI kan jelas dihapus, kenapa diatur lagi?" katanya.

Justru, KMPP telah mengusulkan draft Ranperda yang mencakup layanan pendidikan, mekanisme komplain layanan pendidikan, partisipasi publik dan pendidikan inklusi. Keempat jenis pelayanan itu dibutuhkan untuk menerapkan pendidikan yang partisipatif dan transparan. "Fasilitas bagi penyandang disabilitas minim," katanya.

Sedangkan partisipasi masyarakat dalam pembiayaan diatur secara sukarela, tanpa ada paksaan dan kewajiban. Selain itu, juga harus diatur standar pelayanan bagi siswa sekolah.


sumber : http://www.tempo.co/read/news/2013/01/23/058456515/Eks-RSBI-Akan-Diatur-Peraturan-Daerah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar