Etika profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang membedakan suatu profesi dengan profesi lain, yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para anggotanya. Tanpa etika, profesi akuntan tidak akan ada karena fungsi akuntan adalah sebagai penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis.
Menurut Magnis-Suseno (1985) etika normatif terbagi atas dua yaitu, tolok ukur pertanggungjawaban moral meliputi etika wahyu, etika peraturan, etika situasi dan etika relativisme. Sedangkan etika normatif menuju kebahagiaan meliputi egoisme, pengembangan diri dan utilitarisme. Disamping itu, Hardjoeno (2002) membagi jenis etika atas empat kelompok yaitu, etikanormatif, etika peratusran, etika situasi dan etika relativisme.
Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik sebagai seperangkat prinsip–prinsip moral yang mengatur tentang perilaku profesional. Kode etik yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
Kode Etik Akuntan Indonesia, yaitu norma perilaku etika akuntan di Indonesia dalam memenuhi tanggung jawab profesinya yang mengatur hubungan antara akuntan publik dengan klien, antara akuntan publik dengan rekan sejawat dan antara profesi dengan masyarakat. Etika profesi terdiri dari lima dimensi yaitu kepribadian, kecakapan profesional, tangung jawab, pelaksanaan kode etik, penafsiran dan penyempurnaan kode etik.
sumber : http://mutiaarsady.blogspot.com/2012/10/kode-etik-akuntan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar