Powered By Blogger

Senin, 24 Desember 2012

OUTSOURCING (BI - 01 - SS - 12)

Pengertian Sistem Outsourcing

Outsourcing system penyedia tenaga kerja kontrak, termasuk tenaga kerja pabrik dan Jasa Satuan Pengamanan ( SATPAM ). Dapat diartikan sebagai pemenuhan tenaga kerja pada satu perusahaan melalui sumber lain ( Bursa Tenaga Kerja atau badan yang didirikan untuk tujuan tersebut ). Manfaat yang bisa didapat oleh Pengguna / User diantaranya adalah, Pengguna / User mampu mengoptimalkan produktivitas dari penggunaan jasa tenaga kerja dengan resiko yang minimal, karena sebagian besar dari resiko yang timbul karena kesalahan penanganan tenaga kerja ada pada penyedia tenaga kerja ( Supplier ).

KEUNGGULAN OUTSOURCING SYSTEM

Berbeda dengan sytem konvensional, dalam system Outsourcing, Pengguna / User dapat menentukan jangka waktu kontrak tanpa adanya keharusan untuk menjadikan pekerja kontrak sebagai pekerja tetap setelah mereka menjalani masa kerja selama 2 x kontrak berturut-turut atau lebih. Seandainyapun ini dilakukan secara intern pada system konvensional dengan tidak dibatasinya masa kontrak pekerja, bisanya sering mengundang kerawanan kearah yang kondusif. Dan ini adalah salah satu keunggulan dari system Outsourcing.

PROSEDUR KERJASAMA

Kerjasama PT.JABANG JAYA RAYA dibidang penyedia tenaga kerja kontrak dilandaskan pada kemitraan dengan prinsip saling menguntungkan ( Win Win Solution ) yang secara potensial memberikan prospek.
Dalam kerangka kerjasama ini masing-masing pihak memeiliki wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut :
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PT.JABANG JAYA RAYA
  • Melakukan pembinaan secara total kepada para pekerja kontrak guna tercapainya kondisi yang benar-benar dapat mendukung terciptanya kondisi kerja yang kondusif.
  • Menyiapkan tenaga kerja sesuai waktu dan criteria
  • Mengurus seluruh proses asuransi kesehatan dan JAMSOSTEK
  • Menyelenggarakan seluruh kegiatan administrasi yang berhubungan dengan tenaga kerja yang bersangkutan.
  • Melakukan pembayaran Upah / Gaji
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PENGGUNA / USER / MITRA KERJA
  • Menetapkan jenis dan jadwal dalam lingkup pekerjaan sesuai kebutuhan
  • Menentukan kualitas dan syarat-syarat pekerja.
  • Melakukan verifikasi dan test kecakapan serta kesehatan.
  • Melakukan pembayaran sesuai dengan upah dan pendapatan lain yang menjadikan hak pekerja melalui Labour Supply / Penyedia tenaga kerja sesuai dengan peraturan perusahan yang berlaku.
Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar