Powered By Blogger

Rabu, 30 November 2011

Review Jurnal Ekonomi Koperasi


1. Pendahuluan
Perkembangan ekonomi dunia saat ini merupakan saling pengaruh dua arus utama, yaitu teknologi informasi dan globalisasi. Teknologi informasi secara langsung maupun tidak langsung kemudian mempercepat globalisasi. Berkat teknologi informasi, perjalanan ekonomi dunia makin membentuk ”dirinya” yang baru, menjadi Kapitalisme Baru berbasis Globalisasi (Capra 2003; Stiglitz 2005; Shutt 2005). Perkembangan ekonomi inilah yang biasa disebut Neoliberalism. Gelombang besar neoliberalism merupakan puncak pelaksanaan 10 kebijakan Washington Consencus tahun 1989.
Bagaimana koperasi sendiri? Apakah koperasi memang telah melakukan ”strategic positioning” sebagai wadah anggotanya ”bekerjasama” untuk kesejahteraan bersama anggota serta masyarakat, bukannya bekerja ”bersama-sama” untuk kepentingan masing-masing anggota, atau malah manajer dan atau pengurus koperasi? Apakah koperasi juga telah sesuai impian the founding fathers, menjadi sokoguru perekonomian Indonesia?
Banyak sudah program-program prestisius pengembangan koperasi. Koperasi juga tak kunjung selesai dibicarakan, didiskusikan, “direkayasa”, diupayakan pemberdayaan dan penguatannya. Pendekatan yang dilakukan mulai dari akademis (penelitian, pelatihan, seminar-seminar, sosialisasi teknologi), pemberdayaan (akses pembiayaan, peluang usaha, kemitraan, pemasaran, dll), regulatif (legislasi dan perundang-undangan), kebijakan publik (pembentukan kementrian khusus di pemerintahan pusat sampai dinas di kota/kabupaten, pembentukan lembaga-lembaga profesi), sosiologis (pendampingan formal dan informal), behavior (perubahan perilaku usaha, profesionalisme) bahkan sampai pada pendekatan sinergis-konstruktif (program nasional Jaring Pengaman Nasional, pengentasan kemiskinan, Pembentukan Lembaga Penjaminan, Pembentukan Dekopin dari daerah sampai nasional).
1.1 Permasalahan
Tetapi ternyata, seluruh ”treatment” tersebut sebenarnya tidak menyelesaikan beberapa masalah mendasar koperasi. Pertama, seperti diungkapkan Soetrisno (2002) bahwa ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan tiga pola penitipan kepada program, yaitu pembangunan sektoral, lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya dan perusahaan negara maupun swasta berbentuk koperasi karyawan. Tiga pola tersebut menurut beliau berakibat prakarsa mayarakat kurang berkembang, kalaupun muncul tidak diberi tempat sebagai mana mestinya.
Masalah kedua, Ketika program tersebut gagal, maka koperasi harus memikul beban kegagalan program. Sementara koperasi yang berswadaya praktis tersisihkan dari perhatian berbagai kalangan termasuk peneliti dan media massa.
Masalah ketiga, data perkoperasian Indonesia sampai tahun 2006, dijelaskan Jauhari (2006) didominasi oleh Koperasi Fungsional, seperti koperasi karyawan, koperasi pegawai dan lainnya yang dibentuk dalam lingkungan institusi tertentu baik pemerintah maupun swasta. Koperasi seperti itu jelas membatasi keanggotaan dan memiliki sifat stelsel pasif. Biasanya koperasi fungsional merupakan bentuk ekonomi intermediasi untuk memenuhi kebutuhan anggota, seperti swalayan, klinik, praktik dokter bersama, dan lain-lain.Koperasi fungsional seperti ini juga memiliki sifat subordinas
1.2 Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian ini adalah, pertama, menggali konsep-konsep genuineberekonomi dari realitas masyarakat Indonesia; kedua, menempatkan konsep genuineberekonomi sebagai landasan utama pengembangan bisnis koperasi ala Indonesia; ketiga, menunjukkan bukti empiris bahwa ternyata masyarakat Indonesia memang memiliki keunikan tersendiri memahami koperasi; keempat, memberikan masukan konstruktif bagi pengambil kebijakan perkoperasian dalam pengembangan koperasi ke depan.
2. KOPERASI INDONESIA: OPERASIONALISASI EKONOMI RAKYAT
Mubyarto (2002) menjelaskan ekonomi saat ini juga tidak harus dikerangkakan pada teori-teori Neoklasik versi Amerika yang agresif khususnya dalam ketundukannya pada aturan-aturan tentang kebebasan pasar, yang keliru menganggap bahwa ilmu ekonomi adalah obyektif dan bebas nilai, yang menunjuk secara keliru pada pengalaman pembangunan Amerika, dan yang semuanya jelas tidak dapat menjadi obat bagi masalah-masalah masyarakat Indonesia dewasa ini.
Ekonomi rakyat yang sejatinya dicoba untuk menjadi pola bebas dari substansi intermediasi dan dikotomi privat sphere dan publik sphere, seperti Koperasi, malah menjadi representasi kooptasi globalisasi dan neoliberalisme dan secara tidak sadar mematikan dirinya sendiri secara perlahan-lahan. Istilah ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi, misalnya dijelaskan Mubyarto (2002) bukanlah kooptasi dan pengkerdilan usaha mayoritas rakyat Indonesia, tetapi merupakan kegiatan produksi dan konsumsi yang dilakukan oleh semua warga masyarakat dan untuk warga masyarakat, sedangkan pengelolaannya dibawah pimpinan dan pengawasan anggota masyarakat.
3. CORE COMPETENCIES: JANTUNG ORGANISASI BISNIS
Hamel dan Prahalad (1994) menjelaskan bahwa suatu organisasi perlu memperhatikan keberhasilannya di masa depan sebagai persiapan untuk pengembangan dan kerja sama kompetensi untuk meraih keunggulan produk dan jasa yang baru. Dengan begitu, strategi daya saing pasar masa depan mengharuskan para manajer puncak suatu organisasi untuk menyesuaikan kompetensi inti organisasi dan strategi serta kerja sama pengelolaan sumber daya untuk keberhasilannya.
Mudahnya, kompetensi inti atau core competencies, pertama, dalam jangka pendek memang memiliki sesuatu keunggulan yang dimiliki perusahaan disertai kemampuan produk; kedua, dalam jangka panjang dikembangkan untuk konsolidasi dengan kesamaan visi-misi organisasi yang kuat; ketiga, memerlukan kemampuan dan ketangguhan dari para penggiat organisasinya
4. METODOLOGI PENELITIAN: BEYOND STRUKTURALISM
Pengembangan bisnis koperasi dalam penelitian ini menggunakan metodologi BeyondStrukturalism, diadaptasi dari metodologi Hiperstrukturalisme yang dikembangkan Mulawarman (2006). Beyond Strukturalism memiliki dua tahapan, pertama, pengembangan metodologi, dan kedua, penerapannya berbentuk metode penelitian. Suriasumantri (1985, 328) menjelaskan bahwa metodologi penelitian adalah “pengetahuan tentang metode” yang dipergunakan dalam penelitian. Berdasarkan hal tersebut pengembangan metodologi dalam penelitian ini merupakan proses pendefinisian, penjelasan, dan pembuatan kerangka umum dari metode yang akan digunakan.
4.1. Tahap Pertama: Rumusan Umum Metodologi
Beyond Structuralism dijalankan dengan cara integrasi strukturalisme dan postrukturalisme. Strukturalisme digunakan, pertama, untuk mendalami interkoneksiunsur-unsur pembentuk realitas; kedua, mencari struktur di balik unsur-unsur maupun di balik realitas empiris pembentuk unsur; ketiga, menemukan binary opposition unsur-unsur realitas; dan keempat, menggali substansi unsur-unsur realitas secara sinkronis di lapangan pada rentang waktu yang sama (bukan diakronis/perkembangan antar waktu).
4.2. Tahap Kedua: Bentuk Metode Sebagai Turunan Metodologi
Metode penelitian menggunakan “ekstensi” Strukturalisme dan Postrukturalisme. Ekstensi merupakan perluasan keduanya agar dapat digunakan secara empiris di lapangan. Ekstensi empiris menggunakan metodologi Constructivist Structuralism(Wainwright 2000) versi Bourdieu (1977; 1989).
5. PEMBAHASAN: INTERAKSI REALITAS SINKRONIS-DIAKRONIS
Penelusuran substansi konsep diri koperasi dilakukan secara diakronis, sinkronis dan melakukan sinergi keduanya. Penelusuran diakronis yaitu melakukan pendalaman aspek antropologis pikiran ekonomi koperasi dan penerjemahannya di lapangan masa pra kemerdekaan sampai kemerdekaan (mulai awal proklamasi sampai turunnya Hatta menjadi Wapres). Penelusuran sinkronis yaitu melakukan pendalaman aspek antropologis beberapa aktivitas bisnis berkoperasi masyarakat Indonesia. Sinergi diakronis dan sinkronis dilakukan untuk menemukan titik temu sekaligus substansi konsep koperasi.
5.1. Penelusuran Diakronis Koperasi Masa Awal
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang (Masngudi 1990; Tambunan 2007). Perkembangan koperasi di Indonesia menurut Masngudi (1990) mengalami pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya. Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja (1896), mendirikan koperasi simpan pinjam. Selanjutnya Boedi Oetomo dan Sarekat Islam menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Perkembangan perkoperasian Indonesia masa itu menyatu dengan kekuatan sosial politik sehingga menimbulkan kecurigaan Pemerintah Hindia Belanda. Oleh karenanya Pemerintah Hindia Belanda mengatur dan cenderung menghalangi atau menghambat perkembangan koperasi. Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, dengan tegas perkoperasian ditulis di dalam UUD 1945. DR. H. Moh Hatta berusaha memasukkan rumusan perkoperasian di dalam “konstitusi”.
5.3. Sinergi Diakronis-Sinkronis: Menuju Konsep Pemberdayaan Koperasi
Dapat disimpulkan bahwa perkembangan koperasi awal sampai masa kemerdekaan terlihat bahwa habitus masyarakat Indonesia dalam mengembangkan (practice) koperasi (field) didasarkan kepentingan pemberdayaan (capital). Memang perkembangan awal masih bertujuan untuk kepentingan konsumtif dan kebutuhan modal anggotanya (intermediasi). Hal ini dapat dilihat dari koperasi di Purwokerto sampai dibentuknya koperasi oleh Boedi Oetomo, SI, NU, PNI, dan lainnya. Meskipun koperasi intermediasi seperti ini akhirnya tidak berjalan lama. Tetapi setelah berjalan sekitar 20 tahun, gerakan koperasi mulai mengarah kepentingan produktif.
6. Kesimpulan
Konsep kemandirian, kompetensi inti kekeluargaan dan sinergi produktif-intermediasi-retail merupakan substansi pengembangan koperasi sesuai realitas masyarakat Indonesia yang unik. Meskipun perkembangannya saat ini banyak tereduksi intervensi kebijakan dan subordinasi usaha besar. Diperlukan kebijakan, regulasi, supporting movement (bukannyaintervention movement), dan strategic positioning (bukannya sub-ordinat positioning) berkenaan menumbuhkan kembali konsep kemandirian, kekeluargaan dan sinergi produktif-intermediasi-retail yang komprehensif. Paling penting adalah menyeimbangkan kepentingan pemberdayaan ekononomi koperasi berbasis pada sinergi produktif-intermediasi-retail sesuai Ekonomi Natural model Hatta. Sinergi produktif-intermediasi-retail harus dijalankan dalam koridor kompetensi inti kekeluargaan. Artinya, pengembangan keunggulan perusahaan berkenaan inovasi teknologi dan produk harus dilandasi pada prinsip kekeluargaan. Individualitas anggota koperasi diperlukan tetapi, soliditas organisasi hanya bisa dijalankan ketika interaksi kekeluargaan dikedepankan.
Daftar Pusaka
Arif, Sritua. 1995. Dialektika Hubungan Ekonomi Indonesia dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat. KELOLA. No. 10/IV. hal 29-42.
Bourdieu, Pieree. 1977. Outline of A Theory of Practice. Cambridge University Press.
Bourdieu, Pierre. 1989. Distinction: A Social Critique of the Judgement of Taste. Cambridge-MA: Harvard University Press.
Bourdieu, Pierre, Loic JD. Wacquant. 1992. An Invitation to Reflective Sociology. The University of Chicago Press.
Capra, Fritjof. 2003. The Hidden Connections: A Science for Sustainable Living. Flamingo.
Dekopin. 2006. Program Aksi Dekopin. Jakarta.
Hamel, G. and Prahalad, C. K. 1989, Strategic Intent. Harvard Business Rewiew, Vol. 67, No. 3.
Hamel, G. and Prahalad, C. K. 1994. Competing for the Future. Harvard Business School Press
Hatta, Mohammad. 1947. Penundjuk Bagi Rakjat Dalam Hal Ekonomi: Teori dan Praktek. Penerbit Kebangsaan Pustaka Rakjat. Jakarta.
Ismangil, W. Priono. 2006. Menumbuhkan Kewirausahaan Koperasi Melalui Pengembangan Unit Usaha yang Fleksibel dan Independen. Infokop. 29-XXII. Hal 72-76.
Jauhari, Hasan. 2006. Mewujudkan 70.000 Koperasi Berkualitas. Infokop. No 28-XXII. Hal.1-9.
Masngudi. 1990. Penelitian tentang Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia. Badan Penelitian Pengembangan Koperasi. Departemen Koperasi. Jakarta.
Mubyarto. 2002. Ekonomi Kerakyatan dalam era globalisasi. Jurnal Ekonomi Rakyat. Tahun I No. 7. September.
Mubyarto. 2003.Dari Ilmu Berkompetisi ke Ilmu Berkoperasi. Jurnal Ekonomi Rakyat. Th. II. No. 4. Juli.
Mulawarman. 2006. Menyibak Akuntansi Syari’ah. Penerbit Kreasi Wacana. Yogyakarta.
Mulawarman. 2007. Melampaui Pilihan Keberpihakan: Pada UMKM atau Ekonomi Rakyat?Makalah Seminar Regional Tinjauan Kritis RUU Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, oleh Puskopsyah BMT Wonosobo, tanggal 28 Agustus 2007.
Nugroho, Heru. 2001. Negara, Pasar dan Keadilan Sosial. Pustaka Pelajar. Jogjakarta.
Prahalad, CK. And Gary Hamel. 1990. The Core Competence of the Corporation. Harvard Business Review. May-June. pp 1-12.
Ritzer, G. 2003. Teori Sosial Postmodern. Terjemahan. Kreasi Wacana-Juxtapose. Yogyakarta.
Sarman, Rohmat. 2007. Ekonomi Kerakyatan: Introspeksi eksistensi pembangunan ekonomi? download internet 23 Agustus.
Shutt, Harry. 2005. Runtuhnya Kapitalisme. Terjemahan. Teraju. Jakarta.
Soetrisno, Noer. 2002. Koperasi Indonesia: Potret dan Tantangan. Jurnal Ekonomi Rakyat. Th II No. 5 Agustus.
Soetrisno, Noer. 2003. Pasang Surut Perkembangan Koperasi di Dunia dan Indonesia. Jurnal Ekonomi Rakyat.
Stiglitz, Joseph E.. 2006. Dekade Keserakahan : Era 90’an dan Awal Mula Petaka Ekonomi Dunia. Terjemahan. Penerbit Marjin Kiri. Tangerang.
Sularso. 2006. Membangun Koperasi Berkualitas: Pendekatan Substansial. InfokopNomor 28-XXII. Hal 10-18.
Takwin, Bagus. 2005. Proyek Intelektual Pierre Bourdieu: Melacak Asal-usul Masyarakat, Melampaui Opisisi Biner dalam Ilmu Sosial. Kata Pengantar dalam (Habitus x Modal) + Field = Praktik: Pengantar Paling Komprehensif kepada Pemikiran Pierre Bourdieu. Terjemahan. Jalasutra. Jogjakarta.
Tambunan, Tulus. 2007. Prospek Koperasi Pengusaha dan Petani di Indonesia Dalam Tekanan Globalisasi dan Liberalisasi Perdagangan Dunia. Hasil Penelitian.Kerjasama Kadin Indonesia dan Pusat Studi Industri & UKM Universitas Trisakti. Jakarta.
Tjokroaminoto, HOS. 1950. Islam dan Socialism. Bulan Bintang. Jakarta.
Wainwright, Steven P. 2000. For Bourdieu in Realist Social Science. Cambridge Realist Workshop 10th Anniversary Reunion Conference. Cambridge, May.
Sumber: http://ajidedim.wordpress.com/2008/02/22/mengembangkan-kompetensi-bisnis-koperasi-kesimpulan-dan-rekomendasi-bagian-kelima/

Anggraini Desti Wulandari (20210848)
Karimah Patryani (2310835)
May Puspita Sari (29210044)
Nur Fadhillah (25210123)
Rahmi Ismayani (25210588)

STUDI KASUS

Rusdin Tambunan*
Abstrak
The aim of study is to analyze the effective of fertilizes distribution and rice levying
policies, and to analyze the impact of the policies change to the rice available and the cooperation
supporting power in supporting food securities. The result of study show
government policy that give full authority to the private sectors to distributed the fertilize
and levying the rice is not effective guarantee availability fertilize in farmer’s level and
degrading the use of fertilize and rice production of the farmers. It is threaten the
securities of domestic food. Taking an policy that take back the co-operation in distribution
fertilize and levying of rice are able to improve use fertilize, rice production, and the
farmer earnings, and also improve the rice production capacities of the co-operation,
volume of business, SHU and productivity indicator’s co-operation. This condition
guarantee securities of domestic food.
Kata kunci : The policy of distribution fertilizes and rice levying, effective, econometrics
simulation.
I. PENDAHULUAN
Koperasi merupakan lembaga dimana orang-orang yang memiliki
kepentingan relatif homogen, mau bersatu dalam suatu wadah untuk meningkatkan
kesejahteraannya. Konsepsi demikian mendudukkan koperasi sebagai badan usaha
yang cukup strategis bagi anggotanya, dalam mencapai tujuan-tujuan ekonomis yang
pada gilirannya berdampak kepada masyarakat secara luas. Di sektor pertanian
misalnya, peranserta koperasi di masa lalu cukup efektif untuk mendorong
peningkatan produksi khususnya di subsektor pangan. Selama era tahun 1980-an,
koperasi terutama KUD mampu memposisikan diri sebagai lembaga yang
diperhitungkan dalam program pengadaan pangan nasional. Ditinjau dari sisi
produksi pangan khususnya beras, peran signifikannya dapat diamati dalam hal
penyaluran prasarana dan sarana produksi mulai dari pupuk, bibit, obat-obatan, RMU
sampai dengan pemasaran gabah atau beras.
Sementara itu, di dalam negeri telah terjadi berbagai perubahan seiring dengan
berlangsungnya era globalisasi dan liberalisasi ekonomi, kondisi tersebut membawa
konsekuensi serius dalam hal pengadaan bahan pangan. Secara konseptual liberalisasi
ekonomi dengan menyerahkan kendali roda perekonomian kepada mekanisme pasar,
yang belum tentu secara otomatis berpihak kepada komunitas ekonomi lemah atau
kecil. Kondisi yang demikian berlangsung juga di sektor pangan, terutama
diperkirakan karena belum tertatanya sistem produksi dan distribusi dalam
mengantisipasi perubahan yang terjadi. Semula peran Bulog sangat dominan dalam
pengadaan pangan dan penyangga harga dasar, tetapi sekarang setelah tiadanya paket
skim kredit pengadaan pangan melalui koperasi dan dihapuskannya skim kredit
*) Kasubid. Kelembagaan Koperasi dan Peneliti pada Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKMK
2
pupuk bersubsidi maka pengadaan pangan hampir sepenuhnya diserahkan kepada
mekanisme pasar. Sebagai dampaknya, peran koperasi dalam pembangunan pertanian
dan ketahanan pangan semakin tidak berarti lagi. Bahkan sulit dibantah apabila
terdapat pengamat yang menyatakan, bahwa pemerintah tidak lagi memiliki konsep
dan program pembangunan koperasi yang secara jelas memposisikan koperasi dalam
mendukung ketahanan pangan nasional.
Sebelum masa krisis (tahun 1997) terdapat sebanyak 8.427 koperasi yang
menangani ketersediaan pangan, sedangkan pada masa krisis (tahun 2000) terjadi
penurunan menjadi 7.150 koperasi (Kementerian Koperasi dan UKM, 2003). Fakta
ini mengungkap berkurangnya jumlah dan peran koperasi dalam bidang pangan,
meskipun begitu beberapa koperasi telah melakukan inovasi model-model pelayanan
dalam bidang pangan seperti bank padi, lumbung pangan, dan sentra-sentra
pengolahan padi. Fakta lain menunjukkan bahwa selama tiga tahun terakhir (tahun
2001–2003), terdapat kesenjangan antara produksi padi dengan kebutuhan konsumsi
yang harus ditanggulangi dengan impor. Akibatnya, ketahanan pangan di dalam
negeri dewasa ini menghadapi ancaman keterpurukan yang cukup serius.
Perubahan kebijakan pemerintah dalam distribusi pupuk dan pengadaan beras
memberikan dampak serius bagi ketahanan pangan nasional. Kepmen Perindag
Nomor : 378/MPP/KEP/8/1998 memberikan kewenangan penuh kepada koperasi/
KUD menyalurkan pupuk kepada petani. Dampak kebijakan ini adalah petani mudah
memperoleh pupuk, tepat waktu, dan harga terjangkau (memenuhi Prinsip 6 Tepat).
Kini kebijakan tersebut telah berubah menjadi Kepmen Perindag Nomor :
356/MPP/KEP/5/2004 yang membebaskan penyaluran pupuk dilakukan baik oleh
swasta maupun koperasi/KUD. Dampak perubahan kebijakan ini, menimbulkan
permasalahan baru lagi bagi petani yaitu terjadinya kelangkaan persediaan pupuk
bagi petani, harga pupuk lebih tinggi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET),
kecenderungan monopoli penyaluran pupuk oleh swasta, yang dengan sendirinya
peran koperasi/KUD dalam penyaluran pupuk menurun. Penurunan peran koperasi
terlihat dari hanya 40 % atau 930 unit dari 2.335 KUD (saat koperasi/KUD memiliki
kewenangan penuh) terlibat dalam tataniaga pupuk. Dalam kenyataannya jumlah
inipun sulit teridentifikasi.
Dalam hal penanganan ketersediaan pangan, penurunan jumlah koperasi dari
8.427 koperasi sebelum krisis (tahun 1997) menjadi 7.150 koperasi setelah krisis
(tahun 2000) juga merupakan indikasi penurunan peran koperasi dalam menunjang
ketahanan pangan (Kementrian Koperasi dan UKM, 2003). Padahal koperasi selama
ini telah memiliki sejumlah fasilitas penunjang (gudang, lantai jemur, RMU, dan
lain-lain) yang mendukung pengadaan produksi gabah/beras, dan koperasi mewadahi
sejumlah besar petani padi. Akumulasi kelangkaan dan kenaikan harga pupuk dengan
penurunan peran koperasi berdampak serius bagi peningkatan produksi gabah/beras
petani, dan mengindikasikan bahwa kemampuan ketahanan pangan dari sisi
penawaran (supply side) melemah. Kekurangan produksi gabah/beras di dalam negeri
selanjutnya akan dijadikan alasan untuk membuka impor beras meskipun kita tahu
bahwa hal ini mengancam dan merugikan para petani.
Pada pengadaan gabah/beras dan penyalurannya kepada konsumen, kini tidak
ada lagi skim kredit bagi koperasi untuk pembiayaan usaha pembelian dan pemasaran
pangan. Juga sesuai Inpres Nomor 9 tahun 2001 dan Inpres Nomor 9 tahun 2002
tentang kebijakan perberasan, maka koperasi tidak berfungsi lagi sebagai pelaksana
tunggal pembelian gabah. Harga dasar pembelian gabah/beras petani hanya
3
ditetapkan oleh Bulog. Disini terdapat dua konsekuensi penting yaitu petani harus
memasuki mekanisme pasar, dan mereka harus menjamin kualitas gabah/beras yang
ditetapkan Perum Bulog. Petani diduga memiliki bargaining position yang lemah
dan karena itu akan sangat merugikan mereka dalam hal stabilitas produksinya,
tingkat pendapatannya, dan harga yang wajar diterima terutama pada waktu panen
raya.
Dalam kondisi mekanisme pasar yang belum menjamin posisi petani, dan
bahkan belum tentu juga menjamin ketersediaan pangan nasional, koperasi hadir
mengangkat posisi petani dan dapat menjamin ketersediaan pangan nasional.
Koperasi yang selama ini sudah eksis sebenarnya memiliki peran mendasar dalam
penguatan ekonomi petani yakni melalui penjaminan ketersediaan pupuk dan harga
terjangkau bagi petani, penanganan dan pengolahan gabah petani di saat surplus
maupun defisit produksi, penjaminan nilai tukar dan income petani, membuka
berbagai akses teknologi, informasi, pasar, dan bisnis kepada petani. Dalam tujuan
ketahanan pangan, koperasi telah mengembangkan beberapa model pengamanan
persediaan pangan diantaranya model bank padi, lumbung pangan, dan sentra-sentra
pengolahan padi. Model-model ini berperan menjamin persediaan gabah/beras baik
di daerah sentra produksi maupun daerah defisit pangan dan sekaligus mengurangi
ketergantungan terhadap impor beras yang sebenarnya secara substansial mengancam
ketahanan nasional. Karena itu bagaimana memerankan koperasi sebagai lembaga
ekonomi petani dan penguatan agribisnis di dalam perekonomian pasar sangatlah
diperlukan.
Sesuai dengan permasalahan di atas, kajian ini bertujuan untuk : (1)
Menganalisis efektifitas penyaluran pupuk dan pengadaan gabah/beras sesuai
perubahan kebijakan pemerintah dimaksud; (2) Menganalisis dampak perubahan
kebijakan tersebut terhadap penyediaan gabah/beras dan daya dukung koperasi dalam
menunjang ketahanan pangan. Sejalan dengan tujuan kajian, maka ruang lingkup
kajian mencakup beberapa aspek antara lain : (1) Distribusi pupuk dari produsen
hingga ke konsumen sesuai perubahan kebijakan yang ada; (2) Pelayanan koperasi
dalam kegiatan pengadaan gabah/beras petani; dan (3) Kinerja kelembagaan koperasi
dalam ketahanan pangan nasional.
II. KERANGKA PEMIKIRAN
Ketahanan pangan dipandang sebagai hal yang sangat penting dalam rangka
pembangunan nasional untuk membentuk manusia Indonesia berkualitas, mandiri,
dan sejahtera. Untuk mencapai tujuan tersebut perlu diwujudkan ketersediaan pangan
yang cukup, aman, bermutu, bergizi dan beragam serta tersebar merata di seluruh
wilayah Indonesia dan terjangkau oleh daya beli masyarakat (Dewan Ketahanan
Pangan, 2002).
Ketahanan pangan menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996, diartikan
sebagai kondisi terpenuhinya kebutuhan pangan bagi rumah tangga yang tercermin
dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata
dan terjangkau. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan
air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau
minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku
pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan
/atau pembuatan makanan atau minuman.
4
Beras hingga kini masih merupakan salah satu komoditi pangan pokok bagi
masyarakat Indonesia dan merupakan komoditi strategis bagi pembangunan nasional.
Pengalaman pada periode-periode awal pembangunan di tanah air menunjukkan
bahwa kekurangan beras sangat mempengaruhi kestabilan pembangunan nasional.
Bahkan hingga kini, bukan saja pada tingkat nasional, daerah, dan rumahtangga
tetapi juga tingkat internasional dimana terlihat besarnya dampak yang ditimbulkan
akibat kekurangan persediaan pangan beras.
Dalam rangka menghindari dan sekaligus mengatasi akibat kekurangan bahan
pangan terutama beras, tidaklah mengherankan jika pemerintah mengambil langkahlangkah
kebijakan dengan melibatkan sejumlah besar Departemen dan instansi
pemerintah untuk ketersediaan dan mendorong ketahanan pangan di Dalam Negeri.
Departemen Koperasi adalah salah satu departemen yang sejak lama telah ditugaskan
untuk menangani dan menyeleggarakan persediaan pangan khususnya beras bagi
masyarakat. Dengan tanggung jawab ini dan disertai dukungan pemeritah,
Departemen Koperasi telah menumbuh-kembangkan kegiatan usaha dan bisnis
koperasi di tengah masyarakat. Usaha koperasi yang sudah berjalan, telah
menjangkau berbagai kegiatan usaha golongan ekonomi lemah dan telah berkembang
luas ke berbagai pelosok Tanah Air.
Sejumlah fakta menunjukkan bahwa keberadaan organisasi koperasi di sektor
pertanian diakui atau tidak sangat membantu petani dalam proses produksi pangan
baik padi maupun palawija. Keberhasilan program Bimas dan Inmas di masa lalu
tidak terlepas dari peranserta koperasi/KUD sejak dari penyediaan prasarana dan
sarana produksi sampai dengan pengolahan hingga pemasaran produk.
Meskipun demikian kini terjadi perubahan seiring berlangsungnya era
globalisasi dan liberalisasi ekonomi. Untuk lebih mendorong dan mempercepat
pencapaian ketahanan pangan, pemerintah kini telah mengeluarkan sejumlah
kebijakan untuk penyaluran pupuk dan pengadaan beras. Pengambilan kebijakan ini
dianggap perlu untuk mempermudah ketersediaan pupuk di lokasi petani dan
penggunaannya dengan harga terjangkau, serta pengadaan gabah/beras yang
menjamin persediaan Dalam Negeri. Diharapkan dengan kebijakan ini petani dapat
meningkatkan produksi gabah mereka yang berarti pada satu sisi menjamin
persediaan gabah/beras di dalam Negeri dan pada sisi lain meningkatkan income
mereka. Sementara di sisi pengadaan, dengan kewenangan luas yang diberikan
kepada beberapa lembaga untuk terlibat dalam pengadaan pangan akan menjamin
stabilitas persediaan Dalam Negeri, antara lain Departemen Pertanian dan Perum
Bulog.
Secara umum, tujuan kebijakan yang diambil adalah baik, tetapi beberapa
konsekuensi kini mulai muncul. Sebagai contoh, kebijakan penyaluran pupuk
(Kepmen Perindag Nomor : 356/MPP/KEP/5/2004) memberikan kewenangan pada
pihak-pihak swasta dan koperasi/KUD sebagai penyalur/pengecer pupuk ke
konsumen. Berbeda dengan kebijakan sebelumnya (Kepmen Perindag Nomor :
378/MPP/KEP/8/1998), kebijakan baru ini tidak lagi memberikan kewenangan penuh
kepada koperasi/KUD untuk menyalurkan pupuk, yang berarti peran koperasi/KUD
dalam penyaluran pupuk kini menurun.
Perubahan kebijakan ini memiliki konsekuensi dalam jangka pendek
mengganggu sistem distribusi pupuk yang selanjutnya mengganggu ketersediaan
pupuk bagi para petani. Kekurangan ketersediaan pupuk akan mengganggu produksi
5
gabah petani. Kekurangan ketersediaan pupuk dan penurunan produksi gabah
merupakan dua aspek yang saling mengikat. Karena itu kekurangan pupuk sudah
tentu mengancam produksi petani, dan selanjutnya kekurangan beras mengancam
ketahanan pangan yang akan berlanjut pada akibat kerawanan sosial. Penurunan
produksi petani berarti juga penurunan pendapatan mereka dan menunjukkan bahwa
tingkat kesejahteraan petani menurun. Secara nasional, penurunan produksi beras di
satu sisi dan peningkatan permintaan beras di sisi lain akan membuka kran impor.
Dalam jangka pendek impor beras berguna mengatasi kekurangan persediaan dalam
negeri, tetapi dalam jangka panjang menguras sumberdaya domestik (menguras
devisa) dan melemahkan stabilitas nasional.
Konsekuensi perubahan kebijakan yang mengganggu sistem distribusi pupuk
akan terlihat pada ketidaklancaran distribusi pupuk itu sendiri. Pemberian kebebasan
kepada berbagai pihak untuk menyalurkan pupuk di satu sisi sementara di sisi lain
pupuk sendiri merupakan “input/barang publik”, akan merugikan individu
masyarakat (petani) yang menggunakannya. Hal ini muncul disebabkan karena
terjadi monopoli dan tindakan-tindakan lainnya untuk mengambil keuntungan sendiri
dan merugikan para pelaku lain. Hal ini nyata dan telah dirasakan oleh petani yang
kesulitan mendapat pupuk dengan harga di atas HET. Di sisi lain koperasi/KUD yang
terkena dampak kebijakan tersebut telah menghadapi kondisi “idle capacity.”
Indikasi idle capacity koperasi juga terlihat pada penurunan jumlah koperasi yang
berfungsi melayani kegiatan pengadaan pangan.
Keseluruhan konsekuensi ini menunjukkan bahwa perubahan suatu kebijakan
dapat menguntungkan sebagian pelaku tetapi juga merugikan pelaku lain. Just et al
(1982) mengatakan intervensi pemerintah ke pasar melalui suatu kebijakan yang
bertujuan membantu salah satu pelaku (produsen atau konsumen) tidak selamanya
membuat pasar menjadi seimbang (menguntungkan kedua pihak).
Ketidakseimbangan pasar ini muncul sebagai akibat perubahan perilaku setiap pelaku
dalam merespon perubahan yang terjadi di pasar. Perubahan perilaku para pelaku
pasar terlihat dari berubahnya keputusan-keputusan mereka dan teridentifikasi dalam
aspek-aspek seperti terjadi excess demand dan shortage supply atau sebaliknya, harga
pasar yang meningkat atau menurun, serta peningkatan atau penurunan fungsi kedua
pelaku beserta lembaga yang membawahinya.
Selalu terdapat konsekuensi dari intervensi pemerintah ke pasar melalui
kebijakan yang diambil, tetapi yang terpenting adalah tujuan yang hendak dicapai.
Jika tujuannya adalah peningkatan produksi untuk menjaga stabilitas ketersediaan
pangan dalam negeri, maka pemerintah harus menyediakan anggaran/biaya untuk
mengkompensasi konsekuensi yang timbul akibat perubahan kebijakan yang diambil
itu. Anggaran/biaya dimaksud disebut sebagai biaya pengadaan produksi pangan.
Kompensasi ini memiliki arti ada resiko yang harus dibayar sebagai akibat kesalahan
pengambilan kebijakan. Dengan demikian, jika kebijakan distribusi pupuk yang
diambil teridentifikasi sangat kuat mengancam produksi petani (karena petani
sebagai pelaku utama supply side) maka secara substansial kebijakan tersebut tidak
layak.
Mempelajari perilaku para pelaku pasar yakni koperasi/KUD dan nonkoperasi
(swasta) dalam distribusi pupuk, akan diketahui keputusan-keputusan yang
mereka ambil. Dapat juga diketahui seberapa besar penawaran dan permintaan pupuk
pada masing-masing pihak, apakah terjadi excess demand dan excess supply pupuk,
dan seberapa besar harga pupuk di pasar berada di atas HET. Apakah penyaluran
6
pupuk oleh masing-masing pelaku sampai ke tangan petani sesuai prinsip enam
tepat? Juga dapat dibandingkan pelaku mana yang menyalurkan pupuk sesuai tujuan
kebijakan distribusi pupuk.
Ketimpangan peran koperasi akibat idle capacity yang dialami berpeluang
mengganggu pencapaian ketahanan pangan. Hal ini disebabkan karena : (1) koperasi
berperan dalam pembinaan produksi gabah petani (secara tidak langsung melalui
penyaluran pupuk), (2) koperasi melakukan pengadaan dan pengolahan gabah/beras
petani, dan (3) koperasi menyalurkan beras kepada konsumen. Mengenai pembinaan
produksi, koperasi membawahi sekian banyak petani sehingga penyaluran pupuk
yang tepat akan memberikan jaminan bagi produksi petani. Dalam pengadaan dan
pengolahan gabah/beras, sering terjadi surplus produksi disaat panen raya yang
menyebabkan harga gabah jatuh, dan kualitas gabah rendah seiring musim penghujan
di saat panen.
Untuk menjamin nilai tukar petani, mengatasi penurunan kualitas
gabah/beras, dan menjamin bahwa surplus gabah tersebut aman untuk tersedia
dengan kualitas dan kuantitas yang dikehendaki bagi ketahanan pangan, koperasi
hadir dengan perannya. Koperasi telah mengembangkan model bank padi, lumbung
pangan, dan sentra-sentra pengolahan padi yang berfungsi mengatasi kesulitankesulitan
petani memasuki mekanisme pasar dan menjamin pengadaan gabah/beras
bagi ketahanan pangan.
Jika model ini disandingkan dengan distribusi beras kepada konsumen,
kemungkinan akan dicapai jalur distribusi yang mantap dan menjamin beras tersedia
dengan kualitas, kuantitas, dan harga terjangkau bagi masyarakat. Ini adalah model
yang kontradiktif dengan model mekanisme pasar. Mekanisme pasar dalam beberapa
hal mungkin unggul tetapi ia sangat dekat dengan prinsip “profit maximization” dan
mengabaikan “fungsi-fungsi sosial”. Beras merupakan komoditi strategis bagi
ketahanan nasional dan juga sebagai komoditi publik dimana jika dilepaskan ke
dalam mekanisme pasar maka akibat yang merugikan masyarakat luas akan segera
muncul. Akibat kebijakan tersebut antara lain harga tinggi, suplai menjadi langka,
dan akses masyarakat luas untuk menikmatinya akan terbatas.
Sehubungan dengan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah, maka dalam
penelitian ini mengkaji dan menganalisis model mana yang terbaik bagi tujuan
ketahanan pangan nasional sangatlah diperlukan. Mengutamakan sumberdaya dalam
negeri adalah prioritas utama, dan bukanlah mencari alternatif untuk bergantung
seluruhnya pada kekuatan impor. Betapapun kuatnya kita mengimpor untuk
ketahanan pangan akan sangat beresiko jika pasar pangan dunia mengalami
goncangan. Pasar pangan dunia layaknya juga seperti pasar pangan dalam negeri
yang sewaktu-waktu mengalami goncangan. Karena itu adalah bijaksana jika
ketahanan itu dibangun berdasarkan kekuatan dalam negeri. Dengan membangun
sebuah model yang menjelaskan fenomena di atas dan menganalisisnya secara
kuantitatif akan terlihat sebesar apa koperasi berperan dalam pengadaan pangan
khususnya gabah/beras.
Gambar 1 di bawah ini disajikan skema kerangka berpikir sebagaimana
penjelasan di atas.
7
III. METODE KAJIAN
1. Lokasi dan Waktu Penelitian
Penelitian ini dilakukan pada Propinsi Sumatera Barat sebagai daerah
produsen dan konsumen pangan. Penelitian dilaksanakan dari bulan Juli hingga
Agustus 2005.
2. Metode Penarikan Contoh
Penarikan contoh (sample) kajian dilakukan dengan metode Purposive
Sampling. Dipilih beberapa kabupaten contoh yang dominan menyelenggarakan
pengadaan pangan. Dari kabupaten terpilih, dipilih beberapa KUD dan Non-
Koperasi yang dominan melakukan kegiatan distribusi pupuk dan pengadaan
Gambar 1. Skema Kerangka Pemikiran Keterkaitan Distribusi Pupuk,
Produksi Gabah dan Distribusi Beras untuk Ketahanan Pangan.
DISTRIBUTOR (LINI III – IV)
PETANI PENGGUNA PUPUK
JALUR NON-KOPERASI
(jumlah pupuk)
PETANI PENGGUNA PUPUK
JALUR KOPERASI
(jumlah pupuk)
PRODUSEN PUPUK (LINI I – III)
PENGECER NON-KOPERASI PENGECER KOPERASI
PRODUKSI GABAH PETANI
JALUR NON-KOPERASI
(jumlah gabah)
PRODUKSI GABAH PETANI
JALUR KOPERASI
(jumlah gabah)
GABAH DAN
BERAS
NON-KOPERASI
(jumlah gabah
dan beras)
GABAH DAN BERAS
K O P E R A S I
(jumlah gabah dan beras)
Sarana & Jaringan Kelembagaan :
· Bank padi, lumbung pangan, sentra
pengolahan padi, dll.
· Unit SP, Saprotan, Koperasi terkait.
· Dinas Koperasi, Pemda, Instansi
terkait.
KETAHANAN PANGAN
(STOK BERAS NASIONAL) :
PRODUKSI DOMESTIK + IMPOR
KEBIJAKAN PUPUK
KEBIJAKAN BERAS
GABAH DAN BERAS
B U L O G
(jumlah gabah dan
beras)
8
gabah/beras beserta para petani yang terkait dengannya. Secara umum,
pengambilan contoh terpilih adalah sesuai data Tabel 1.
Responden penelitian ini adalah pengurus KUD, perusahaan swasta,
anggota KUD, dan petani non-anggota KUD. Data yang dikumpulkan terdiri dari
data primer dan data sekunder. Data primer akan diperoleh dari para responden
melalui wawancara langsung dengan menggunakan Daftar Pertanyaan yang telah
disusun secara terstruktur. Sedangkan data sekunder dikumpulkan dari BPS
daerah, Dinas Koperasi tingkat propinsi dan kabupaten, lembaga/instansi
penyalur pupuk, dan lembaga-lembaga di daerah yang telah melaksanakan
model-model pengadaan pangan.
Untuk memperoleh hasil analisis yang baik, penelitian ini akan
menggunakan gabungan data (pool data) yakni data cross-section dan data timeseries.
Data cross-section mengukur sebuah variabel pada suatu waktu tertentu
untuk fakta-fakta atau identitas yang memang berbeda. Sedangkan data timeseries
atau data deret waktu mengukur sebuah variabel tertentu selama beberapa
periode waktu berturut-turut (Intriligator et al, 1996). Penggunaan pool data ini
mutlak diperlukan mengingat aspek-aspek yang dikaji dalam penelitian ini
mengandung perbedaan antar pelaku (sesuai lokasi) dan perbedaan antar waktu
terkait ketahanan pangan dan peran koperasi di waktu lalu, kini, dan waktu yang
akan datang.
Tabel 1. Sebaran Sampel dan Responden Penelitian
Katagori Sampel Jumlah Sampel
Pengecer pupuk Kop/KUD* 6
Pengecer pupuk Swasta* 6
Petani anggota Kop/KUD 30
Petani non-anggota Kop/KUD 30
Dinas Propvinsi 1
Dinas Kabupaten 2
Keterangan :
* Pengecer/penyalur pupuk Kop/KUD dan Swasta adalah
penyalur pupuk pada Lini IV.
3. Model dan Metode Analisis Data :
Spesifikasi/Perumusan Model
Fenomena yang terjadi dan kini dihadapi adalah adanya perubahan
kebijakan penyaluran pupuk dan pengadaan beras. Perubahan ini akan merubah
fungsi dan peran para pelaku yang terlibat di dalamnya. Para pelaku disini adalah
pihak swasta dan koperas/KUD yang mendistribusikan pupuk kepada petani dan
pengadaan gabah/beras untuk menjamin persediaan dalam negeri. Masing-masing
9
pelaku memiliki fungsi dan peran melayani unit-unit individu tertentu dimana
semuanya bertujuan untuk menciptakan ketahanan pangan nasional.
Dengan memformulasi struktur kegiatan masing-masing pelaku akan
memberikan penjelasan komprehensif sejauh mana masing-masing pelaku
berperan dengan baik menjalankan fungsi mereka. Setelah melakukan analisis
data akan diketahui sejauh mana koperasi berperan di dalam pengadaan pangan
khususnya gabah/beras yakni : (1) perannya di dalam distribusi pupuk ke tangan
petani yang kemudian meningkatkan produksi gabah, (2) peran di dalam
pengadaan stok beras nasional, (3) peran meningkatkan pendapatan dan
pengembangan bisnis petani serta peran sosial lainnya. Hasil analisis secara
menyeluruh digunakan sebagai dasar evaluasi apakah penetapan kebijakan
penyaluran pupuk dan pengadaan beras memberikan hasil maksimal sesuai tujuan
penetapannya. Struktur kegiatan masing-masing pelaku sesuai kebijakan
distribusi pupuk dan beras dimodel dalam sebuah model ekonometrika sistem
persamaan simultan. Pada Gambar 2 ditunjukkan kerangka analisis dari model
yang dibangun dan keluaran yang dihasilkan.
Masalah
1. Reposisi peran koperasi dalam ketahanan pangan.
2. Efektifitas penyaluran pupuk dan pengadaan beras akibat
perubahan kebijakan pemerintah terhadap kedua komoditi tersebut.
Model Pendekatan : Model ekonometrika sistem persamaan simultan
Spesifikasi/Perumusan Model
1. Penawaran/permintaan pupuk oleh produsen, non-koperasi,
koperasi, dan petani.
2. Produksi gabah petani.
3. Pengadaan gabah/beras oleh koperasi.
Identifikasi : Overidenfied: Metode Pendugaan : 2 SLS
Estimasi Model
Respesifikasi Model
H a s i l
1. Menganalisis efektifitas penyaluran pupuk dan pengadaan gabah/beras sesuai perubahan
kebijakan pemerintah.
2. Menganalisis dampak perubahan kebijakan tersebut terhadap penyediaan gabah/beras dan
daya dukung koperasi dalam menunjang ketahanan pangan.
Gambar 2. Kerangka Analisis Model.
10
Model untuk mempelajari distribusi pupuk dan pengadaan gabah/beras
oleh koperasi dan non koperasi dibagi dalam beberapa kelompok persamaan
antara lain : (1) persamaan-persamaan penawaran pupuk Lini II sampai Lini IV,
(2) persamaan harga dan permintaan pupuk di tingkat petani, (3) persamaan
produksi gabah, jumlah penjualan dan pendapatan petani, (4) persamaan harga
dan pembelian gabah, dan penawaran beras oleh Non-Koperasi dan Koperasi, dan
(5) persamaan koperasi dan jaringan kelembagaan.
Penjelasan tentang kelompok-kelompok persamaan tersebut dapat dilihat
sebagai berikut :
1. Persamaan Penawaran Pupuk dari Lini II sampai Lini IV
Persamaan penawaran pupuk Lini II sampai Lini IV seperti terlihat
pada lampiran menjelaskan tentang perilaku penawaran pupuk pada masingmasing
lini tersebut. Persamaan-persamaan ini menjelaskan faktor-faktor apa
saja yang mempengaruhi perilaku penawaran pupuk para pelaku pada
masing-masing lini, dan faktor-faktor mana yang sesuai hasil analisis yang
secara potensial mendorong peningkatan penawaran pupuk oleh setiap
pelaku. Apakah penawaran pupuk dilakukan sesuai tujuan kebijakan yang
diberikan pemerintah ataukah lebih berat kepada tujuan meraih keuntungan
sesuai mekanisme pasar yang ada. Dengan persamaan-persamaan ini kita juga
akan mengetahui perilaku membuat kecurangan dari para pelaku dalam
penyaluran pupuk hingga ke petani, dan karena itu pada kelompok persamaan
kedua akan terlihat dampaknya terhadap jumlah penggunaan pupuk oleh para
petani.
2. Persamaan Harga dan Permintaan Pupuk di Tingkat Petani
Kelompok persamaan ini menjelaskan faktor-faktor yang
mempengaruhi perilaku harga pupuk di tingkat petani dan jumlah penggunaan
pupuk oleh petani. Petani disini dikelompokkan atas petani non-koperasi dan
petani anggota koperasi. Fluktuasi harga pupuk di tingkat petani dapat
disebabkan akibat adanya excess demand dan excess supply pupuk. Harga
pupuk yang meningkat dapat menyebabkan penggunaan pupuk oleh petani
mungkin menurun yang selanjutnya berdampak pada produksi gabah petani.
Jumlah pupuk yang digunakan petani secara teori dan empiris
dipengaruhi oleh luas sawah mereka, harga pupuk di tingkat petani, jumlah
permintaan kredit, jumlah penawaran pupuk oleh pengecer, dan kemudahankemudahan
atau keterikatan yang disediakan oleh lembaga koperasi dan nonkoperasi
yang ada. Perilaku para petani dalam penggunaan pupuk disini akan
menjelaskan realitas penyaluran pupuk hingga ke tingkat petani.
3. Persamaan Produksi Gabah, Jumlah Penjualan dan Pendapatan Petani
Jumlah gabah yang dihasilkan para petani, jumlah yang dijual, dan
tingkat pendapatan mereka dapat dijelaskan dalam bagian kelompok
persamaan ini. Para petani merupakan sasaran akhir dari penyaluran pupuk,
dan jumlah pupuk yang digunakan mereka akan mempengaruhi jumlah gabah
yang dihasilkan. Selanjutnya, dalam rangka menghasilkan income yang tinggi
petani menjual gabah mereka kepada lembaga pembeli yang menawarkan
harga gabah lebih tinggi. Selain itu, keputusan petani dalam menentukan
tempat penjualan gabahnya juga dipengaruhi oleh kemudahan dan peluangpeluang
yang disediakan lembaga-lembaga koperasi, non-koperasi, dan
Bulog/Dolog di wilayah setempat. Secara implisit, hal ini menunjukkan peran
11
lembaga-lembaga tersebut dalam menunjang dan meningkatkan income
petani.
4. Persamaan Harga dan Pembelian Gabah, dan Produksi Beras oleh Koperasi
Kelompok persamaan ini menjelaskan harga gabah yang terbentuk di
pasar dimana faktor yang mempengaruhinya secara teoritis dipengaruhi
excess yang terjadi antara penawaran dan permintaan, dan berdasarkan
patokan harga gabah yang ditetapkan pemerintah. Pembelian gabah ditelusuri
pada lembaga Koperasi, dan dianalisis dari sisi produksi dan sisi persaingan
pasar. Secara alami analisis sisi produksi menjelaskan faktor-faktor yang
seharusnya berpengaruh terhadap keputusan pembelian gabah tersebut.
5. Persamaan Koperasi dan Jaringan Kelembagaan
Kelompok persamaan ini secara khusus menjelaskan kondisi internal
koperasi yang menangani distribusi pupuk dan pengadaan gabah/beras.
Persamaan disini menjelaskan kinerja koperasi dalam pengadaan gabah/beras,
produktivitas yang diwujudkan, dan hubungan dengan lembaga lain dalam
pengadaan gabah/beras. Secara umum kelompok persamaan ini tidak terlepas
dari model secara keseluruhan.
Identifikasi dan Pendugaan Model
Dalam formulasi model, identifikasi menjadi persoalan penting. Apabila
model tidak teridentifikasi maka parameter-parameternya tidak bisa diestimasi.
Suatu model dikatakan identified jika dinyatakan dalam bentuk statistik unik,
yang menghasilkan estimasi parameter yang unik. Menurut Koutsoyianis (1977)
terdapat dua dalil pengujian identifikasi yaitu order condition dan rank condition
yang diterapkan pada bentuk struktural model.
Dalil order condition menyatakan bahwa suatu persamaan dikatakan
identified bila jumlah seluruh variabel (predetermined dan endogen) yang tidak
terdapat dalam persamaan tersebut tetapi terdapat dalam persamaan lain harus
sama banyaknya dengan jumlah seluruh variabel endogen dalam model dikurangi
satu. Sedangkan rank condition menyatakan bahwa suatu sistem yang terdiri dari
G persamaan, suatu persamaan disebut identified jika dan hanya jika memiliki
satu determinan yang tidak sama dengan nol yang berdimensi (G – 1) dari
koefisien-koefisien variabel yang dimasukkan dalam persamaan tersebut tetapi
terkandung dalam persamaan lain dalam model. Order condition diekspresikan
sebagai berikut :
(K – M ) ³ (G – 1)
dimana :
G = Jumlah peubah endogen dalam model
K = Total peubah dalam model (peubah endogen dan eksogen)
M = Jumlah peubah endogen dan eksogen yang dimasukan
dalam suatu persamaan.
Jika (K – M) = (G – 1) maka suatu persamaan dikatakan exactly identified,
(K – M) > (G – 1) dikatakan overidentified, dan (K – M) < (G – 1) dikatakan
underidentified. Order merupakan necessary condition tetapi not sufficient
12
artinya walaupun satu persamaan identified menurut oder condition, tetapi bisa
saja menjadi not-identified bila diuji dengan rank condition.
Setelah model diidentifikasi dengan menggunakan order condition,
diperoleh seluruh persamaan adalah “overidentified” sehingga metode pendugaan
yang dapat diterapkan adalah metode 2 SLS. Untuk menguji apakah peubahpeubah
penjelas (peubah bebas) secara bersama-sama berpengaruh nyata atau
tidak terhadap peubah endogen, maka pada masing-masing persamaan digunakan
uji statistik F. Untuk menguji apakah masing-masing peubah penjelas secara
individual berpengaruh nyata atau tidak terhadap peubah endogen pada masingmasing
persamaan digunakan uji statistik t.
IV. HASIL DAN PEMBAHASAN
1. Efektifitas Kebijakan Penyaluran Pupuk dan Pengadaan Beras
Untuk mengetahui efektif tidaknya penyaluran pupuk dan pengadaan
beras sesuai kebijakan yang telah ada, dilakukan simulasi terhadap model yang
telah dibangun. Tujuan melakukan simulasi adalah untuk menganalisis dampak
perubahan peubah-peubah endogen dan eksogen tertentu terhadap keseluruhan
peubah endogen di dalam model. Perubahan terhadap peubah-peubah dimaksud
dilakukan dengan cara mengubah nilainya. Sedangkan peubah yang disimulasi
adalah peubah yang terkait dan menjelaskan tentang kebijakan distribusi pupuk
dan pengadaan gabah dan beras yang ada, serta peubah-peubah kebijakan lainnya.
Secara ringkas hasil pendugaan terhadap model disajikan berikut ini :
S2SBAR = 1.5114 + 0.9572 S3KAB + 0.3025 S4ECKOP
+ 0.5079 S4ECNKO + 0.9354 P2 – 0.0260 LS2
S3KAB = – 2.6065 + 0.4437 S4ECKOP + 1.1109 S4ECNKO
+ 27.6455 P3KAB + 0.0088 LS3KAB
S4ECNKO = – 407.0623 – 380.8328 DPPETNKO + 0.2304 PPETNKO
+ 1.6842 SISA + 0.1105 LS4ECNKO
PPETKOP = 926.1996 – 0.0918 S4ECKOP – 0.1872 S4ECNKO
– 0.1668 S3KAB + 0.3942 PPETNKO + 3.7851 SELHETEC
DPPETKOP = – 0.1052 + 2.8385 AREALKOP + 0.000172 S3ECKOP
– 0.000044994 S4ECNKO – 0.000926 PPETKOP
DPPETNKO = 0.4766 + 0.1966 AREALNKO – 0.000011269 S4ECNKO
+ 0.000026656 S4ECKOP – 0.000099286 PPETNKO
GPETKOP = 0.8757 + 1.9964 AREALKOP + 0.5095 DPPETKOP
+ 0.000337 PGKOP
GPETNKO = – 2.3155 + 3.3616 AREALNKO + 3.7825 DPPETNKO
JGPETKOP = – 0.5934 + 0.6467 GPETKOP + 0.000679 PGKOP
+ 0.000158 PGNKO
JGPETNKO = – 1.7266 + 0.3146 GPETNKO + 0.002113 PGNKO
+ 0.000177 PGKOP
IPETKOP = 1080951 + 795317 JGPETKOP + 444.8364 PGKOP
– 33.7370 PGNKO – 0.020587 CPETKOP
13
IPETNKO = – 3623532 + 3755839 JGPETNKO + 1862.4081 PGKOP
– 1.990283 CPETNKO
PGKOP = 388.0159 – 148.8016 GPETKOP + 391.5483 JGPETKOP
PGNKO = 408.0288 – 75.5377 GPETNKO + 281.8804 JGPETNKO
+ 0.3145 PPETNKO
BGKOP = 12.6682 + 0.0279 PGKOP + 0.4022 CPRMUKOP
– 0.0671 CPGLJKOP – 0.1358 CPLATKOP
PROBRKOP = – 8.2756 + 0.5290 CPPRODBR + 0.0898 BGKOP
– 0.0501 TCPSARBR
CPPRODBR = 0.5727 + 1.4205 PROBRKOP – 0.0678 CPRMUKOP
+ 2.4385 CPGLJKOP + 1.3674 CPLATKOP
– 0.1252 TCPSARBR
MOSE = – 7137890 + 45396 ANG + 2.5364 SIMA + 58711 CPPRODBR
MOLU = – 2282292 + 0.6068 ASET – 0.5872 MOSE + 10608 ANG
+ 1.0656 KREDKOP
ASET = 6257780 + 0.9812 MOTO + 8296.5349 TCPSARBR
VOLUME = – 17677877 + 216653 S4ECKOP – 14955 S4ECNKO
+ 0.6972 VOLA + 0.6920 VOLPSR
SHU = 18926382 + 0.5386 VOLUME + 0.4579 ASET + 7.0790 PRAN
SHUA = – 143277 + 0.0536 SHU + 1.5585 PRAN
PRAN = – 239045 + 0.00942 VOLUME – 117228 JKAR
PRAS = 0.004881 + 2.5304286E-9 VOLUME – 0.000000261 PRAN
– 0.3450 PRMOTO
PRUS = 0.1844 + 0.000000423 PRAN + 0.09253 PRCOST
+ 2.336877E-12 PRKRED
2. Validasi Model
Simulasi dilakukan untuk menganalisis dampak perubahan peubahpeubah
endogen dan eksogen tertentu terhadap keseluruhan peubah endogen di
dalam model. Sebelum dilakukan simulasi terlebih dahulu model divalidasi
untuk mengetahui apakah nilai dugaan modelnya sesuai dengan nilai aktual
masing-masing peubah endogen. Indikator yang digunakan adalah Mean Square
Error (MSE), Root Mean Square Error (RMSE), Root Mean Square Percent
Error (RMSPE), U-Theil (nilai koefisien pendugaan Theil), dan Koefisien
Determinasi (R2). Nilai-nilai MSE, RMSE, RMSPE dan U-Theil yang diharapkan
adalah kecil (mendekati nol) sedangkan R2 mendekati satu.
Hasil validasi model menunjukkan, sebanyak 76.92% dari peubah
endogen dalam model memiliki nilai R2 lebih besar dari 0.50 sedangkan sisanya
23.08% bernilai lebih lecil dari 0.50. Untuk nilai RMSE dan RMSPE, masingmasing
34.61% dari peubah endogen bernilai lebih kecil dari 50, sisanya 65.39%
lebih dari 50. Meskipun nilai RMSE dan RMSPE tidak meyakinkan, tetapi tidak
terjadi bias sistematik sebab nilai Um semua peubah mendekati nol. Sebanyak
76.92% dari peubah endogen memiliki nilai koefisien U-Theil lebih kecil dari
14
0.30 dan 23.08% lebih besar 0.30. Dengan menggunakan nilai R2 dan U-Theil
model yang telah diduga cukup valid digunakan untuk analisis simulasi.
Skenario Simulasi
Beberapa skenario yang dilakukan antara lain :
1). Kenaikan pengadaan pupuk oleh pengecer swasta dan kenaikan kelangkaan
pupuk yang ditunjukkan oleh peubah SISA sebesar 25%,
2). Kenaikan pengadaan pupuk oleh pengecer koperasi sebesar 25%,
3). Pengurangan penyaluran pupuk oleh pengecer swasta dan pengurangan
kelangkaan pupuk sebesar 50%,
4). Kenaikan pengadaan pupuk oleh pengecer koperasi sebesar 50%,
5). Gabungan skenario 2 dan 3,
6). Gabungan skenario 3 dan 4,
7). Gabungan skenario 3 dan 4, dan kenaikan penggunaan pupuk oleh petani
anggota koperasi maupun petani non-anggota koperasi masing-masing 25%
serta kenaikan pembelian gabah koperasi 25%,
8). Kenaikan pengadaan pupuk oleh pengecer koperasi 100%, kenaikan
penggunaan pupuk petani anggota maupun non-anggota koperasi sebesar
25%, kenaikan pembelian gabah koperasi 25%, pengurangan pengadaan
pupuk oleh pengecer swasta dan pengurangan kelangkaan pupuk masingmasing
sebesar 100%.
3. Dampak Perubahan Masing-masing Skenario
1). Skenario Pertama
Kenaikan penyaluran pupuk oleh pengecer swasta dan kenaikan
kelangkaan pupuk sebesar 25%, berdampak meningkatkan pengadaan pupuk
pada Lini II dan III masing-masing sebesar 32.17% dan 24.13% (Tabel 2).
Kenaikan ini tidak menyebabkan harga pupuk berubah, tetapi menurunkan
penggunaan pupuk baik bagi petani anggota koperasi maupun petani nonanggota
koperasi. Selanjutnya penurunan penggunaan pupuk menurunkan
produksi gabah, jumlah penjualan hingga income kedua golongan petani.
Penurunan yang terjadi adalah masih di bawah 1%.
Dampak pada usaha beras koperasi adalah menurunkan pembelian
gabah, produksi beras dan kapasitas produksi beras koperasi masing-masing
sebesar 0.07%, 0.05%, dan 0.03%. Dampak selanjutnya adalah menurunkan
volume usaha koperasi, dan SHU masing-masing sebesar 11.57% dan 3.82%.
Juga menurunkan indeks produktivitas koperasi berkisar antara 0.23 –
37.82%.
Tabel 2. Hasil Simulasi Skenario
SIMULASI S K E N A R I O
DASAR NO. 1 2 3 4 5 6 7 8 PEUBAH
ENDOGEN
PREDICT. (%) (%) (%) (%) (%) (%) (%) (%)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11)
1 S2SBAR 1856 32.17 3.07 -39.66 6.20 -36.48 -33.30 -30.77 -73.85
2 S3KAB 1347 24.13 2.60 -38.62 5.20 -35.95 -33.29 -30.64 -73.46
3 S4ECNKO 1034 – -0.10 – -0.19 – - – -
15
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11)
4 PPETKOP 1656 0.00 0.06 -0.12 0.12 0.00 0.06 0.36 0.48
5 DPPETKOP 2.0459 -0.86 0.63 1.08 1.25 1.70 2.31 – -
6 DPPETNKO 0.5989 -0.72 -0.35 -0.87 -0.72 -1.24 -1.60 – -
7 GPETKOP 4.8444 -0.19 0.14 0.25 0.28 0.39 0.52 5.42 5.42
8 GPETNKO 4.817 -0.34 -0.17 -0.41 -0.34 -0.58 -0.75 12.08 12.08
9 JGPETKOP 3.4385 -0.21 0.15 0.26 0.30 0.41 0.56 5.83 5.83
10 JGPETNKO 2.7894 -0.24 -0.13 -0.30 -0.26 -0.43 -0.56 8.70 8.70
11 IPETKOP 4142614 -0.15 0.11 0.19 0.22 0.30 0.41 4.26 4.26
12 IPETNKO 5678996 -0.50 -0.27 -0.61 -0.54 -0.88 -1.15 17.05 17.05
13 PGKOP 1013 -0.10 -0.10 0.20 0.20 0.30 0.39 3.95 3.95
14 PGNKO 1335 -0.07 0.00 0.07 0.07 0.07 0.15 1.87 1.87
15 BGKOP 58.7875 -0.07 0.05 0.08 0.10 0.13 0.18 – -
16 PROBRKOP 27.7246 -0.05 0.04 0.06 0.07 0.10 0.14 25.90 25.90
17 CPPRODBR 71.1317 -0.03 0.02 0.04 0.04 0.06 0.08 15.24 15.24
18 MOSE 4129772 -0.12 -0.08 -0.06 -0.05 -0.04 -0.02 2.95 2.95
19 MOLU 8466402 0.01 0.01 0.03 0.03 0.03 0.02 0.02 0.02
20 ASET 19478834 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00
21 VOLUME 49256187 -11.57 35.56 14.18 71.16 42.75 44.32 44.32 66.21
22 SHU 55380961 -3.82 21.56 10.04 40.72 18.19 23.34 23.34 34.35
23 SHUA 3044251 -6.47 29.45 13.15 56.58 24.26 26.37 26.37 29.60
24 PRAN 142007 -37.82 39.75 26.82 49.43 33.94 38.80 38.80 44.60
25 PRAS 0.1758 -0.23 0.68 0.28 1.42 0.97 1.71 1.71 9.56
26 PRUS 0.3178 -7.17 21.96 8.75 43.93 15.71 21.67 21.67 30.71
2). Skenario Kedua
Kenaikan penyaluran pupuk oleh pengecer koperasi sebesar 25%
(cateris paribus) berdampak menaikan pengadaan pupuk pada Lini II dan III
sebesar 3.03% dan 2.60%. Dampak selanjutnya adalah memberikan
keuntungan bagi petani anggota koperasi dalam hal penggunaan pupuk,
produksi gabah dan penjualannya, dan juga income. Besaran kenaikan
tersebut adalah di bawah 1 %. Untuk produksi beras koperasi, skenario ini
berdampak meningkatkan pembelian gabah, produksi dan kapasitas produksi
beras koperasi masing-masing di bawah 1%. Sementara untuk usaha koperasi,
skenario berdampak meningkatkan volume usaha (35.56%), SHU (21.56%)
dan produktivitas yang dicapai koperasi. Skenario kedua ini merugikan petani
non-anggota koperasi dimana penggunaan pupuk mereka menurun yang
selanjutnya menurunkan produksi gabah, jumlah penjualan dan income
petani. Penurunan disini masing-masing di bawah 1%.
3). Skenario Ketiga
Pengurangan peran swasta melalui penurunan pengadaan pupuk oleh
swasta dan penghilangan kelangkaan pupuk masing-masing sebesar 50%
berdampak menurunkan pengadaan pupuk pada Lini II dan III masing-masing
sebesar 39.66% dan 38.62%. Dampak selanjutnya adalah merugikan petani
non-anggota melalui penurunan penggunaan pupuk, produksi gabah,
penjualan gabah, dan income petani. Penurunan yang terjadi adalah di bawah
1%.
16
Sebaliknya dampak terhadap petani anggota koperasi adalah menaikan
penggunaan pupuk, produksi dan penjualan gabah, dan income petani.
Sedangkan dampak bagi koperasi adalah meningkatkan pembelian gabah,
produksi beras dan kapasitas produksi beras. Skenario tersebut juga
meningkatkan volume usaha, SHU dan indikator produktivitas (lihat Tabel 2).
4). Skenario Keempat, Kelima, dan Keenam
Skenario keempat adalah kenaikan penyaluran pupuk oleh pengecer
koperasi sebesar 50%. Skenario ini serupa dengan skenario II tetapi
memberikan berdampak yang lebih besar terhadap peningkatan pengadaan
pupuk pada Lini II dan III (6.20% dan 5.20%). Dampak selanjutnya adalah
meningkatkan penggunaan pupuk petani anggota koperasi, produksi gabah
dan penjualan mereka, serta income yang diterima. Untuk koperasi, skenario
berdampak meningkatkan pembelian gabah, produksi dan kapasitas produksi
beras, serta volume usaha dan indikator-indikator produktivitas koperasi.
Skenario kelima merupakan gabungan dari skenario kedua dan ketiga
yakni pada satu sisi peran koperasi ditingkatkan melalui kenaikan penyaluran
pupuk sebesar 25%, dan pada sisi lain penurunan peran pihak swasta dan
kelangkaan pupuk sebesar 50%. Hal serupa dilakukan pada skenario keenam
dengan persentase lebih besar yakni peran koperasi dinaikan 50 % dan peran
swasta dan kelangkaan diturunkan 50%. Kedua skenario ini sama-sama
menurunkan pengadaan pupuk pada Lini II dan III tetapi skenario kelima
memberikan penurunan yang lebih besar (36.48% dan 35.95%). Dampak
selanjutnya adalah menurunkan produksi, penjualan gabah, dan income petani
non-anggota koperasi. Sedangkan, kedua skenario sama-sama
menguntungkan bagi petani anggota koperasi dan usaha-usaha koperasi.
5). Skenario Ketujuh dan Kedelapan
Peningkatan peran koperasi 50%, pengurangan peran swasta dan
kelangkaan pupuk sebesar 50%, dan peningkatan penggunaan pupuk oleh
para petani serta peningkatan pembelian gabah berdampak menurunkan
pengadaan pupuk pada Lini II dan III (30.77% dan 30.64%). Dampak
selanjutnya adalah meningkatkan produksi dan penjualan gabah petani, dan
juga income yang diterima baik oleh petani anggota maupun non-anggota
koperasi. Kenaikan pada petani anggota koperasi berkisar antara 4.26% -
5.83% sedangkan pada petani non-anggota koperasi berkisar antara 8.70% -
17.05%. Skenario juga berdampak meningkatkan produksi dan kapasitas
produksi beras koperasi (10.37% dan 6.54%), kemudian berlanjut pada
kenaikan volume usaha, SHU dan indikator produktivitas koperasi (1.71% -
44.32%).
Skenario terakhir diambil jika pemerintah benar-benar ingin
menyelesaikan masalah distribusi pupuk dan kelangkaan yang terjadi dengan
mengalihkan sepenuhnya penyaluran pupuk kepada pihak koperasi. Peran
swasta dan kelangkaan pupuk dihilangkan (diturunkan 100%) dan diganti
peran koperasi (dinaikan 100%) disertai upaya meningkatkan penggunaan
pupuk oleh para petani dan juga aksi mengatasi kekurangan modal koperasi
pada pembelian gabah. Skenario ini meskipun berdampak negatif bagi
pengadaan pupuk Lini II dan III tetapi meningkatkan penggunaan pupuk baik
oleh petani anggota dan non-anggota koperasi, produksi gabah dan penjualan
17
mereka, serta income petani. Skenario berdampak meningkatkan produksi dan
kapasitas produksi beras koperasi, dan meningkatkan baik volume usaha,
SHU maupun indikator produktivitas koperasi dalam persentase yang lebih
tinggi dibanding skenario ketujuh.
4. Evaluasi Dampak dan Prioritas Skenario
Masing-masing skenario memberikan dampak yang berbeda-beda tetapi
akan dievaluasi skenario yang memberikan hasil terbaik dalam distribusi pupuk
dan pengadaan beras/pangan. Evaluasi terhadap skenario dilihat pada 6 kelompok
pelaku masing-masing terhadap (1) pengadaan pupuk Lini II dan III, (2) harga
pupuk riil petani, (3) petani anggota koperasi, (4) petani non-anggota koperasi,
(5) pengadaan gabah dan produksi beras koperasi, dan (6) kelembagaan koperasi.
Hasil evaluasi skenario dan prioritas skenario dapat dilihat pada Tabel 3.
Pada Tabel 3 dapat dilihat bahwa skenario pertama berdampak
meningkatkan pengadaan pupuk pada Lini II dan III, tetapi menurunkan nilai
peubah-peubah pada petani anggota dan non-anggota koperasi, produksi dan
kapasitas produksi beras koperasi serta volume, SHU dan indikator-indikator
produktivitas koperasi.
Skenario kedua dan keempatberdampak meningkatkan pengadaan pupuk
pada Lini II dan III, nilai peubah-peubah pada petani anggota koperasi, produksi
dan kapasitas produksi beras koperasi serta volume, SHU dan indikator-indikator
produktivitas koperasi. Tetapi kedua skenario menurunkan nilai peubah-peubah
pada petani non-anggota koperasi.
Skenario ketiga, kelima dan keenam berdampak menurunkan pengadaan
pupuk pada Lini II dan III, juga menurunkan nilai peubah-peubah pada petani
non-anggota koperasi dalam persentase yang lebih besar. Tetapi kedua skenario
juga memberikan dampak positif yaitu meningkatkan nilai peubah-peubah pada
petani anggota koperasi, produksi dan kapasitas produksi beras koperasi serta
volume, SHU dan indikator-indikator produktivitas koperasi.
Skenario (7) dan (8) berdampak meningkatkan nilai semua peubahpeubah
pada petani anggota dan non-anggota koperasi, produksi dan kapasitas
produksi beras koperasi serta volume, SHU dan indikator-indikator produktivitas
koperasi dalam persentase yang lebih besar. Tetapi kedua skenario menurunkan
pengadaan pupuk pada Lini II dan III.
Berdasarkan hasil evaluasi di atas, prioritas skenario yang lebih baik
untuk diterapkan adalah antara skenario (7) dan (8). Skenario (8) menurunkan
pengadaan pupuk pada Lini II dan III dengan persentase yang lebih besar, tetapi
kerugian ini kemungkinan hanya bersifat jangka pendek akibat pengalihan
wewenang yang semula berada di pihak swasta kepada pihak koperasi.
Pemulihan yang cepat dapat ditempuh oleh pemerintah melalui pengawasan
pelaksanaan kebijakan baru yang diambil.
18
Tabel 3. Hasil Evaluasi dan Prioritas Skenario Kebijakan
S K E N A R I O
PELAKU 1 2 3 4 5 6 7* 8*
(%) (%) (%) (%) (%) (%) (%) (%)
LINI II & III
S2SBAR 32.17 3.07 -39.66 6.20 -36.48 -33.30 -30.77 -73.85
S3KAB 24.13 2.60 -38.62 5.20 -35.95 -33.29 -30.64 -73.46
HARGA PPK
PPETKOP 0.00 0.06 -0.12 0.12 0.00 0.06 0.36 0.48
PETANI KOP.
DPPETKOP -0.86 0.63 1.08 1.25 1.70 2.31 – -
GPETKOP -0.19 0.14 0.25 0.28 0.39 0.52 5.42 5.42
JGPETKOP -0.21 0.15 0.26 0.30 0.41 0.56 5.83 5.83
IPETKOP -0.15 0.11 0.19 0.22 0.30 0.41 4.26 4.26
PETANI NKOP
DPPETNKO -0.72 -0.35 -0.87 -0.72 -1.24 -1.60 – -
GPETNKO -0.34 -0.17 -0.41 -0.34 -0.58 -0.75 12.08 12.08
JGPETNKO -0.24 -0.13 -0.30 -0.26 -0.43 -0.56 8.70 8.70
IPETNKO -0.50 -0.27 -0.61 -0.54 -0.88 -1.15 17.05 17.05
BERAS KOP
PGKOP -0.10 -0.10 0.20 0.20 0.30 0.39 3.95 3.95
BGKOP -0.07 0.05 0.08 0.10 0.13 0.18 – -
PROBRKOP -0.05 0.04 0.06 0.07 0.10 0.14 10.37 25.90
CPPRODBR -0.03 0.02 0.04 0.04 0.06 0.08 6.54 15.24
LEMBAGA
KOPERASI
MOSE -0.12 -0.08 -0.06 -0.05 -0.04 -0.02 2.95 2.95
MOLU 0.01 0.01 0.03 0.03 0.03 0.02 0.02 0.02
ASET 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00
VOLUME -11.57 35.56 14.18 71.16 42.75 44.32 44.32 66.21
SHU -3.82 21.56 10.04 40.72 18.19 23.34 23.34 34.35
SHUA -6.47 29.45 13.15 56.58 24.26 26.37 26.37 29.60
PRAN -37.82 39.75 26.82 49.43 33.94 38.80 38.80 44.60
PRAS -0.23 0.68 0.28 1.42 0.97 1.71 1.71 9.56
PRUS -7.17 21.96 8.75 43.93 15.71 21.67 21.67 30.71
* Prioritas Skenario :
(7) Pengurangan penyaluran pupuk oleh pengecer swasta dan pengurangan kelangkaan pupuk sebesar
50%, kenaikan penggunaan pupuk oleh petani anggota koperasi maupun petani non-anggota koperasi
masing-masing 25% dan peningkatan pembelian gabah koperasi 25%.
(8) Kenaikan pengadaan pupuk oleh pengecer koperasi 100% dan kenaikan pengurangan pengadaan pupuk
oleh pengecer swasta dan pengurangan kelangkaan pupuk masing-masing sebesar 100%, penggunaan
pupuk oleh petani anggota maupun non-anggota koperasi sebesar 25%, dan peningkatan pembelian
gabah koperasi 25%.
19
V. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
1. Kesimpulan
Beberapa kesimpulan yang diambil berdasarkan pembahasan di atas adalah :
1). Kebijakan pemerintah memberi peran lebih besar kepada pihak swasta dalam
penyaluran pupuk, memberikan dampak yang merugikan para petani karena
kelangkaan pupuk pada level petani, akibatnya produksi gabah petani
menurun.
2). Kebijakan tersebut juga menurunkan kapasitas produksi beras koperasi serta
volume usaha, sisa hasil usaha dan indikator-indikator produktivitas koperasi
(skenario pertama). Dalam hal ini kebijakan menyerahkan sepenuhnya
distribusi pupuk dan pengadaan beras kepada pihak swasta tidak efektif.
2. Rekomendasi
Dari hasil pembahasan diatas, maka rekomendasi yang perlu dilakuakn
pemerintah adalah :
1). Kebijakan memerankan kembali koperasi dalam distribusi pupuk dan
pengadaan beras (skenario kedua hingga keenam), karena mampu
meningkatkan penggunaan pupuk, produksi gabah, dan pendapatan petani,
serta meningkatkan kapasitas produksi beras koperasi, volume usaha, SHU
dan indikator-indikator produktivitas koperasi.
2). Kebijakan mengembalikan koperasi dan memberikan peran sepenuhnya
kepada koperasi dalam distribusi pupuk dan pengadaan beras dapat
memberikan hasil yang lebih baik kepada para petani dan juga pada
pengadaan beras nasional (skenario tujuh dan delapan).
DAFTAR PUSTAKA
Dewan Ketahanan Pangan, (2002). Kebijakan Umum Pemantapan Pangan Nasional.
Dewan Ketahanan Pangan, Jakarta.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, (2006). Ekspor Ilegal Pupuk Bersubsidi. Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai, Departemen Keuangan Republik Indonesia, Jakarta.
Donald Ary, L. Ch. Yacobs and Razavich, (1979). Introduction in Research Education 2nd
Editon. Hott Rinehart and Winston, Sydney.
Earl R. Babie. Survey Research Methods, (1973). Belmont, Wadsworth Publication Co.,
California.
Frank Ellis, (1992). Agricultural Policies in Developing Countries. Cambridge University
Press. Cambridge.
Intriligator. M, Bodkin. R, Hsiao. C., (1996). Econometric Models, Techniques, and
Applications. Second Edition. Prentice-Hall International, Inc. USA.
Just.R.E, Hueth.D.L, and Schmit. A., (1982). Applied Welfare Economics and Public
Policy. Prentice-Hall, Inc., USA.
Kariyasa K. dan Yusdja Y., (2005). Evaluasi Kebijakan Sistem Distribusi Pupuk Urea di
Indonesia. Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian, Bogor.
20
Kementerian Negara Koperasi dan UMK, (2005). Konsep Usulan Proposal
Penyempurnaan Tataniaga Pupuk Bersubsidi. Kementerian Koperasi dan Usaha
Kecil Menengah RI, Jakarta.
Koutsoyiannis, A., (1977). Theory of Econometrics: An Introductory Exposition of
Econometic Methods. Second Edition. The MacMillan Press Ltd, London.
Media Industri dan Perdagangan, (2006). Pupuk, Komoditas Strategis yang Harus
Diamankan. Media





Anggraini Desti Wulandari (20210848)
Karimah Patryani (2310835)
May Puspita Sari (29210044)
Nur Fadhillah (25210123)
Rahmi Ismayani (25210588)dan Perdagangan, Jakarta.



REVIEW JURNAL PENGKAJIAN KOPERASI DAN UKM NOMOR 2 TAHUN I – 2006
106
PENGKAJIAN PEMUSATAN PENGEMBANGAN KOPERASI
BIDANG PEMBIAYAAN PADA TINGKAT KABUPATEN/KOTA*)
Abstract
The purpose of this study : (1) to draw up a cooperative development center regental
budgetary domain, (2) to give input to the regental administrator in its effort to create a
condusive slimate for cooperative development. This study was conducted in 20
provinces. Its study method consists of library study, primary and secondary data
collection, study analysis was conducted in various ways, namely : teoris, and exepertise
validity. Based on study result, we can conclude that alternative model for cooperative
development center in regental budegetary domain are : (1) cooperation model among
cooperatives is by operating waralaba (non profit shop), (2) secondary cooperative model,
(3) model of cooperation between secondary cooperative and bank, (4) people crediting
bank, (5) cooperation of primary bank and swamitra/partnership bank.
I. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Krisis ekonomi nasional tahun 1997 masih menyisakan dampak negatif hingga
kini, termasuk bagi UKM dan usaha mikro, yaitu menyebabkan antara lain : (1) turunnya
daya beli konsumen, dikarenakan semakin berkurangnya/langkanya usaha-usaha yang
dimiliki konsumen sebagai sumber pendanaan; (2) menurunnya kualitas produk-produk
UKM dan usaha mikro sebagai akibat rendahnya kualitas SDM serta berkurangnya
sumber-sumber pendanaan yang dimiliki pengusaha kecil dan menengah dan mikro.
Salah satu permasalahan yang dihadapi pengusaha kecil menengah dan mikro
dalam mengembangkan usahanya adalah kecilnya modal usaha yang dimiliki dan
rendahnya kemampuan untuk mengakses ke lembaga keuangan, baik lembaga
keuangan perbankan (BRI, BPR, dll) maupun lembaga keuangan non bank (KSP/USP
Koperasi, penggadaian, lembaga keuangan non formal, dll).
Untuk mengatasi permasalahan tersebut di atas, sebagai upaya pengembangan
UKM dan usaha mikro, maka pengembangan lembaga keuangan mikro seperti KSP/
USP Koperasi melalui pemberdayaan dan berbagai regulasi peraturan merupakan
konsekuensi logis yang harus dilakukan, sehingga tercipta iklim kondusif yang
memungkinkan kemudahan bagi para pengusaha UKM dan usaha mikro mampu
mengakses atau memanfaatkan dana dan berbagai lembaga keuangan mikro tersebut.
*) Hasil Kajian Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKMK bekerjasama dengan Pengembangan
Pengelolaan Wirausaha-Universitas Indonesia (BPPWI-UI) Tahun 2004 (diringkas oleh : Triyono
dan Siti Aedah)
JURNAL PENGKAJIAN KOPERASI DAN UKM NOMOR 2 TAHUN I – 2006
107
2. Identifikasi, Batasan dan Rumusan Masalah
a. Identifikasi
Kegiatan ini memfokuskan pada pengembangan kerangka berfikir untuk mencari
alternatif pengembangan koperasi dalam era otonomi daerah, dikaitkan dengan
penyusunan model-model pemusatan pengembangan koperasi di bidang pembiayaan
dilakukan terhadap beberapa potensi daerah yang dapat dilayani koperasi dibidang
pembiayaan, sentra-sentra produksi rakyat yang dapat dikembangkan dan analisis
terhadap daya dukung SDM, modal, lembaga keuangan dan teknologi. Berbagai
hambatan dan kebijakan pendorong diantisipasi untuk menjadi dukungan dalam
menkonstruksi model alternatif yang dihasilkan. Model pemusatan alternatif merupakan
solusi-solusi yang dipertimbangkan dan direkomendasikan dalam rangka membangun
sistem pemusatan pengembangan koperasi bidang pembiayaan.
b. Batasan Penelitian
Pada prinsipnya, pengkajian dilakukan untuk memperoleh konstruksi model
pemusatan pengembangan koperasi bidang pembiayaan secara nasional. Mengingat
dinamika otonomi daerah yang terjadi dan berbagai kondisi masing-masing daerah
mempunyai variabilitas dan heterogenitas dalam pengembangan koperasi, khususnya
koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam pada koperasi-koperasi, maka modelmodel
yang direkonstruksikan secara substantif mengungkapkan kekuatan dan
kelemahan masing-masing.
c. Rumusan Masalah
Program-program pembantuan bagi permodalan koperasi dan usaha kecil dan
menengah relatif telah banyak dilaksanakan melalui pengembangan sistem keuangan,
baik yang berbasis sisi kultural seperti arisan, gotong royong maupun pembentukkannya
diprakarsai pemerintah seperti kredit program, serta kebijaksanaan perbankan seperti
Kredit Investasi Kecil (KIK). Dalam banyak hal, walaupun menunjukkan hasil-hasil
yang relatif baik, akan tetapi belum dapat dikatakan optimal. Untuk itu, diperlukan
pemikiran dan pertimbangan untuk membangun model-model kelembagaan keuangan
dalam bentuk pemusatan pengembangan koperasi di bidang pembiayaan di daerah
yang mencakup kepentingan baik anggota-anggotanya dan lembaga keuangan.
3. Tujuan dan Manfaat
1) Tujuan
Secara umum, kegiatan ini bertujuan untuk mengembangkan alternatif kebijakan
dalam rangka pengembangan koperasi di bidang pembiayaan di tingkat Kabupaten/
Kota, sesuai dengan otonomi daerah yang berlangsung saat ini. Secara khusus tujuan
kajian ini adalah : (1) menyusun model pemusatan pengembangan koperasi di bidang
pembiayaan tingkat Kabupaten/Kota; (2) memberikan masukan kepada Pemda
Kabupaten/Kota dalam upaya menciptakan iklim yang kondusif bagi pembangunan
perkoperasian.
JURNAL PENGKAJIAN KOPERASI DAN UKM NOMOR 2 TAHUN I – 2006
108
2) Manfaat
Hasil penelitian ini diharpkan dapat bermanfaat sebagai bahan masukan bagi
pimpinan dan instansi terkait dalam merumuskan kebijakan pemberdayaan Koperasi.
II. TINJAUAN PUSTAKA DAN KERANGKA PIKIR
1. Landasan Kebijakan
Usaha kecil dan menengah (UKM) dan usaha mikro merupakan sumber kegiatan
perekonomian sebagian besar dari rakyat Indonesia baik di wilayah pedesaan maupun
perkotaan yang mencakup berbagai jenis lapangan usaha, baik pertanian, perdagangan,
industri dan jasa-jasa. Data BPS tahun 2002 menunjukkan bahwa jumlah usaha kecil
dan menengah di Indonesia berjumlah lebih dari 41 juta unit usaha atau mencapai
99,99% dari jumlah unit usaha di Indonesia dan telah mampu menyerap tenaga kerja
lebih dari 76 juta pekerja atau mencapai 99,46.
Kementerian Koperasi dan UKM dalam rangka mendukung UKM dan
pengembangan ekonomi lokal telah melaksanakan berbagai program antara lain program
pengembangan sentra UKM dukungan MAP dan BDS, program pengembangan
keuangan mikro melalui kompensasi subsidi BBM, serta program pengembangan di
bidang peternakan, perkebunan dan sebagainya. Program-program tersebut merupakan
stimulasi pembelanjaan bagi daerah, dan sisi lain sebagai upaya triggering bagi
pengembangan economic and social capital di daerah melalui pengembangan ekonomi
kerakyatan, yaitu koperasi dan UKM.
2. Kerangka Pemikiran
Pemusatan pengembangan koperasi bidang pembiayaan pada tingkat Kabupaten/
Kota pada dasarnya merupakan upaya mengkonstruksi model dalam rangka upaya
dan layanan untuk mendukung pengembangan, pengendalian dan operasi KSP/USP
pada tingkat Kabupaten/Kota pada suatu pusat agar diperoleh efektivitas dan efisiensi
dalam pengembangan koperasi bidang pembiayaan.
Pemusatan pengembangan koperasi diperlukan karena beberapa pertimbangan yang
merupakan faktor penentu, antara lain :
(1) Kinerja KSP/USP sebagai koperasi sangat tergantung pada keberhasilannya
dalam melaksanakan prinsip koperasi, yaitu kerjasama antar koperasi.
Keberhasilan kerjasama antar koperasi memerlukan koordinasi, pendidikan dan
pelatihan, pembagian kerja, dinamisasi, promosi dan kerjasama usaha yang
dapat merupakan bagian dari fungsi daripada pemusatan pengembangan koperasi.
(2) KSP/USP sebagai lembaga keuangan memerlukan adanya fungsi pengawasan,
pengembangan jaringan pelayanan dan pengembangan produk yang menjadi
salah satu fungsi pemusatan pengembangan koperasi bidang pembiayaan.
JURNAL PENGKAJIAN KOPERASI DAN UKM NOMOR 2 TAHUN I – 2006
109
III. METODE
1. Lokasi Penelitian
Lokasi penelitian meliputi 20 propinsi yaitu : Sumut, Jatim, Bali, Sulut, Sumbar,
Sultra, Kalteng, Kaltim, Sumsel, Bengkulu, Riau, NTT, NTB, Babel, Sulsel, Kalbar,
Sulteng, Jabar, Jateng, Kalsel.
2. Metode dan Analisis Pengkajian
Metode pengkajian berupa studi pustaka dan pengumpulan data primer maupun
sekunder yang berkaitan dengan potensi daerah yang dapat ditangani koperasi, sentrasentra
produksi rakyat yang dapat dikembangkan, ketersediaan lembaga keuangan,
lembaga-lembaga pendukung pengembangan KSP/USP dan perkembangan KSP/USP,
serta model-model pemusatan koperasi di masing-masing Kabupaten/Kota.
Kerangka pemikirannya dapat digambarkan sebagai berikut :
Faktor Pendukung (Driving Forces)
Peran KSP/USP
dalam Pemusatan
Pengembangan
Bidang Pembiayaan
Kinerja
KSP/USP
sebagai
Lembaga
Keuangan
Kinerja
KSP/USP
sebagai
Koperasi
Faktor Penghambat (Restraining Forces)
MODEL PEMUSATAN
KOPERASI PEMBIAYAAN
Gambar 1. Kerangka Pemikiran Pengkajian Pemusatan Pengembangan
Koperasi Bidang Pembiayaan
JURNAL PENGKAJIAN KOPERASI DAN UKM NOMOR 2 TAHUN I – 2006
110
Analisis pengkajian dilakukan dengan beberapa cara, baik melalui induksi data,
deduksi berdasarkan teori-teori yang relevan, maupun dengan validasi experties. Dengan
demikian, analisis pengkajian lebih bersifat pendalaman berpikir kualitatif sesuai dengan
keperluan untuk merumuskan model-model yang dipandang optimal bagi pengembangan
pemusatan koperasi di bidang pembiayaan.
Perumusan model meliputi beberapa substansi pokok dan penting sebagai solusi
pengkajian yaitu : (1) perumusan pemusatan kegiatan di bidang jasa keuangan, (2)
perumusan pemusatan kegiatan di bidang jasa non keuangan, dan (3) kelembagaan
pemusatannya.
IV. HASIL DAN PEMBAHASAN
1. Kasus Kelompok Koperasi Bhakti di Kabupaten Pati, Jawa Tengah
Sampai dengan bulan Juni 2004 jumlah KSP/USP di Kabupaten Pati sebanyak
75 unit dengan anggota 59.160 orang. Dua puluh tujuh unit diantaranya termasuk
dalam klasifikasi unit papan atas, 11 unit papan tengah dan 37 unit papan bawah.
Bhakti Group adalah kumpulan dari beberapa koperasi yang menghimpun dirinya
menjadi kelompok dengan tujuan memudahkan pengaturan likuiditas dana yang dikelola
oleh masing-masing koperasi anggotanya. Bhakti Group dipimpin oleh Bapak
Abdurahman Saleh dan 7 orang rekannya dalam 24 tahun berkembang dan berhasil
menghimpun aset sebesar Rp. 126 milyar, sedangkan anggota yang berhasil dihimpun
143.674 orang dengan karyawan 5.000 karyawan tetap.
Adapun beberapa kiat yang dijalankan manajemen Bhakti Group untuk mencapai
keberhasilannya adalah :
q Komitmen yang kuat di tingkat top manajemen untuk membangun sebuah
koperasi sesuai dengan hakekat utamanya yaitu dari anggota untuk anggota,
membangun koperasi yang dilandasi dengan kejujuran dan kemajuan bersama,
baik anggota maupun pengurus.
q Sistem prekrutan tenaga kerja dilakukan secara terpusat dan ketat baik ditinjau
dari kemampuan teknis maupun non teknis.
q Prestasi karyawan dihargai dengan baik, dimana manajemen menganut
falsafah pengurus/karyawan tidak boleh miskin tapi juga tidak boleh kaya.
q Untuk menghindari benih kecurangan, maka setiap periode tertentu diadakan
rotasi antar cabang bagi karyawan, setiap karyawan baru akan “dibaiat”
(disumpah) untuk mau bekerja dengan jujur, jika ditemukan kecurangan,
manajemen tidak akan segan-segan memecat bahkan kasusnya diajukan
ke pengadilan.
q Untuk mencegah pindahnya anggota, maka tiap anggota tidak boleh keluar
masuk seenaknya. Anggota hanya diperbolehkan keluar satu kali.
q Dana yang dikelola secara profesional sehingga anggota dapat mengambil
kapan saja.
q Manajemen menganut falsafah “mudah, cepat dan meriah”, Mudah dalam arti
prosedur menabung maupun meminjam dilakukan dengan semudah mungkin,
bahkan dengan sistem jemput bola. Cepat dalam arti proses administrasi
diusahakan tidak bertele-tele. Meriah dalam arti jumlah tabungan pada kisaran
kecil sampai menengah.
JURNAL PENGKAJIAN KOPERASI DAN UKM NOMOR 2 TAHUN I – 2006
111
2. Kasus KSP BTM (Baitul Tamwil Muhammadiyah) di Kabupaten Pekalongan
Di Kabupaten Pekalongan terdapat koperasi yang layak dinyatakan berhasil
dalam bidang KSP, bahkan telah melebarkan sayapnya ke daerah lain. Koperasi Simpan
Pinjam tersebut berbentuk Baitul Tamwil Muhammadiyah (BTM). Didirikan tanggal 5
Januari 1996 dengan modal awal sebesar Rp. 25 juta, kelembagaan awalnya berbentuk
Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) di bawah Yayasan Binaan Baitul Maal
Muhammdiyah (YBBMM) sebagai partisipan Proyek Hubungan Bank Indonesia dan
Kelompok Swadaya masyarakat (PHBK). Dengan adanya UU Nomor 29 tahun 1999
yang antara lain mengahapus PHBK, maka kelembagaannya berubah menjadi Badan
Hukum Koperasi, tepatnya Koperasi Simpan Pinjam dan dikelola dengan menggunakan
sistem syariah yang berbasis pada prinsip bagi hasil. Pendirian BTM Wiradesa ini
dilatarbelakangi oleh terbatasnya akses permodalan bagi usaha mikro di Kabupaten
Pekalongan. Sampai dengan September 2004, dana masyarakat yang berhasil mencapai
Rp. 2 milyar lebih dengan total aset Rp. 3 milyar lebih, sedangkan jumlah pinjaman
yang diberikan pada periode yang sama sebesar Rp. 2,5 milyar lebih.
Untuk mempermudah pengelolaan dana dan sebagai penyangga likuiditas, maka
dari beberapa BTM membentuk koperasi sekunder berupa berupa Pusat KSP BTM
Wiradesa. Untuk menghindari perebutan nasabah (anggota) maka ada klasifikasi ukuran
pinjaman. Untuk pinjaman sampai dengan 30 juta hanya dapat dilayani di koperasi
primer dan Rp. 30 Juta ke atas dilayani di koperasi sekunder. Sistem peminjaman
dana dari koperasi sekunder ke koperasi primer ada dua yaitu : sistem channeling dan
sistem sindikasi. Perbedaannya adalah sistem channeling 100% dana pinjaman berasal
dari koperasi sekunder dengan bagi hasil 20% bagi hasil keuntungan untuk koperasi
primer dan 80% untuk koperasi sekunder, sedangkan sistem sindikasi dana pinjaman
tidak 100% dari koperasi sekunder, namun terbagi antara koperasi sekunder dan koperasi
primer dengan proporsi pinjaman tertentu sesuai dengan kesepakatan bersama.
Pembagian keuntungan diberikan sesuai dengan besarnya proporsi jumlah pinjaman .
3. Kasus Pemusatan Kerjasama Koppontren Al-Ishlah dengan Bank di
Kabupaten Cirebon
USP Swamitra adalah lembaga keuangan mikro yang didirikan atas kerjasama
saling menguntungkan antara Bank Bukopin dengan koperasi untuk mengembangkan
usaha kecil dan menengah. Melalui kerjasama ini USP atau KSP dapat beroperasi
secara modern dengan memanfaatkan jaringan teknologi dan dukungan sistem
manajemen yang telah dikembangkan oleh Bank Bukopin.
Swamitra Al-Ishlah dibentuk pada Desember 1998 sebagai hasil kerjasama antara
Koppontren Al-Ishlah dengan Bank Bukopin Cabang Cirebon. Swamitra Al-Ishlah berada
di desa Dukupuntang, Bobos, Cirebon dan melayani nasabah-nasabah di wilayah
Palimanan, Sumber hingga Rajagaluh yang radiusnya sekitar 17 km dari pusat kegiatan
di Pasar Kramat, Bobos. Kemudian pada pertengan 1999, Swamitra Al-Ishlah resmi
beroperasi. Pada saat itu dana yang disalurkan untuk Kredit Koperasi Kepada Anggota
(KPPA) sebesar Rp. 350 juta. Pinjaman tersebut berjangka satu tahun dan berbunga
16% setahun dan harus disalurkan kepada anggota koperasi tanpa bunga. Sebagai
JURNAL PENGKAJIAN KOPERASI DAN UKM NOMOR 2 TAHUN I – 2006
112
penyalur, Swamitra Al-Ishlah juga tidak mengenakan bunga, tetapi menarik biaya sebesar
3% yang dipungut saat pencairan kredit. Sumber dana Swamitra A-Ishlah yang lain
adalah modal tidak tetap dari Bank Bukopin dengan alokasi sebesar Rp. 500 juta.
Sumber dana yang lainnya adalah simpanan masyarakat yang jumlahnya dalam tahun
pertama saja melebihi alokasi dari Bank Bukopin. Ini menunjukkan keberhasilan
Swamitra Al-Ishlah dalam menggalang dana masyarakat. Keberhasilan ini berkat
kerjasama antara pengelola Swamitra, pengurus Koppontren dan Bank Bukopin dalam
mempromosikan Swamitra di Majlis Taklim.
4. Alternatif Model Pemusatan
Dengan memperhatikan perkembangan koperasi di lapangan, model kelembagaan
pemusatan koperasi dapat berupa kerjasama antar koperasi primer dengan pola waralaba
(franchising), koperasi sekunder, kerjasama koperasi sekunder dengan bank, kerjasama
koperasi primer dengan bank dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
1) Model Kerjasama antar Koperasi Primer dengan Pola Waralaba
Model pengembangan koperasi seperti yang terjadi pada kelompok Koperasi
Bhakti di Kabupaten Pati merupakan suatu pola kerjasama antar koperasi primer.
Walaupun merupakan suatu pola kerjasama yang menjadikan kelompok koperasi bhakti
dikembangkan dan dikelola secara tertib dan terkoordinasi, namun antar koperasi dalam
kelompok koperasi bhakti tidak memiliki kontrak kerjasama secara eksplisit. Koordinasi
pengelolaan dan pengembangan terjadi berkat adanya standarisasi dan sinkronisasi
pengelolaan dan bahkan terdapat suatu kesatuan komando dalam pengelolaan dan
pengembangan koperasi.
Potensi keunggulan model kerjasama antar Koperasi seperti Kelompok Koperasi
Bhakti sebagai suatu pola atau kelembagaan pemusatan pengembangan pembiayaan
antara lain sebagai berikut :
(1) Standarisasi dan sinkronisasi dapat lebih mudah dilakukan dengan
standarisasi karyawan dan standarisasi sistem dan prosedur, serta
sinkronisasi atau kesatuan komando manajemen.
(2) Pengembangan koperasi baru relatif lebih mudah dilakukan dengan adanya
karyawan terlatih yang siap ditugaskan pada koperasi baru.
(3) Dengan karyawan yang terlatih dan aktif jemput bola maka memungkinkan
penetrasi perluasan anggota yang berarti perluasan pasar dan peningkatan
pangsa pasar.
(4) Walaupun antar Koperasi Bhakti terdapat standarisasi dan sinkronisasi
manajemen, masing-masing koperasi sepenuhnya dimiliki oleh anggotanya
yang sebagian besar berada pada sekitar koperasi berada.
(5) Keterbatasan Bhakti menganut keanggotaan secara terbuka dan sukarela
sehingga memungkinkan loyalitas anggota secara alami dan berkelanjutan
serta sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip koperasi.
(6) Mengingat memiliki catatan kinerja baik (track record) yang cukup panjang
JURNAL PENGKAJIAN KOPERASI DAN UKM NOMOR 2 TAHUN I – 2006
113
dan memiliki brand name yang cukup dikenal, pola koperasi bhakti memiliki
peluang sebagai suatu sistem waralaba manajemen koperasi simpan pinjam
yang dapat diaplikasikan pada pengembangan koperasi simpan pinjam.
2) Model Koperasi Sekunder
Dengan pola koperasi sekunder pada dasarnya seluruh kegiatan yang diperlukan
untuk mendukung pengembangan koperasi primer dilakukan oleh koperasi sekunder
secara berjenjang dari tingkat daerah, wilayah, nasional dan internasional. Fungsifungsi
kegiatan pemusatan pengembangan koperasi bidang pembiayaan meliputi bidang
keuangan yang terdiri atas penghimpunan dan penyaluran dana melalui silang pinjam
(interlanding) dan pengelolaan resiko maupun bidang non jasa keuangan yang terdiri
atas konsultasi manajemen simpan pinjam, pendidikan dan pelatihan, akuntansi dan
audit, pengadaan sarana usaha dan audit.
Keungulan koperasi sekunder sebagai model pemusatan pengembangan koperasi
adalah :
(1) Struktur dan sistemnya telah tersedia, baik secara lokal, nasional maupun
internasional sehingga tinggal masalah penerapan.
(2) Penerapan koperasi sekunder sebagai model pemusatan lebih menjamin
penerapan nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi, sehingga lebih menjamin
terwujudnya cita-cita koperasi yaitu peningkatan kesejahteraan dan
kemandirian ekonomi anggota koperasi.
3) Model Bank Perkreditan Rakyat
Pemusatan pengembangan koperasi dengan model Bank Perkreditan Rakyat
(BPR) terutama dimaksudkan agar memiliki kemampuan atau keleluasaan yang lebih
besar dalam penghimpunan dana masyarakat dan sekaligus keleluasaan dalam
penyaluran dana. Dengan bentuk BPR, sebagai bank, memiliki kewenangan untuk
menghimpun dana ke masyarakat, tidak hanya kepada anggotanya.
Keunggulan BPR sebagai model pemusatan pengembangan koperasi antara
lain adalah :
(1) Memiliki kepercayaaan kemampuan yang efektif dan dalam menghimpun dana
baik dana dari masyarakat, maupun dana dari lembaga keuangan sebagai
konsekuensi bentuknya berupa bank.
(2) Merupakan sarana yang legal dan sehat untuk menyalurkan dana kepada
masyarakat, terutama apabila koperasi anggota atau pemegang saham dalam
keadaan kelebihan dana.
(3) BPR yang harus mengikuti ketentuan perbankan yang ketat dapat menjadi
referensi yang baik dalam mengembangkan tata kelola yang baik (good
corporate governance) bagi koperasi yang dikembangkan.
JURNAL PENGKAJIAN KOPERASI DAN UKM NOMOR 2 TAHUN I – 2006
114
4) Model Kerjasama Koperasi Sekunder dangan Bank
Model kerjasama koperasi sekunder dengan bank umum adalah sebagaimana
yang terjadi pada koperasi-koperasi di lingkungan pegawai negeri, Tentara Nasional
Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan Bank Kesejahteraan
Ekonomi. Dalam hal ini induk-induk koperasi tersebut sperti KPRI, Inkopad, Inkopau,
Inkopal, dan Inkopol mengadakan kerjasama dalam penyaluran dana dari Bank
Kesejahteraan Ekonomi untuk anggota-anggota koperasi.
Keunggulan model ini adalah :
(1) Ketersediaan dana yang diperlukan oleh anggota koperasi dari Bank
Kesejahteraan Ekonomi.
(2) Kemampuan penghimpunan dana masyarakat maupun dana dari lembaga
keuangan lain melalui Bank Kesejahteraan Ekonomi.
5) Model Kerjasama Koperasi Primer dengan Bank Pola Swamitra
Kerjasama koperasi primer dengan bank Bukopin dalam bentuk pola Swamitra
merupakan model pemusatan kegiatan pengembangan koperasi dengan kerjasama
koperasi primer dengan bank. Dengan pola ini, Bukopin menyediakan sistem dan
aplikasi manajemen simpan pinjam koperasi, termasuk pengadaan dan pelatihan
sumberdaya manusia, aplikasi teknologi informasi, sistem manajemen operasi simpan
pinjam, pendampingan dan supervisi simpan pinjam dan standarisasi produk simpanan
dan pinjaman, serta cadangan likuiditas koperasi simpan pinjam.
Keunggulan pemusatan pengembangan koperasi dengan model kerjasama antar
koperasi primer dan bank pola Swamitra, antara lain :
(1) Terdapat paket dukungan pengembangan KSP/USP secara lengkap sehingga
memiliki tingkat keberhasilan yang tinggi.
(2) Terdapat sistem supervisi dan pengendalian secara seketika (on line) oleh
bank.
(3) Terdapat jaminan cadangan likuiditas yang disediakan secara bertingkat, baik
di koperasi maupun di bank.
(4) Terdapat standarisasi sistem dan produk sehingga lebih memungkinkan
dikembangkan jaringan kerjasama.
(5) Memiliki kredibilitas yang tinggi dalam penghimpunan dana berkat dukungan
citra bank pendukungnya.
V. KESIMPULAN DAN SARAN
1. Kesimpulan
(1) Sentra-sentra usaha yang dipandang perlu sebagai sentra usaha unggulan
adalah berupa sentra usaha yang bergerak di bidang pertanian, industri
makanan dan minuman, industri kerajinan, industri kerajinan tekstil dan
JURNAL PENGKAJIAN KOPERASI DAN UKM NOMOR 2 TAHUN I – 2006
115
konveksi rakyat. Sebagian dari pengusaha dalam sentra tersebut berupa
usaha mikro, yang memiliki kesamaan bahan baku atau teknologi dan tidak
melakukan kegiatan pemasaran bersama atau pengadaan bahan baku
bersama.
(2) Kebutuhan pembiayaan usaha dalam sentra pada dasarnya lebih tepat
dipenuhi oleh lembaga keuangan mikro seperti koperasi simpan pinjam, karena
kebutuhan dana berskala kecil dan sendiri-sendiri.
(3) Kegiatan pemusatan pengembangan koperasi dalam bidang pembiayaan
meliputi jasa keuangan dan jasa non keuangan meliputi konsultasi manajemen
simpan pinjam, pendidikan dan pelatihan, akuntansi dan audit, pengadaan
sarana usaha dan advokasi.
(4) Alternatif model pemusatan pengembangan koperasi bidang pembiayaan pada
tingkat Kabupaten/Kota adalah : (a) kerjasama antar koperasi dengan pola
waralaba, (b) koperasi sekunder, (c) kerjasama koperasi sekunder dengan
bank, (d) Bank Perkreditan Rakyat, (e) kerjasama koperasi primer dan bank
dengan pola Swamitra.
2. Saran
Model pemusatan pengembangan koperasi di suatu Kabupaten/Kota tidak harus
dalam bentuk satu model, dapat terdiri atas dua model tersebut diatas dengan maksud
agar dapat mempertahankan ciri masing-masing keunggulannya.
DAFTAR PUSTAKA
______, 2003. Ekonomi Kerakyatan dalam Kancah Globalisasi. Kantor Kementerian
Koperasi dan UKM. Jakarta.
Arief, Sirtua, 1997. Pembangunan dan Ekonomi Indonesia : Pemberdayaan Rakyat
dalam Arus Globalisasi. CPSM, Bandung.
Arifin, B. 2004. Menterjemahkan Keberpihakan terhadap Sektor Pertanian : Suatu
Telaah Ekonomi Politik. Dalam : Rudi Wibowo dkk (Ed)., Rekonstruksi dan
Restrukturisasi Pertanian. PERHEPI. Jakarta.
INFOKOP. 2002. Koperasi Menuju Otonomisasi. Jakarta.
Korten, David C., 1980. Community Organization and Rural Development : A Learning
Process Approach. Dalam Public Administration Review, No.40.
Komite Penanggulangan Kemiskinan. 2002. Kemiskinan Tanggung Jawab Siapa?.
Jakarta.
JURNAL PENGKAJIAN KOPERASI DAN UKM NOMOR 2 TAHUN I – 2006
116
Krisnamurthi, B., 2003. Analisis Grand Strategy Pembangunan Pertanian :
Pembangunan Sistem dan Usaha Agribisnis dan Implementasi Pembangunan
Pertanian. Makalah disampaikan pada Lokakarya Penyusunan Evaluasi Kinerja
Pembangunan Pertanian. Jakarta.
Prijadi, dkk. 2002. Pengembangan KSP dan USP Koperasi sebagai Lembaga Keuangan.
Yayasan Studi Perkotaan. Jakarta.
Soetrisno, N. 2003. Menuju Pembangunan Ekonomi Berkeadilan Sosial. STEKPI.
Jakarta.
Wibowo, R. 1999. Refleksi Teori Ekonomi Klasik dalam Manajemen Pemanfaatan
Sumberdaya Pertanian pada Milenium Ketiga. Dalam Refleksi Pertanian Tanaman
Pangan dan Hortikultura. Pustaka Sinar Harapan. Jakarta.
Nama Kelompok :
Anggraini Desti Wulandari (20210848)
Karimah Patryani (2310835)
May Puspita Sari (29210044)
Nur Fadhillah (25210123)
Rahmi Ismayani (25210588)