Powered By Blogger

Senin, 10 Oktober 2011

Organisasi Manajemen


Organisasi Manejemen
Organisasi mempunyai berbagai macam bentuk dan dibedakan berdasarkan jumlah pemimpin dan pembagian wewenangnya. Organisasi berdasarkan jumlah pemimpinnya adalah organisasi tunggal dan organisasi jamak. Organisasi berdasarkan pembagian wewenang adalah organisasi jalur, fungsional, jalur dan staff, fungsional dan staff, fungsional dan jalur, dan yang terakhir adalah gabungan dari semua yaitu organisasi jalur, fungsional dan staff.
Hirarki Tanggung Jawab
Hanel
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan: Sub sistem koperasi, individu (pemilik dan konsumen akhir), Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier), Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Ropke :
Identifikasi Ciri Khusus, Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi), Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi), Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi).
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa). Sub system Anggota Koperasi: Badan Usaha Koperasi, Organisasi Koperasi
Di Indonesia :
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas Rapat Anggota,
  • Wadah anggota untuk mengambil keputusan
  • Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
  • Penetapan Anggaran Dasar
  • Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
  • Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
  • Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
  • Pengesahan pertanggung jawaban
  • Pembagian SHU
  • Penggabungan, pendirian dan peleburan
Pengurus
  • Tugas
  • Mengelola koperasi dan usahanya
  • Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
  • Menyelenggaran Rapat Anggota
  • Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
  • Maintenance daftar anggota dan pengurus
  • Wewenang
  • Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
  • Meningkatkan peran koperasi
Pengawas
  • Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39 : Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi, Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengelola
  • Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
  • Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
Manajemen
Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif, Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi, Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area), Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
ANGGOTA KOPERASI
Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 pasal 17 – 20
- Orang-orang
- Badan HUkum Koperasi.
Kewajiban Para Anggota, meliputi :
-           Mengamalkan asas, landasan dan sendi Koperasi.
-           Menghadiri dan aktif dalam Rapat Anggota.
-           Melunasi simpanan yang telah ditentukan.
-           Aktif dalam proses usaha koperasi
-           Mengikuti pendidikan yang diadakan tentang    perkoperasian.
-           Kewajiban bersama atas kerugian yang diderita.
Hak Para Anggota, meliputi :
- Menghadiri RAT sekaligus menyampaikan gagasan.
- Memilih / dipilih menjadi anggota pengurus / badan penasehat.
- Mendapatkan pelayanan yang sama
- Melakukan pengawasan jalannya koperasi
- Menerima bagian dari SHU
- Mengemukakan pendapat / saran dalam Rapat.
- Menuntut diadakannya RA berdasar AD / ART
Berhenti / diberhentikan sebagai anggota :
* Minta berhenti atas kmauan sendiri
* Meninggal dunia.
* Di berhentikan oleh pengurus, karena :
- Tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan koperasi
- Merugikan Koperasi.
RAPAT ANGGOTA
Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 22
( 1 )  Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
( 2 )  Rapat Anggota dihadiri oelh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam angagaran Dasar.
Dalam Rapat Anggota menetapkan:
- Anggaran Dasar ( AD ) / Anggaran Rumah Tangga ( ART )
- Kebijaksanaan Umum KOperasi.
- Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus, badan Pemeriksa, dan Dewan Penasehat / pengawas.
- Rencana Kerja, APB Joperasi dan pengesahan laporan keuangan.
- Pengesahan pertanggungjawaban pengurus.
- Pembagian Sisa hasil Usaha.
Pengabungan, peleburan pendirian dan pembubaran koperasi.
PENGURUS
Pasal 29 ayat 2 UU No. 25 Tahun 1992 menyebutkan “ Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat Anggota.
Pasal 30 memerinci weweang dan tanggung jawab ( tugas )
Tugas Pengurus
- Mengelola Koperasi dan Usahanya.
- Mengajukan rencana kerja serta APB KOperasi.
- Menyelenggarakan Rapat Anggota.
- Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban tugas.
- Menyelengarakan pembukuan keuangan.
- Memelihara buku daftar anggota dan pengurus.
Wewenang Pengurus
- Mewakili Koperasi di dalam maupun diluar pengadilan.
- Memutuskan penerimaan atau penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
- Melakukan tindakan dan uapaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi.
Pasal 32 ayat 1 UU No 25 Tahun 1992 disebutkan  :
“ Pengurus Koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. “
Pengelola ini disebut dengan ‘Manajer’.  Rencana pengangkatan harus diajukan dan mendapat persetujuan  Rapat Anggota dan pengangkatan harus disertai Dasar HUkum.
MANAJER / PENGELOLA
Pengelola ( Manajer ) koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional.
Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus.
Tugas dan tanggung jawan pengelola :
- Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
- Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
- Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
- Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
PENGAWAS / BADAN PEMERIKSA
Pasal 38 dan Pasal 39 UU No 25 Tahun 1992
Pasal 38
Pengawas bertugas :
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
2. Pengawas berwenang :
a. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.

Konsep Koperasi


Konsep Koperasi terdiri dari Tiga Konsep yaitu : 

 1. KONSEP KOPERASI BARAT
    Koperasi merupakan  organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi  maupun perusahaan koperasi. 
    Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat
    • Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan
    • Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
    • Hasil berupa  surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
    • Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi

    Dampak Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya
    • Promosi kegiatan ekonomi anggota
    • Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertikal
    Dampak Tidak Langsung Koperasi Terhadap Anggota
    • Pengembangan Kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
    • Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil
    • Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dg pemberian harga yang wajar antara produsen dg pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
        
     2. KONSEP KOPERASI SOSIALIS
    Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
    Koperasi juga sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, serta bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting lain koperasi ialah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
    KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
    Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan pemerintah dapat dimaklumi oleh masyarakat dikarenakan apabila masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya terbatas dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang.
    • Perbedaan dengan Konsep Sosialis :
        Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif
        Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
    SUMBER
    ahim.staff.gunadarma.ac.id/
    http://ksupointer.com/konsep-koperasi

    Nama Kelompok
    ANGGRAINI DESTI WULANDARI (20210848) 
    KARIMAH PATRYANI (23210835)

    MAY PUSPITA SARI (29210044)
    NUR FADHILLAH (25210123)
    RAHMI ISMAYAN (25210588)

    Aliran Koperasi

    LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI


            Pada saat ini dengan globalisasi dan runtuhnya perekonomian
    sosialis di Eropa Timur serta terbukanya Afrika, maka gerakan koperasi
    didunia telah mencapai suatu status yang menyatu diseluruh dunia.
    Pada akhir 1980an, koperasi dunia mulai gelisah dengan proses globalisasi
    & liberalisasi ekonomi dimana-mana.
    Hingga tahun 1992,kongres ICA diTokyo melalui pidato presiden ICA
    (Lars Marcus) masih melihat perlunya koperasi melihat pengalaman
    swasta.
    Pada tahun 1995,gerakan koperasi menyelenggarakan kongres koperasi
    diManchester Inggris & melahirkan suatu landasan baru yang dinamakan
    International Cooperative Identity Statement (ICIS) yang menjadi
    dasar tentang pengertian prinsip & nilai dasar koperasi untuk menjawab
    tantangan globalisasi.

     Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungnnya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran :

    Aliran Yardstick
    • Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
    • Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
    • Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
    • Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.

    Aliran Sosialis
    • Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
    • Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia

    Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
    • Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
    • Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
    • Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

    SUMBER
    ahim.staff.gunadarma.ac.id
    http://abbinoto.wordpress.com/2009/12/22/rangkuman-koperasi-bab-1/
    http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/12/latar-belakang-timbulnya-aliran-koperasi-2/


    Nama Kelompok
    ANGGRAINI DESTI WULANDARI (20210848) 

    KARIMAH PATRYANI (23210835)

    MAY PUSPITA SARI (29210044)

    NUR FADHILLAH (25210123)  
    RAHMI ISMAYAN (25210588)

    Kamis, 06 Oktober 2011

    Koperasi simpan pinjam jasa (kospin jasa)



    Cipulir              :   jl.raya raya 24D Jakarta selatan 021-7254513
    Ciledug             :  jl. Hos cokroaminoto no.8 komp. Ruko anugrah 38 ciledug tangerang   banten 0281 734         5854, 7345480

    Susunan pengurus koperasi simpan pinjam jasa
    Periode 2011-2015

    Ketua umum                             : H.A Zaky Arslan Djunaid (Pekalongan)
    Wakil ketua umum                    : H.M Andy Arslan, SE (Jakarta)
    Ketua I                                     : Lukito sindoro / liauw Yang Sin (Klaten)
    Ketua II                                   : H. teguh Suhardim BA (Weleri)
    Ketua                                       : H. Marsidi, SH (Solo)

    Sekretaris umum                       : H. sachroni (Pekalongan)
    Wakil sekretaris umum  : H A. alf ARSLAN, SE (Pekalongan)
    Sekretaris I                               : Hali Mukti, SH, H.Hum. (Solo)
    Sekretaris II                             : Kadafi Yahya (Bogor)

    Bendahara Umum                     : H. Taufik kariem (pekalongan)
    Wakil bendahara umum            : Budi Setiawan / Yap Yun foe (Batang)
    Bendahara I                              : H. Nadhirin Maskha (Tegal)
    Bendahara II                            : H. Baidhowi (pemalang)
    Bendahari III                            : Ir. Ong umar yadi MM (Purwokerrto)


    SEJARAH SINGKAT
                Koperasi simpan pinjam jasa didirak oleh para pengusaha kecil dan menengah pada decade 1970-an yang memberi solusi dalam mengatasi kesulitan untuk mendapatkan bantuan permodalan karena pada umumnya mereka mengelola usahanya secara tradisional

                Untuk mengatasi kesuliitan tersebut pada tanggal 13 desember 1973 dikediaman bapak H.A Djunaid (Alm) seorang tokoh koperasi nasional, diadakan pertemuan yang terdiri dari tokoh masyarakat dari ketiga etnis : pribumi, keturunan cina, keturunan arab mereka sepakat membentuk koperasi yang usahanya dalam bidang simpan pinjam. Dan atas dasar kesepakatan, koperasi itu diberi nama “JASA” dengan harapan agar dapat memberikan jasa dan manfaat bagi anggota, gerakan koperasi, masyarakat lingkungan, dan pemerintah.

                Sejak berdiri sampai sekarang mengikutsertakan secara aktif semua pihak dan golongan tanpa membedakan suku, ras, golongan darah, dan agama. Semata-mata hanya untuk bersatu padu dalam hidup berdampingan untuk memecahkan masalah dibidang ekonomi secara bersama-sama dalam satu wadah koperasi. Untuk itulah koperasi simpan pinjam jasa mendapat predikat “koperasi kesatuan bangsa”.

    Visi
                Terwujudnya koperasi simpan pinjam yang mandiri dan tangguh dengan berlandaskan amanah dalam membangun konomi bersama dan berkeadilan di Indonesia.

    Misi
                Upaya untuk mewujudkan Visi koperasi simpan pinjam melakukan aktifitas sebagai berikut :
    1. Mengajak selluruh potensi yang ada dalam masyarakat dengan tanpa membedakan suku, ras, golongan, dan agama agar mereka dapat bersama-sama bersatu padu dan beritikat baik dalam membangun ekonomi kerakyatan secara bergotong-royong dalam membentuk koperasi.
    2. Membantu para pedagang kecil dan menengah di dalam mobilisasi permodalan demi kelancaran usaha sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan mereka
    Nama Kelompok : 
    Anggraini Desty Wulandari
    Karimah Partyani
    Mey Puspitasari
    Nur Fadhillah
    Rahmy Ismayani

    Kelas : 2EB10

    Selasa, 04 Oktober 2011

    LEMBAGA KOPERASI (TUJUAN, JENIS, DAN HAK HUKUM)

    Tujuan dan fungsi koperasi
    Sebelum membahas tujuan dan fungsi sebuah lembaga koperasi, secara garis besarnya lembaga koperasi merupakan sebuah lembaga keuangan yang berazaskan kekeluargaan dan bergotong-royong. Dan tujuannyapun tak lain untuk meningkatkan taraf ekonomi anggotanya dan masyarakat sekitar.
    Ada 3 hal penting tujuan sebuah lembaga didirikan :
    ·         Memaksimumkan Keuntungan, sebuah lembaga harus mampu memaksimalkan keuntungan yg didapat untuk meningkatkan kualitasnya, anggota maupun sekitarnya.
    ·         Memaksimumkan Nilai Perusahaan, setelah sebuah lembaga mendapatkan keuntungan maksimal, lembaga itupun harus melaksanakan nilai2 yang diemban sejak didirikan.
    ·         Meminimumkan Biaya, untuk melaksanakan ke2 poin tersebut sebuah lembaga harus mampu memanfaatkan resource yang ada ataupun yang terbatas untuk mengefisiensikan pelaksanaannya.
    Lembaga koperasi di indonesia juga menerapkan hal tersebut, namun dalam pelaksanaanya lembaga koperasi berazaskan kekeluargaan, sehingga dalam usaha mendapatkan keuntungan yang maksimal keuntungan tersebut tidak semata2 untuk pengurus namun untuk kebaikan anggotanya juga. Nilai2 sosial dan tujuan peningkatan taraf ekonomi masyarakat ditegakkan (tidak korupsi).

    Secara lebih detailnya konsep serta rincian mengenai koperasi sebagai beriku seperti kutipan dari “jurnal universitas gunadarma”

    Teori Laba pada Success Koperasi:
    ·         Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat yang diterima.
    ·         Innovation theory of profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
    ·         Managerial Efficiency Theory of profit; organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.

    Status & Motif Anggota
    ·         Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
    ·         Owners : menanamkan modal investasi
    ·         Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
    ·         Kriteria minimal anggota koperasi
    ·         Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
    ·         Memiliki pola income reguler yang pasti

    Bisnis Koperasi
    ·         Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
    ·         Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
    ·         Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.

    Dan sejara jelas tujuan dan azas koperasi Indonesia telah tercantum di UU pasal 25 tahun 1992 ayat 2 dan 3, yg tertulis :
     Pasal 2
    Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 atas asas kekeluargaan.

    Pasal 3
    Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perkeonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan Undang-Undang Dasar 1945.




    Jenis dan Bentuk Koperasi
    Koperasi sebagai lembaga keuangan memiliki jenis dan bentuk-bentuknya sendiri sesuai dengan tujuan didirikannya suatu koperasi tersebut, di Indonesia lembaga koperasi berjenis sesuai tujuan bidangnya, seperti koperasi simpan-pinjam, koperasi peternaka, dll.
    Mengapa lembaga tersebut didirikan dengan 1 bidang saja?
    Yaa,, karena di Indonesia memiliki sumber ekonomi yang banyak, masyarakat kita berpenghasilan dari berbagai bidang, karena sifat sumber ekonomi kita yang berbeda di setiap daerah. Didirikan koperasi perikanan di daerah pesisir pantai, koperasi pertanian di daerah perkabunan, dan koperasi konsumsi di daerah peningkatan taraf hidup masyarakat untuk keperluan konsumsi.
    Contoh jenis koperasi menurut PP no.60/1959 :
    ·         Koperasi Desa
    ·         Koperasi Pertanian
    ·         Koperasi Peternakan
    ·         Koperasi Perikanan
    ·         Koperasi Kerajinan/Industri
    ·         Koperasi Simpan Pinjam
    ·         Koperasi Konsumsi


    Konsep Penggolongan Koperasi (Undang – Undang No. 12 /67 pasal 17)
    1.      Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogeny karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.

    2.      Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

    BENTUK KOPERASI (SESUAI PP No. 60 Tahun 1959)
    Terdapat 4 bentuk Koperasi , yaitu:
    a. Koperasi Primer, di setiap desa ditimbuhkan koperasi desa
    b. Koperasi Pusat, di setiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
    c. Koperasi Gabungan, di setiap daerah tingkat I ditumbuhka gabungan koperasi
    d. Koperasi Induk, di ibukota ditumbuhkan pusat koperasi

    Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi. Sehingga seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya koperasi memiliki jenis yang berbeda, dan contohnya di Indonesia yang memiliki jenis koperasi sesuai daerah dan ciri2 fisik daerah  tersebut.

    sumber referensi : jurnal ocw fakultas ekonomi gunadarma

    Nama Kelompok :
    Anggraini Desti Wulandari
    Karimah
    May Puspitasari
    Nur Fadhillah
    Rahmi Ismayani

    Rabu, 11 Mei 2011

    Harapan Hidup Negara-Negara ASEAN

    Dari data yang didapat diketahui bahwa, rata2 harapan hidup negara2 di ASEAN dinilai cukup baik, dengan angka 70.6 tahun. Dari grafik tahun 2005-2008 angka harapan hidup Negara-negara di ASEAN menunjukan peningkatan. Kita dapat simpulkan bahwa angka harapan hidup yang meningkat menunjukan taraf ekonomi, kesehatan, gaya pola hidup yang membaik juga. Namun disamping itu ada factor penghambat laju angka harapan hidup Negara-negara Asean seperti kematian bayi, wabah penyakit, bencana alam yang tidak terduga-duga dikarenakan kita beriklim tropis, dan lain-lain. Kesimpulan terebut didukung salah satu contoh, Negara Singapura menduduki angka harapan hidup yang tertinggi di antara Negara Anggota Asean yang lain. Diketahui bahwa Negara Singapura memiliki taraf hidup dan kelajuan ekonomi yang baik juga sehingga berpengaruh terhadap angka harapan hidup masyarakat Negara Singapura.