Powered By Blogger

Minggu, 23 Desember 2012

BP Migas (2) (BI - 01 -SS - 12)

Fakta Tokoh di Balik Putusan Pembubaran BP Migas

Ada inkonsistensi sikap dibalik putusan MK soal pembubaran BP Migas.


VIVAnews - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) membubarkan BP Migas kembali menjadi sorotan. Kali ini perhatian terfokus pada pihak-yang terlibat dalam pengambilan keputusan terhadap persoalan di sektor Migas tersebut.
Analis ekonomi Independent Research and Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei, menuding sejumlah pihak pemohon, saksi ahli maupun hakim konstitusi pengambil keputusan pembubaran BP Migas  memiliki persoalan etika dan inkonsistensi sikap.

"Putusan MK itu harus dihormati, tetapi ada sejumlah catatan," kata Lin Che Wei di Jakarta, Rabu 21 November 2012.

Che Wei menjelaskan MK tidak menganulir Undang-undang (UU) Migas Nomor 22 tahun 2001. Karena itu kebutuhan perubahan UU seharusnya bisa diakomodasi melalui jalur parlemen.

"Pembahasan revisi UU Migas sudah dan sedang dilakukan DPR, putusan MK terkesan faith accomply atas rencana pembahasan RUU di DPR," katanya.

Dalam masalah etika, Che Wei menilai ada persoalan etika dalam pengambilan keputusan MK terkait pembubaran BP Migas kemarin. Sebanyak tiga dari delapan hakim konstitusi berpotensi conflict of interest sebab dua hakim Konstitusi adalah anggota DPR 1999-2004 yang membuat UU tersebut dan ikut membidani lahirnya BP Migas.

Sedangkan Ketua MK, Mahfud MD, pada saat UU tersebut dibuat, menjabat sebagai Menteri Pertahanan dan sempat menjadi Menteri Hukum dan Perundangan-Undangan di era Presiden Gus Dur.

Selain hakim konstitusi, terdapat dua saksi ahli yang pada tahun 1999-2004 merupakan pejabat tinggi setingkat Menteri yang ikut menandatangani Letter of Intent dengan IMF untuk menggulirkan UU Migas.

Dari sisi penggugat, Che Wei mengungkapkan terdapat lima orang yang pernah berstatus sebagai anggota DPR ketika UU Migas disahkan. Bahkan satu orang di antaranya mengetok palu meresmikan UU Migas tersebut.

"Apabila hakim, saksi ahli dan pengguggat mempunyai conflict of interest, maka terdapat persoalan etika dan inkosistensi sikap. Yang mengajukan gugatan, saksi ahli dan yang memutuskan ternyata terlibat dalam pembuatan UU Migas yang kini dibatalkan," katanya. (eh)

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar